Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Respons Perintah Jokowi soal UU ITE, Kapolri Kedepankan Mediasi

Perintahkan Segera Bentuk Virtual Police
ILUSTRASI-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(IST)

Jakarta, BS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perintah Presiden Jokowi terkait UU ITE. Polri akan mengedepankan upaya mediasi untuk penyelesaian masalah terkait UU ITE.

"Penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar penggunaan UU ITE lebih selektif lagi saat digunakan. Apalagi, lanjut Sigit, ada kesan kalau UU ITE represif terhadap kelompok tertentu dan tumpul ke kelompok lain.

"Oleh karena itu beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa betul-betul diterapkan secara selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan. Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," tegasnya.

Sigit menjelaskan proses penegakan UU ITE akan lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Jika sifatnya hanya pencemaran nama baik atau hoax, maka Sigit menyarankan penyelesaian secara mediasi.

"Oleh karena itu, ini juga menjadi catatan penting yang harus kita tindak lanjuti dengan memberikan edukasi. Kemudian secara selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, kemudian hal-hal yang seperti itu ya bagaimana kemudian kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di media sosial," papar Sigit.

Virtual Police

Selain itu, Sigit juga memerintahkan pembentukan 'virtual police'. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa 'anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu," papar Sigit.

Bahkan, Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.

"Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada pimpinan TNI dan Polri. Selain soal penanganan pandemi virus Corona (Covid-19), Jokowi menyoroti soal adanya masyarakat yang saling lapor menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE," kata Jokowi, dalam acara Pengarahan Presiden Jokowi kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, seperti disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Jokowi pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya lebih selektif menerima laporan.

"Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," katanya.

Jokowi meminta Polri untuk menafsirkan pasal dalam UU ITE secara berhati-hati. Buat interpretasi resmi agar tidak ada perbedaan pemaknaan.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi. (Sumber: Detikcom)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments