Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Anton Saragih Kalah di Pilkada Simalungun, Beredar Rumor Ratusan ASN Bakal Eksodus

Bupati Simalungun JR Saragih memimpin rapat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun di kantor bupati di Pematang Raya. Foto/SINDOnews/dok

Pematangraya, BS
-Beredar rumor ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun diisukan bakal eksodus ke daerah lain pasca kekalahan pasangan Anton A Saragih - Rospita Sitorus yang merupakan abang dari Bupati JR Saragih di Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, sejumlah ASN Pemkab Simalungun sudah kasak kusuk mencari informasi untuk mengurus surat lolos butuh dari sejumlah pemerintah daerah seperti Pemkab Karo, dan Pemko Pematangsiantar, bahkan Pemprov Sumatera Utara.

Eksodus sejumlah ASN Pemkab Simalungun terutama dari kalangan pejabat eselon II, III dan IV, diduga kuat karena kekhawatiran bakal dinonjobkan oleh bupati baru nantinya.

"Mau ngurus pindahlah ini ke Pemko Pematangsiantar atau Pemprovsu. Sudah kalah abang bupati JR Saragih (pasangan Anton Saragih-Rospita)," ujar salah seorang pejabat eselon III di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Wasin Sinaga yang dikonfirmasi terkait isu eksodus para ASN tersebut mengaku belum mengetahuinya. 

"Belum tahu saya informasi banyaknya ASN ngurus pindah ke daerah lain. Dari mana informasi itu," ujar Wasin.

Kadis PPPK

Sementara ada juga tim sukses cabub Simalungun peraih suara terbanyak versi hitung cepat sudah kasak kusuk mengurusi soal pejabat-pejabat di Pemkab Simalungun. Salah satunya adalah Rikanson Jutamardi Purba.

"Tahun depan, pemerintah berencana buka peluang isi jabatan seperti Kadis, Kaban, dan Kakan dari kalangan profesional. Setelah pelantikan bupati bulan April 2021, mutasi-mutasi baru bisa dilakukan Oktober 2021. Jadi, bisa saja kelak non-PNS mengisi jabatan-jabatan tersebut di atas. Daripada impor-impor pejabat, profesional yang di sini saja dimanfaatkan," tulis Rikanson Jutamardi Purba lewat laman sosial medianya.

"yang dibahas di sini adalah PP 49/2018 dan Perpres 38/2020. Itu rencana Pemerintah (Pusat) yang patut dipahami dan diantisipasi. Sila dibaca rujukan tersebut di atas. Baru rencana kok sudah basi? Sok tahu!," tambah Rikanson Jutamardi Purba menjawab salah satu komentar di postingan itu. 

Jika merujuk pada PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-NOMOR 38 TAHUN 2O2O-TENTANG-JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH-DENGAN PERJANJIAN KERJA, ada kemungkinan pejabat di Pemkab Simalungun bisa non PNS. (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments