RAYA-Kepala Dinas PPKAD Gidion Purba ditetapkan sebagai Plt Sekda Simalungun oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gidion Purba mulai bertugas sejak Rabu (21/3) hingga Gubernur menetapkan Sekda definitif.
Plt Sekda Gidion Purba dihubungi Kamis
(22/3) menyebutkan, serah terima jabatan Sekda dari Plh Sekda Topot
Saragih kepada dirinya sebagai Plt Sekda dilakukan di ruang Sekda, Rabu
(21/3) sekira pukul 16.00 WIB. Serah terima disaksikan Bupati Simalungun
JR Saragih bersama beberapa pimpinan SKPD lainnya.
“Mulai hari ini saya bertugas sebagai Plt Sekda, inilah hari pertama saya bekerja. Saya akan bertugas hingga Sekda definitif ditetapkan,” ungkapnya.
Disebutkannya, sesuai SK yang ditandangi Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho, maka dia telah memiliki kewenangan untuk menandatangi berkas yang penting atau prinsip. Selanjutnya, sebagai Plt Sekda, Gidion akan bertugas menunjang tugas-tugas Bupati. Kemudian, dia juga bertugas mendisiplinkan PNS serta meningkatkan kinerja PNS di lingkungan Pemkab Simalungun.
“Sekda itu merupakan pimpinan PNS di Kabupaten Simalungun,” jelasnya.
Disinggung peluangnya menjadi sekda definitif, Gidion enggan memberikan komentar banyak. Gidion menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Bupati JR Saragih dan Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho. “Kita menunggu saja sifatnya. Semuanya tergantung pada pimpinan. Pimpinan yang menilai kita, bisa penilaian Bupati dan Gubernur terkait Plt Sekda ini,” jawabnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Humas M Andreas Simamora menyebutkan, penetapan Gidion Purba sebagai Plt Sekda sesuai SK Gubernur yang diterima Bupati, Rabu (21/3) siang. Tidak ingin berlama-lama, Bupati langsung melakukan serah terima jabatan sekda pada sore harinya.
“Tidak terlalu banyak pejabat yang hadir saat serah terima itu, Gidion Purba akan menjabat sebagai Plt Sekda hingga ada Sekda definitif,” jelasnya.
Menurut Simamora, dengan ditetapkannya Gidion Purba sebagai Plt Sekda, dia melihat Gidion Purba memiliki kans besar untuk dilantik sebagai sekda definitif.
“Gidion kemungkinan besar menjadi sekda definitif. Dasarnya, Gidion termasuk tiga nama yang diusulkan ke Gubernur. Penetapan sebagai Plt ini juga berdasarkan pertimbangan dari Gubernur di antara tiga nama itu. Dia melihat Gidion mampu menjalankan tugas sebagai Sekda,” katanya lagi.
Diakui Simamora, saat ini, berkas tiga nama Sekda yang diusulkan ke Gubernur memang masih digodok di Kementerian Dalam Negeri. Setelah Mendagri menetapkan nama sekda definitif, maka nama ini akan dikirimkan ke Gubernur untuk dikeluarkan SK pengangkatannya. Hingga saat ini nama sekda definitif itu belum diterima Bupati.
“Sesuai SK Gubernur, Gidion sebagai Plt Sekda memiliki masa tugas sejak Rabu (21/3) hingga ada penetapan sekda definitif,” ujarnya lagi.(ral)(metrosiantar.com)
0 Comments