Foto Didik J/Beritasimalungun.com |
Pematangsiantar, BS-Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN) 3 Pematangsiantar, Zulpan S.PD,MM dituding memalsukan dokumen nilai beberapa siswa yang ada disekolah tersebut oleh Lovrova Saragih S.Pd,M.Pd seorang guru yang mengajar disekolah tersebut.
Lovrova juga telah melaporkan Zulpan ke Polres Pematangsiantar pada 6 Januari 2020 dengan tuduhan memalsukan dokomen nilai seorang siswi berinisial DMS.
Ditemui Jurnalist Beritasimalungun.com di ruang kerjanya di kantor kepala sekolah SMA Negeri 3 Pematangsiantar jalan Pane, Rabu (20/02/2020) kepala sekolah SMA Negeri 3 membantah semua tudingan melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP nomor 17 serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang dialamatkan pada dirinya.
“DMS itu tahun lalu disemester akhir tidak masuk sekolah selama satu semester atau enam bulan itu tidak benar,semester 6 itu tidak efektif belajar selama 6 bulan,paling ada sebanyak 2 bulan lebih setelah itu sudah ujian dan banyak juga liburnya," ujarnya.
Masih menurut Zulpan, bahwa pemberian nilai itu atas hasil rapat dewan guru pada tanggal 11 Mei 2019 dan pada rapat tersebut hadir juga bu Lovrova dan menandatangi absen dan hasil rapat.
Adapun pertimbangan pemberian nilai tersebut dikarenakan DMS pada waktu itu mengalami goncangan hidup. Dimana DMS baru mengetahui bahwa dirinya bukan anak kandung bapak yang membesarkan dia.
Orangtua DMS Jasper Simanjuntak yang juga guru disekolah SMA Negeri 3 ini tidak dapat memberitahu siapa orang tua kandungnya.
DMS sering minggat dari rumah dan tidak masuk sekolah hanya untuk menenangkan jiwanya dan mencari siapa orangtuanya. Tetapi yang dia dapat diluar malah terjerumus kedalam pergaulan yang tidak benar.
"Kita sebagai pendidik harus benar-benar membantu siswa-siswi untuk meraih masa depanya yang baik. Makanya kita panggil DMS tersebut kesekolah dan DMS mau datang kesekolah dan kita nasehati," katanya.
Zulpan mengatakan juga bahwa dirinya selama ini sudah kooperatif kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap permasalahan ini termasuk kuasa hukum dari Lovrova dan hasilnya hanya miss komunikasi saja.
"Kita sudah dimediasi tentang legalitas kelulusan DMS yang hadir kuasa hukum Lovrova, Jasper Simanjuntak dan saya kondisi permasalahan yang terjadi saat ini merupakan mis komunikasi dan saya sebagai kepsek akan membina komunikasi dan menjalin silahturahmi kepada guru-guru disekolah ini kedepannya demi memajukan dunia pendidikan di Pematangsiantar," katanya. (Didi J)
0 Comments