
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik
dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol Linmas) Pematangsiantar Drs
Gunawan Purba kepada METRO mengatakan, imbauan agar pengurus ormas dan
LSM melaporkan ulang keberadaan organisasi berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 serta
surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27
Nopember 2007. “Waktu pendaftaran ulang mulai 1 Mei hingga 29 Juni
2012,” katanya.
Gunawan melanjutkan, semua ormas dan LSM
harus mengikuti peraturan itu, di mana semua pengurus organisasi
harus melampirkan photocopy akte notaris/akte pendirian, anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan program jangka panjang maupun
jangka pendek.
Pengurus organisasi juga harus melampirkan biodata pengurus harian, di antaranya ketua, sekretaris dan bendahara yang dilampiri dengan pasphoto berwarna 4x6 satu lembar.
Selain itu, pengurus juga harus
melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) organisasi sesuai dengan
keberadaan organisasi. “Ini yang paling penting dan sering tidak
dilampirkan,” sebut Gunawan.
Gunawan menambahkan, dalam daftar ulang pengurus organisasi harus menyertakan surat keterangan domisili kantor yang diterbitkan pihak kelurahan, lokasi sekretariat organisasi, formulir isian dan data lapangan yang dikeluarkan Badang Kesbang Pol Linmas bagi yang belum pernah mendaftar. ”Sesuai aturan, setiap ormas atau LSM tidak diperbolehkan menggunakan lambang negara sebagai lambang organisasi,” pungkasnya. (osi/ara)
0 Comments