Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

Foto Ilustrasi tangkap layar

Jakarta, BS
- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini, Selasa (5/9/2023). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada masa kepemimpinannya.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

Sebagai info, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada 2012. Proyek yang menjadi bancakan yakni sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dalam periode 2009-2014. Kini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kemenaker.

Ali Fikri menyampaikan, surat panggilan terhadap Cak Imin tertanggal 31 Agustus 2023. Dia memastikan surat tersebut telah dikirim ke Cak Imin.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, terkait kasus Kemenaker, KPK menerangkan akan mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana dalam mengusut suatu kasus korupsi. KPK berpeluang untuk memeriksa sejumlah pihak yang menjadi pejabat di Kemnakertrans ketika itu sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan, termasuk salah satunya Cak Imin.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinan untuk kita minta keterangan, karena kita harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (1/9/2023).

Diberitakan, KPK mengusut dugaan pidana terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah sejumlah lokasi.

"Iya betul, (tersangka) ASN 2, swasta 1," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023). (BS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments