TRIBUN
MEDAN/Adolf Rian Rumaijuk
Deliana Hanum Lubis saat
memberikan keterangan, Rabu (11/4/2012).
SIMALUNGUN - Deliana Hanum Lubis (60), istri mantan Sekretaris
Kabupaten Simalungun Abdul Muis, membantah suaminya melarikan diri.
Menurut Deliana, suaminya ke Makassar untuk menemani anaknya yang baru pindah tugas dari Surabaya. Pada November 2011 Abdul Muis ke Makassar, dan akhirnya dibekuk saat pulang dari masjid tempat anaknya tinggal.
"Saat itu bapak sedang siap sembahyang di masjid, dan saat permisi agar pulang dulu ke rumah, petugas yang menjemput mengatakan tidak usah," kata Deliana kepada wartawan, di Jalan Asahan kilometer 4, Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (11/4/2012).
Dijelaskannya, pemberitaan yang mengatakan suaminya menjadi buronan sejak 2008 tidak benar. Status Abdul Muis pun ia pastikan tidak menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami memang pernah terima surat dari kejaksaan yang memanggil bapak. Tapi, kami sudah balas surat ke Kejagung, sebagai permohonan agar (Abdul) tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses peninjauan kembali (PK)," beber Deliana.
Lagipula, tuturnya, tak mungkin suaminya melarikan diri, mengingat usianya sudah mencapai 66 tahun.
"Jelas, suami saya bukan koruptor. Sebab, uang Rp 1,8 miliar tersebut dibayarkan untuk honor konsultan," cetusnya. (*)(
TRIBUNNEWS.COM)
Menurut Deliana, suaminya ke Makassar untuk menemani anaknya yang baru pindah tugas dari Surabaya. Pada November 2011 Abdul Muis ke Makassar, dan akhirnya dibekuk saat pulang dari masjid tempat anaknya tinggal.
"Saat itu bapak sedang siap sembahyang di masjid, dan saat permisi agar pulang dulu ke rumah, petugas yang menjemput mengatakan tidak usah," kata Deliana kepada wartawan, di Jalan Asahan kilometer 4, Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (11/4/2012).
Dijelaskannya, pemberitaan yang mengatakan suaminya menjadi buronan sejak 2008 tidak benar. Status Abdul Muis pun ia pastikan tidak menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami memang pernah terima surat dari kejaksaan yang memanggil bapak. Tapi, kami sudah balas surat ke Kejagung, sebagai permohonan agar (Abdul) tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses peninjauan kembali (PK)," beber Deliana.
Lagipula, tuturnya, tak mungkin suaminya melarikan diri, mengingat usianya sudah mencapai 66 tahun.
"Jelas, suami saya bukan koruptor. Sebab, uang Rp 1,8 miliar tersebut dibayarkan untuk honor konsultan," cetusnya. (*)(
0 Comments