Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Hibah Tanah GKPS, 4.356 Meter Persegi?


Pematangsiantar, BS
-Merujuk kepada akta notaris Nomor: 06, tanggal, 04 September 2018, Tuan Martin Rumanja dan Tuan Paul Ulrich Munthe telah menghibahkan tanah GKPS. Tanah seluas 4.356 m persegi yang dihibahkan tersebut merupakan sebagian dari bidang tanah seluas 307.050 m persegi yang terdaftar atas nama GKPS. 

Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa pihak pemberi hibah telah melepaskan segala hak atau tuntutannya atas apa yang dihibahkan guna kepentingan pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai penerima hibah.

Muncul keanehan, karena sehari sebelumnya, tanggal, 03 September 2018 telah diadakan Perjanjian antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan GKPS tentang pelaksanaan hibah tanah dengan nomor: 672/19-PP/2018 dan Nomor: 032/052/IX/Perj/Wk.2018. 

Adapun salah satu point penekanannya bahwa Pemko Pematangsiantar sebagai pihak kedua berkewajiban membangun tembok pagar permanen sepanjang 985 m dan gerbang pada jalan Pdt. J. Wismar Saragih yang berbatasan langsung dengan kompleks GKPS, dan pembangunan itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Pematangsiantar. 

Saat ini kita dapat menyaksikan bahwa di atas tanah hibah tersebut oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar telah dibangun jalan umum, hanya saja jalan yang dimaksud tidak memiliki rambu-rambu lalu lintas. 

Sebagai akibatnya pada jalan itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Begitu juga dengan janji Pemerintah Kota Pematangsiantar tentang pembangunan pagar gerbang tersebut, tidak kunjung terealisasi di tahun 2019, tahun ini memang sudah tapi anggarannya hanya 2,7 milyar. Angka ini beda jauh dengan harga apalagi nilai dari tanah terhormat yang dihibahkan tersebut.

Dengan memperhatikan data dan fakta tersebut di atas, patut diduga adanya sesuatu yang salah dalam proses penghibahan itu. 

Diduga proses itu telah melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku di Gereja Kristen Protestan Simalungun. Menurut Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS (Nomor : 99/SK-1-PP/2013), sebagaimana tersurat pada pasal 40 Ayat (1) GKPS diwakili ke dalam dan ke luar oleh Pimpinan Pusat; Ayat (2) Dalam hal mengadakan ikatan dengan pihak lain hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Gereja.

Karena itu adalah sesuatu yang sangat penting menelusuri data-data dari Sidang Majelis Gereja sebagai pemegang kuasa Sinode Bolon GKPS.

Merujuk kepada Risalah dan Keputusan Sidang Majelis Gereja GKPS pada tanggal, 26-28 April 2018 tidak ada keputusan persetujuan pelaksanaan proses penghibahan tersebut. 

Anehnya, dalam Sidang Majelis Gereja pada tanggal, 25-27 Oktober 2018, Pimpinan Pusat tanpa rasa bersalah melaporkan soal hibah tanah tersebut dan dengan percaya diri menegaskan tentang kompensasi pembangunan pagar/gapura yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2019. 

Pun begitu dalam Keputusan Sidang Majelis Gereja tanggal 25-27 Oktober 2018, dari 11 point keputusan tak satu pun diktum yang memuat kejelasan tentang hibah tanah dan pembangunan pagar/gerbang tersebut. Tentu ini merupakan kejanggalan yang luar biasa.

Atas semua data dan fakta tersebut di atas, selaku warga gereja yang mencintai GKPS, bagaimana pendapat bpk ibu? Salam, Komunitas Peduli GKPS. (FB-Japoltak Sipayung)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments