Medan, BS- Ketua Umum Organisasi Masyarakat Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH MH meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajaran untuk membersihkan perdagangan gelap narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah Sumatera Utara. Polda Sumut juga diinta agar memberikan tindakan tegas kepada para pelaku, beking, pengedar dan pemakai narkoba.
Demikian ditegaskan Lamsiang Sitompul kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan penyakit masyarakat dilaksanakan di Mapolda Sumatera Utara, Selasa, (16/08/2022 ).
“Saya sebagai Ketua Umum Ormas HBB, kebetulan Kapolda Sumut sekarang Orang Batak saya sangat menginginkan ada kenangan saya dan masyarakat Sumatera Utara secara umum terhadap Dia (Kapolda), yakni pemberantasan narkoba,” ujar Lamsiang Sitompul.
“Kalau dulu jaman Bapak Sutanto Kapoldanya, orang / masyarakat masih ingat sampai sekarang judi bisa bersih kok. Dan saya mau nanti orang bilang itu waktu Kapoldanya orang Batak itu Bapak Simanjuntak itu, narkoba itu bersih. Jadi harapan saya jangan pindah dululah sebelum narkoba ini turun. Karena saat ini kita nomor 1," ungkap Lamsiang.
Lamsiang Sitompul SH MH menambahkan, agar penindakan penyalahgunaan narkoba harus maksimal.
“Tolonglah kepada aparat yang menyalahgunakan jabatan dibidang narkoba juga ditindak dengan tegas. Yang terungkap hanya sebagian kecil. Masyarakat secara umum pesimis dengan keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba. Harapan saya masyarakat Sumut secara umum apalagi Indonesia bisa mengingat Kapolda Orang Batak Pak Simanjuntak bisa bersihkan narkoba di Sumut,” kata Lamsiang Sitompul.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si menegaskan Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.
Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sumut berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.
Adapun narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka. Selain pemusnahan barang bukti narkotika, Polda Sumut juga memusnahkan ribuan miras dan mesin perjudian.
Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di Sumatera Utara.
“Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak MSi.
"Dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," tegas Irjen Pol Drs R.Z. Panca Putra Simanjuntak Msi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R.Z. Panca Putra Simanjuntak Msi, juga berkomitmen mewujudkan sumatera Utara Bersih dari berbagai Jenis Perjudian dan mendapat apresiasi Gubernur serta Tokoh masyarakat. (BS-Asenk Lee Saragih)
0 Comments