Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Periksa 5 Saksi

Ferdinand Hutahaean.

Jakarta, BS-
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

“Hari ini, rencananya ada 3 sampai 5 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Terkait hal tersebut, Dedi belum menjelaskan lebih detail saksi yang dimintai keterangan. "Untuk rincian siapa-siapanya, nanti diinformasikan kembali,” ungkapnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Terkait laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Polri telah menerima laporan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan oleh mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun @ferdinandhaean3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Dikatakan Ramadhan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang didapatkan dari pelapor yakni Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hari Pertama. Bukti tersebut berupa potongan gambar yang berisi cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA. "Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang berbunyi;

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Terkait laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Atas perbuatannya, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.(BS)

Sumber: Beritasatu.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments