Jasin mengatakan, laporan itu saat ini masih dikaji oleh KPK. Pihaknya akan meneliti benar atau tidaknya laporan dugaan suap yang dilakukan JR Saragih ke KPUD Simalungun. Sebelumnya, Republika mendapatkan salinan dokumen laporan tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan, JR Saragih diduga melakukan suap kepada KPUD Simalungun terkait persoalan pilkada. Suap itu diduga diberikan dengan menggunakan selembar cek senilai Rp 50 juta. Salah satu penerima cek telah melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK pada 29 Desember 2010.
Bank penerbit cek tertanggal 14 Juni 2010 itu adalah salah satu bank BUMN. Nama JR Saragih mencuat seiring 'tudingan' suap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan suap dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada Simalungun.
Saragih ditetapkan KPUD menjadi Bupati terpilih pada 26 Agustus 2010. Kasus di MK saat ini tengah ditangani Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK.**
0 Comments