
BUPATI SIMALUNGUN JR SARAGIH
Simalungun, BS-Bupati Simalungun JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp 1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD.
Akibatnya,  langkah tersebut, para guru non PNS di Simalungun tidak lagi menerima honor selama semester II mulai Juli hingga Desember  2010.
Ternyata, dari bukti yang didapat Rakyat Merdeka Online, untuk memuluskan pengalihan dana tersebut,  JR Saragih meminta persetujuan kepada Ketua DPRD Simalungun. Dalam surat 900/2110/DPP KA-2011, perihal Permohonan Persetujuan Melakukan Pengeluaran  Uang Mendahului P.APBD Tahun Anggaran 2011 sebesar 1.276.920.000 miliar, disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun nomor 420/773/Set-Keu /Disdik-2011 tanggal 3 Maret 2011 perihal permohonan izin Mendahului P.APBD TA 2011, mengajukan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS untuk Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp 1.276.920.000 miliar.
Dalam suratnya itu pula, JR Saragih mengkonfirmasikan bahwa pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non PNS tahun anggaran 2010 yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan provinsi Sumatera Utara untuk semester I Periode Januari -Juli 2010 sebesar 1.259.640.000 telah dibayarkan. Sedangkan  untuk  semester II periode Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp 1.276.920.000, belum dibayarkan.
Di surat itu, JR Saragih juga menjelaskan bahwa dana dimaksud telah ditansfer pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Pemerintah kabupaten Simalungun, namun karena penerimaan tahun anggaran 2010 tidak tercapai sehingga dipergunakan untuk pembayaran kegiatan lain.
Ketika hal ini ditanyakan kepada  ke Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon mengakui kalau JR Saragih telah  meminta persetujuan DPRD untuk memakai dana intensif guru non PNS tersebut  mendahului P.PABD TA 2011. Namun, dia menyatakan kalau pihaknya tidak menyetujuinya.
"Tapi kami (DPRD) menyetujui perubahan APBD 2011," kata Binton kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 26/9).
Ketika ditanya apakah langkah JR Saragih mengalihkan dana intensif guru non PNS tersebut menyalahi aturan, Binton mengiyakannya. Bahkan, menurutnya, pihaknya telah melakukan koreksi kepada JR Saragih atas langkahnya tersebut.
"Kami menilai JR Saragih telah menyalahi wewenangnya dengan melakukan tindakan semena-mena terhadap para guru," ujarnya.
Dia menambahkan, karena dana intensif itu dipakai untuk keperluan lain artinya utang dan harus diganti. Untuk imenggantikannya  akan dimasukkan ke dalam anggaran P.APBD 2011 yang akan disahkan pada awal  Oktober mendatang.
Sementara  Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Simalungun, Gideon Purba  mengatakan kalau dana  itu  sebenarnya  sudah dicairkan dan dipergunakan untuk alokasi yang lain. Padahal menurut Binton, DPRD tidak menyetujui langkah JR Saragih yang akan mempergunakan dana guru non PNS itu untuk keperluan lain. 
Ironisnya,  ternyata dana intensif guru non PNS tersebut justru dipakai untuk membeli mobil DPRD.  Ketika ditanya mengapa guru yang dikorbankan, Binton malah tidak mau menjawabnya  dan  meminta agar persoalan itu ditanyakan  JR Saragih.
"Untuk soal itu ditanyakan langsung kepada JR Saragih," ujarnya.
Binton juga mengatakan kalau dana pembelian mobil DPRD   sudah dimasukkan ke dalam anggaran APBD 2010. Persoalannya sekarang kemana larinya dana pembelian mobil tersebut? Binton tidak bisa menjawabnya. Padahal, langkah JR  Saragih itu sangat menyakitkan bagi para guru honor di Kabupaten Simalungun. Sebab mereka sangat membutuhkan honor yang hanya sebesar Rp 60.000 per bulan.
Karena merasa haknya diambil semena-mena, para guru non PNS yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Swasta Kabupaten Simalungun pernah mendatangi JR Saragih untuk menuntut agar hak mereka segera dibayarkan.  Saat itu, JR Saragih berjanji akan membayarnya  pada Agustus lalu. Namun,  dia ingkar janji karena sampai saat ini para guru belum menerima haknya. Menurut informasi, sekitar 3 ribu guru non PNS  di Kabupaten Simalungun akan menggelar demo.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh LSM ke institusi hukum di Jakarta. Bahkan LSM tersebut dalam waktu dekat  akan melaporkan  kasus dugaan korupsi  JR Saragih lainnya yang merugikan keuangan negara  lebih dari Rp 40 miliar ke Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK). [dry]Sumber RMOL.Senin, 26 September 2011 , 21:53:00 WIB.Laporan: Hendry Ginting
 



0 Komentar