Dia mengatakan, proses pemekaran melalui tahapan yang sulit dilalui,
tapi dengan perjuangan yang bijaksana kesulitan tersebut bisa terlewati.
Berkas pemekaran Kabupaten Simalungun yang diusulkan menjadi 2
kabupaten, yakni Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Simalungun
induk sudah di tangan pemerintah pusat. "Berkas pemekaran sudah di
tangan kami selaku komite dewan yang membidangi pemekaran.
Kalau memang pemekaran Kabupaten
Simalungun atas keinginan masyarakat dan untuk kesejahteraan dan
kemajuan perekonomian, pendidikan, dan insfratruktur, pasti akan
terealisasi. Demo silahkan demo, tapi harus sportif," ujarnya.
Lebih
lanjut, anggota DPD dari Sumut ini mengatakan, akan segera
memberitahukan apa saja kekurangan dalam melanggengkan pemekaran
Simalungun. Ia mengharapkan, segala kekurangan untuk pemberkasan
pemekaran, KNPI Simalungun turut membantu dan mempersiapkannya.
"Saya akan coba tanya Bupati Simalungun
apa kekurangan pemekaran. Saya juga meminta peta Kabupaten Simalungun
agar dipersiapkan sebagai salah satu syarat pemekaran," ungkapnya.
Menurut Rahmat, Kecamatan Pematang Raya tidak layak menjadi ibu kota Kabupaten Simalungun. Jika dilihat dari sisi kondisi dan jarak tempuh pegawai/PNS ke kantor bupati, membuat pegawai malas masuk kantor. "Saya sudah ke Pematang Raya. Saya rasa ada kelainan orang yang memilih Pematang Raya menjadi ibu kota. Jarak tempuhnya jauh membuat pegawai malas kerja dan juga masyarakat malas berurusan ke kantor bupati," tukasnya.
Elkananda Sah SE Ketua KNPI Simalungun
mengatakan, tidak puas dengan aksi unjuk rasa yang semalam karena tidak
diterima Bupati Simalungun. Padahal pengunjuk rasa hendak menyampaikan
aspirasi masyarakat kepada bupati selaku kepala daerah. Arifin Sihombing
Wakil Ketua KNPI Simalungun menambahkan, supaya aspirasi masyarakat
Kecamatan Ujung Padang juga ikut didengarkan. Masyarakat Kecamatan Ujung
Padang meminta mereka supaya dimekarkan ke Kabupaten Batu Bara.
Alasannya masyarakat Kecamatan Ujung
Padang lebih dekat terjangkau urusan surat menyurat ke Pemkab Batu Bara.
"Masyarakat Kecamatan Ujung Padang lebih dekat berurusan ke Pemkab Batu
Bara yang hanya memakan waktu setengah jam. Sementara kalau ke kantor
Bupati Simalungun, masyarakat Kecamatan Ujung Padang harus menempuh 4
jam perjalanan. Itu masih untuk urusan surat menyurat," ujarnya.
Sementara itu PK KNPI Kecamatan Hutabayu, Hernando Sinaga menegaskan, pemekaran Simalungun sudah menjadi harga mati untuk dilaksanakan. Dalam hal ini, pemkab didesan untuk melengkapi kekurangan berkas sebagai syarat pemekaran.
"Pemekaran ini harus kita dukung.
Pastinya dengan pemekaran pembangunan akan terasa, ekonomi meningkat,
dan yang terpenting, masyarakat akan lebih gampang dalam hal yang
berurusan dengan pemkab," tegas Hernando Sinaga tegas. (Osi)(metrosiantar.com)
0 Comments