Pematangsiantar, BS-Kasus kriminalisasi kepada Advokad Kurpan Sinaga kini mulai terungkap. Lalu siapa aktor intelektual pelaku kriminallisasi ini, sedikit demi sedikit akan terang menderang. Kurpan Sinaga sendiri kini sudah tahanan kota sejak sempat dikurung penjara.
Sebelumnya setelah ditunda tanggal 4 April 2024, Sidang Perkara Pidana No.32 a.n terdakwa Kurpan Sinaga kembali digelar Jumat (5/4/2024) di PN Simalungun. Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa ini menjawab pertanyaan JPU Barry Sugiarto, SH MH.
Kurpan Sinaga SH dalam persidangan mengatakan kalau peristiwa jatuh dan dorong-mendorong merupakan hal yang berbeda dalam peristiwa perkara ini. Diterangkannya setelah Julyanto Malau tidak berhasil mendorong Kurpan Sinaga keluar dari area yang di exavator.
"Julyanto Malau meningkatkan serangan dengan memegang baju dibawah leher saya, awalnya dipegang dengan satu tangan kanan sesaat kemudian ia menjatuhkan handphonenya lalu dua tangan memegang baju saya. Serangan itu spontan saya tepis dengan kedua tangan saya ke arah atas, tapi pegangannya kuat maka tidak lepas lalu ia menjatuhkan dirinya ke belakang dengan menarik baju saya maka saya tertarik ikut jatuh, tetapi saya tidak menindih dia karena tangan saya menopang ke tanah," terang Kurpan Sinaga.
"Kalau tidak dia tarik saya, tidak akan jatuh saya," kata Kurpan Sinaga dengan memperagakan peristiwanya.
Kurpan Sinaga menjelaskan, itulah serangan pertama memegang leher dirinya, sesaat kemudian Julyanto Malau kembali menyerang Kurpan Sinaga dengan menarik baju di bawah leher, tetapi untuk yang kedua kali ini Kurpan Sinaga sudah lebih sigap menepis sehingga pegangannya langsung lepas.
"Kemudian dipegangnya tangan saya, tapi lepas juga. Maka saya tidak sampai jatuh," katanya. Jaksa Barry Sugiarto mengejar apa untuk yang kedua kali ini Julyanto Malau jatuh juga? Kurpan Sinaga mengatakan seingat dirinya tidak sampai jatuh, pastinya tidak seperti yang pertama.
Secara runtut terdakwa Kurpan Sinaga menjelaskan awalnya saat melintas di Jalan Simarjarunjung dia melihat pengekxavatoran di tanah Kliennya Arfan Nababan. Dia melihat dilokasi ada sejumlah orang diantaranya pengacara Julyanto Malau, Dafitson Rajagukguk.
"Setelah sampai di rumah saya yang tidak jauh dari lokasi, dari ketinggian jarak 100 m saya memfoto exavator bekerja dan fotonya saya kirim memberitahu kepada Arfan Nababan. Tak lama kemudian Arfan Nababan datang ke rumah saya mengajak saya menemani, karena dia mau melarang exavator tersebut. Saya kira saya tepat untuk ikut sesuai surat kuasa yang diantaranya menyebut mendampingi di lapangan maka saya bersedia dan kami langsung pergi," terang Kurpan Sinaga.
"Di tengah jalan kami mengajak Jamsen Saragih. Kepada Jamsen Saragih saya katakan supaya mendokumentasikan. Tiba di lokasi bersama Arfan Nababan, saya langsung menuju exavator dan meminta supaya berhenti dulu untuk bicara. Tetapi tidak mau karena Julyanto Malau dan kawan kawan langsung berkata teruskan, jangan mau," terang Kurpan Sinaga.
Kurpan Sinaga menjelaskan, tidak didengar untuk bicarapun lalu Kurpan Sinaga mendekat ke exavator, sampai dirinya membentak, "kamu bisa dibilangin apa tidak", ia pun berhenti," ujar Kurpan Sinaga.
"Saya tanya siapa nama, dari perusahaan mana, siapa yang suruh, hanya tiga itu pertanyaan saya untuk tahu status hukumnya, operator excavator mengarahkan muka ke Julyanto Malau, kemudian Julyanto Malau datang mendekat ke saya berkata keluar kau, ini tanahku, ini bukan tanahmu. Saya jawab kau yang harus keluar. Kau sudah menjual, orang tuamu sudah terima uang, kau juga ikut tanda tangan. Kemudian Julyanto Malau mendorong-dorong saya terus. Saya mendorong dia untuk mengimbangi dorongannya supaya saya tidak jatuh sambil saya mundur berputar. Dia mendorong saya terus dengan tangan maupun mendorongkan badannya ke arah badan saya maka saya menahan dengan tangan supaya badannya tidak membentur ke badan saya," jelas Kurpan Sinaga.
Ada dorongan bertahan supaya tidak jatuh? tanya penuntut Barry Sugiarto dijawab ya oleh Kurpan Sinaga. Lebih lanjut Kurpan Sinaga menuturkan setelah tidak berhasil mendorong dirinya keluar, lalu Julyanto Malau meningkatkan serangannya dengan mencengkeram baju Kurpan Sinaga dibawah leher dan menjatuhkan dirinya arah belakang, maka saya ikut jatuh," terang Kurpan Sinaga.
"Setelah berdiri diulangi lagi menarik baju saya, tapi saya sudah lebih sigap menepis lebih cepat maka saya tidak sampai jatuh. Setelah itu dia masih melanjutkan mendorong-dorong saya tetapi dilerai oleh Arfan Nababan sambil mendorongnya keluar dengan mengatakan jangan sampai silap," kata Kurpan Sinaga.
"Lalu pengacaranya datang menarik dia keluar dan duduk di tangga toilet. Jadi tidak betul keterangan pengacaranya Davidson Rajagukguk dalam BAP bahwa Julyanto Malau menunjukkan lukanya yang memang saat pemeriksaan di persidangan sudah dikatakannya tidak melihat luka itu," kata Kurpan Sinaga.
Atas pertanyaan apakah ada banyak batu dilokasi, Kurpan Sinaga menjawab tidak ada batu, yang diratakan exavator itu adalah tanah gembur, apa saya bisa tunjukkan fotonya katanya yang di jawab hakim apakah ada dalam berkas? Karena tidak ada dalam berkas perkara maka Ketua Majelis tidak menerima foto yang telah diangkat Kurpan Sinaga di tempat duduknya itu.
Keadaan tanah sudah rata semua, kalaupun ada satu dua batu di tanah gembur itu semua tanah ada batunya namun sudah tidak ada lagi yang menonjol di permukaan karena sudah rata di gilas exavator.
Hal tersebut dikritisi oleh Jaksa Barry Sugiarto mengatakan itu kan bukan alat meratakan tanah, itu alat penggali, Kurpan Sinaga menjawab itu juga biasa meratakan untuk yang sedikit seperti itu dan sudah digilas rata jadi tidak ada lagi batu menonjol seukuran 8 cm (ukuran luka memar dalam visum etrevertum).Ketua majelis Anggraena E R Sormin, SH., MH mengkonfirmasi gambar peristiwa jatuh yang ada dalam berkas, diantara tiga foto ini mana urutannya, katanya.
"Menurut saya yang pertama adalah yang dibawah itu yang Mulia, yang kedua yang di atas sebelah kiri. Gambar saya dan dia sedang jatuh itu, yang di atas kanan itu saat serangan dia yang kedua dimana dia menarik baju dibawah leher saya, dilanjutkan memegang baju tangan saya. Lihat itu posisinya kakinya dekat dengan kaki saya memegang tangan saya menarik ke belakang tapi saya bertahan pegangannya langsung lepas dan tidak membuat saya jatuh," ujar Kurpan Sinaga.
"Jadi gambar yang tiga ini untuk dua peristiwa jatuh," tanya Ketua Majelis, dijawab Kurpan Sinaga "setahu saya itu yang Mulya".
Anggota Majelis Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH., MH menanyakan mengapa menyuruh Jamsen Saragih mendokumentasikan, apa maksudnya? dijawab Kurpan Sinaga "karena saya sudah memprediksi akan ada perlawanan mereka, saya takut difitnah orang itu, orang itu juga sering berbuat kekerasan maka saya berjaga – jaga jangan nanti saya difitnah," kata Kurpan Sinaga.
Pertanyaan Penasehat Hukum Holniady SM,Saragih. SH menanyakan kepada terdakwa apa dasar hukum terdakwa datang ke lokasi dan apakah hal tersebut sudah pernah disampaikan baik-baik kepada saksi korban Julyanto Malau.
"Saya sudah melihat kwitansi pembelian Arfan Nababan, itulah dasar hak Nababan, saya juga menyaksikan tanah itu dikuasai oleh Arfan Nababan selama ini, dulu tahun 2017 saya juga menyaksikan sendiri Nababan bersama pihak Julyanto Malau sering bersama-sama datang ke BIS menagih uang jasa tanah masing-masing yang dijadikan lintasan jalan ke BIS. Saya juga tahu kalau bulan September 2017 sudah mereka adakan pembicaraan pemecahan sertipikat di rumah orang tua Julyanto Malau bersama seorang staf notaris," jawab Kurpan Sinaga.
"Itulah dasar hak Arfan Nababan. Soal menjelaskan hak Nababan kepada Julyanto Malau itu sudah sering, diantaranya pada tanggal 1 Des 2021 saya ribut dengan Julyanto Malau disana, karena saya melihat penebangan kayu di tanah itu lalu Julyanto Malau datang bawa pisau mendorong-dorong saya menyuruh keluar, saya tidak mau, keributan itu berakhir dengan sepakat akan menunjukkan alas hak masing-masing di kantor Polsek besoknya, namun dia tidak datang, akhirnya kami titip sama Kapolsek ketentuan hukum tanah itu," jawab Kurpan Sinaga menambahkan.
Masih keterangan terdakwa Kurpan Sinaga, ini bersesuaian dengan keterangan saksi Jamsen Saragih, saksi Arfan Nababan, demikian juga keterangan Ahli Prof. Jamin Ginting dan Dr. Renhard Hutahaean Sp.F SH MM.
Tepisan Kurpan Sinaga terhadap serangan Julyanto Malau adalah sesaat dari serangan untuk membela diri dari cengkeraman baju di bawah leher. Sehingga menurut Ahli Hukum Pidana Prof Jamin Ginting Kurpan Sinaga tidak ada maksud untuk membuat jatuh, tindakannya juga sesaat setelah kerah bajunya ditarik, keadaannya seimbang atau proporsional dimana keduanya tidak ada memegang alat sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena merupakan pbelaan terpaksa dalam waktu sesaat.
Secara keseluruhan Kurpan Sinaga menyatakan bahwa dalam peristiwa itu kontaknya dengan Julyanto Malau hanya merespon Julyanto Malau baik ucapan maupun perbuatan.
"Saya tidak ada menyuruh Julyanto Malau keluar begitupun meminta exavator keluar. Saya juga tidak ada mendorong Julyanto Malau untuk keluar, untuk apa mendorong dia keluar," kata Kurpan Sinaga.
Lebih lengkap diterangkan kalau Julyanto Malau memakai sepatu boat yang tingginya hampir memutupi lutut. Julyanto Malau saat itu tidak ada luka bahkan ucapan atau gerakan keluhan lukapun tidak ada. Setelah peristiwa jatuh tersebut Julyanto Malau masih melanjutkan perang mulut dengan duduk sambil memegangi lutut kaki kanannya, kalau luka masyak dipegangi begitu.
Ditangguhkan penahanan sebelum sidang ditutup, Hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan terdakwa Kurpan Sinaga Nomor: 32/Pid.B/2024/PN SIM yang menetapkan penangguhan tahanan Kurpan Sinaga setelah sebelumnya pada sidang tanggal 18 dialihkan dari Lapas Kelas II A Siantar jadi tahanan kota.
Hal ini didasari adanya permohonan terdakwa untuk izin berobat ke luar kota, di sisi lain masa penahanan sudah hampir habis tidak mungkin dikejar putus sebelum lebaran maka Kurpan Sinaga ditangguhkan penahanannya, kini Kurpan Sinaga sudah bebas kemanapun. (BS/Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)
0 Comments