Dijelaskan Asimar, disebut penyandang cacat permanen karena kehidupan mereka sepenuhnya bergantung kepada pihak ketiga dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Sehingga tanpa pihak ketiga, mustahil mereka mampu melakukan kegiatan, minimal untuk dirinya sendiri.
Sebagaimana data yang ada di Dinas Sosial pada tahun 2011, ada sebanyak 264 orang penyandang cacat permanen telah terdaftar untuk menerima bantuan tersebut. “Apabila ada diketahui penyandang cacat permanen yang belum terdata agar segera dilaporkan kepada para Pangulu Nagori agar langsung ditindak lanjuti,”ujarnya.
Masih menurut Asimar, karena hal ini merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka memberikan kesejahteraan khususnya kepada para penyandang cacat permanen, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, dimana salah satu poinnya berbunyi, “yang dimaksud dengan bantuan berkelanjutan, adalah bantuan yang diberikan untuk mempertahankan tentang kesejahteraan sosial dalam upaya untuk mengembangkan kemandirian.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, bisa dipastikan bantuan kepada para penyandang cacat permanen akan tetap diberikan dan sudah berjalan beberapa tahun ini. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, pihak Dinas Sosial tetap melakukan monitoring, dan setiap saat memberikan laporan secara rutin kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
Hal ini dilakukan demi akurasi data para penerima bantuan tersebut, dimana data yang telah dilaporkan sebelumnya bisa mengalami pengurangan, disebabkan karena mungkin para penyandang cacat permanen meninggal dunia, demikian juga terhadap data baru.(parmadi/c)(simantab.com)
0 Comments