RAYA –
Para penyandang cacat permanen akan menerima bantuan sebesar Rp300.000
setiap bulannya. Pemberian bantuan itu merupakan program Pemerintah
Pusat sehingga sumber anggarannya dari APBN dan dapat diambil di kantor
Pos. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemkab Simalungun, Asimar
Dongoran SSos, saat ditemui Simantab, di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu.
Dijelaskan Asimar, disebut penyandang cacat permanen karena kehidupan
mereka sepenuhnya bergantung kepada pihak ketiga dalam menjalankan
aktifitasnya sehari-hari. Sehingga tanpa pihak ketiga, mustahil mereka
mampu melakukan kegiatan, minimal untuk dirinya sendiri.
Sebagaimana data yang ada di Dinas Sosial pada tahun 2011, ada
sebanyak 264 orang penyandang cacat permanen telah terdaftar untuk
menerima bantuan tersebut. “Apabila ada diketahui penyandang cacat
permanen yang belum terdata agar segera dilaporkan kepada para Pangulu
Nagori agar langsung ditindak lanjuti,”ujarnya.
Masih menurut Asimar, karena hal ini merupakan program Pemerintah
Pusat dalam rangka memberikan kesejahteraan khususnya kepada para
penyandang cacat permanen, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang
nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, dimana salah satu
poinnya berbunyi, “yang dimaksud dengan bantuan berkelanjutan, adalah
bantuan yang diberikan untuk mempertahankan tentang kesejahteraan sosial
dalam upaya untuk mengembangkan kemandirian.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, bisa dipastikan bantuan kepada
para penyandang cacat permanen akan tetap diberikan dan sudah berjalan
beberapa tahun ini. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, pihak
Dinas Sosial tetap melakukan monitoring, dan setiap saat memberikan
laporan secara rutin kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
Hal ini dilakukan demi akurasi data para penerima bantuan tersebut,
dimana data yang telah dilaporkan sebelumnya bisa mengalami pengurangan,
disebabkan karena mungkin para penyandang cacat permanen meninggal
dunia, demikian juga terhadap data baru.(parmadi/c)(simantab.com)
0 Comments