Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kenakan Baju Dinas, Ijen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Irjen Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinasnya saat duduk di kursi Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pagi Kamis, (25/8/2022). (Foto: tangkap layar YouTube)

Jakarta, BS- Irjen Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinasnya saat duduk di kursi Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pagi  Kamis, (25/8/2022). Tampak seperti disiarkan langsung Channel YouTube KompasTV.

Tampak raut wajah Ferdy Sambo lesu saat pembukaan sidang pukul 9.30 WIB yang dipancarkan melalui layar kecil yang dipasang di depan lobi gedung, juga YouTube KompasTV. Senjata rekam juru kamera dan video menyorot layar. Sebab, sidang digelar tertutup dan hanya ditampilkan pada layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja. Puluhan personel berjaga, termasuk Brimob loreng bersenjata lengkap.

Wartawan sempat diizinkan masuk ke lobi, namun terjadi riuh di dalam lobi dan akhirnya menunggu pada lobi luar. Personel Divisi Humas Polri lantas memasang layar tambahan di depan lobi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan Ferdy tiba pukul 7.30 WIB bersama para saksi.

Dedi menyebut ada lima saksi untuk sidang ini, dua brigadir jenderal dan tiga kombes. Kelimanya akan digali anggot Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menerangkan konstruksi hukum pelanggaran etik Ferdy.

“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (25/8/2022).

Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

“Keputusan sidang Inshaallah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanha berjalan paralel dan harus cepat,” kata Dedi.

Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu (24/8/2022) kemarin.

Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Jadi Saksi

Pada sidang etik Irjen Ferdy Sambo akan menghadirkan sejumlah saksi anggota, termasuk dua jenderal yang terlibat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi Jumat 8 Juli 2022 lalu di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan.

Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Mereka akan dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kehadiran itu sekaligus untuk mendalami peran mereka untuk konstruksi hukum pelanggaran Ferdy Sambo.

“Keputusan sidang Insya Allah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanya berjalan paralel dan harus cepat,” katanya.

Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf. (JP-Berbagaisumber/AsenkLee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments