Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Walikota Pematangsiantar

Foto Ilustrasi: Kota Pematangsiantar saat PPKM. (Foto Rayantara)

Pematangsiantar, BS
-Tim Penyidik Subdit lll/ Harda Tahbang Distreskrimum Polda Sumatera Utara hingga kini masih memproses penyidikan laporan mantan Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari Siregar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

Kasubdit ll/ Harda Tahbang Distreskrimum Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan  proses. Surat Gubernur Sumatera Utara akan dijadikan bukti tambahan laporan ke Poldasu.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Budi Utari, Dame Pandiangan SH menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Sumatera Utara karena telah menyurati Walikota Pematangsiantar Hefriansyah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Disebutkan, surat Gubsu kepada Walikota Siantar Hendriansyah tersebut bernomor 131/8671 tanggal 7/9/2021. Sifat surat penting perihal tindak lanjut putusan MA dan tembusan ke MA RI, Ketua ASN di Jakarta dan Ketua DPRD Pematangsiantar.

Dalam surat Gubsu itu ditegaskan agar Walikota Pematangsiantar Hefriansyah menaati UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Khususnya pasal 67 huruf b yang mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kita akan menjadikan surat Gubernur Sumatera Utara itu sebagai bukti tambahan laporan pengaduan Budi Utari di Poldasu Sumut,” kata Dame Pandiangan SH. (AW Butar-Butar)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments