Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Mantan Bupati Jhon Hugo Silalahi dan Wakil Bupati Dartati br Damanik Juga Terseret Dalam Kasus Addul Muis Nasution

Abdul Muis Juga Salahkan Jhon Hugo dan Dartati Damanik

SIANTAR-Mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution menyebutkan, kasus yang menjeratnya saat ini dilakukan atas sepengetahuan mantan Bupati Jhon Hugo Silalahi dan Wakil Bupati Dartati br Damanik. Keduanya saat itu tidak mau tanda tangan pelaksanaan pemungutan PPh PNS tahun 2001-2002, alhasil program itu berjalan atas tanda tangan Abdul Muis Nasution.

“Jhon Hugo dan Dartati tahu pemungutan PPh itu, saya bicara di ruangan mereka saat itu. Namun keduanya menolak tanda tangan, Jhon Hugo dan Dartati bilang, itu harus tanda tangan saya sebagai pimpinan PNS. Saya mau tanda tangan karena perintah mereka, saya ini bawahan. Kenapa saya saja yang disalahkan, terutama Dartati, ini kan bagian dari kerjaan dia,” ungkap Abdul Muis Nasution di Lapas Kelas IIB Pematangsiantar, Kamis (12/4).

Menurutnya, pemungutan PPh PNS saat itu sudah sesuai prosedur, setelah ditandatangani untuk dipungut, rencana ini diajukan ke DPRD dan Syahmidun sebagai Ketua DPRD juga setuju hal itu dilaksanakan. “Pada pelaksanaan pemungutan PPh ini, terkumpul uang Rp7 miliar dan semuanya sudah disetorkan ke kas Pemkab Simalungun. Ini pemasukan untuk pemkab, bukan merugikan Pemkab. Semua sudah dimasukkan ke kas pemkab,” ujarnya.

Jika sudah sesuai prosedur, kenapa ditetapkan tiga tersangka dalam masalah ini, dia bersama konsultan publik Hasnil dan mantan Kabag Keuangan almarhum Dermansius Purba? “Yang jaksa  bilang saya korupsikan itu gaji honorer bagi konsultan publik yang diajak kerjasama, itu sudah ada kesepakatannya di awal. Kenapa saya dibilang korupsi,” ujarnya lagi.

Sebagai mantan Sekda, dia merasa dizolimi dalam kasus ini. Menurutnya, jika ada indikasi korupsi, harusnya bukan dia saja yang dijadikan tersangka, tetapi mantan bupati Jhon Hugo dan mantan wakil bupati Dartati br Damanik juga harus ikut serta. Kedua atasannya ini tahu apa yang dilakukan di Pemkab Simalungun saat itu.

“Kenapa saya saja yang menjadi tersangka? Pertanyaan itu harusnya bukan sama saya ditanyakan, tapi sama jaksa. Tanya jaksa kenapa saya saja yang disalahkan. Tetapi sudahlah, ini sudah saya anggap takdir yang harus saya jalani. Ini resiko dari jabatan yang pernah saya pegang,” jelasnya.

Namun Abdul Muis terkesan ngelantur memberikan penjelasan, terutama mengenai besaran PPh yang dipungut saat itu. Pengakuannya, saat itu PPh PNS yang dipungut 10 persen. Setelah pemungutan PPh berjalan, katanya, keluar peraturan Menteri Keuangan yang baru, PPh yang dipungut 5 persen. Sehingga ada kelebihan PPh yang mereka pungut.

“Peraturan Menteri Keuangan itu terlambat datangnya, terlambat disosialisasikan, kami  tidak tahu perubahan saat itu, kami tahu sesudah satu tahun kemudian,” kilahnya.

Dia mengatakan, keterlambatan sosialisai peraturan ini juga dialami kabupaten/kota lain di Indonesia, tidak di Simalungun saja. Namun dia heran, kenapa Simalungun saja yang bermasalah. Katanya, Kota Siantar lebih parah, dengan keluarnya peraturan  PPh PNS yang baru saat itu, uang yang telah dipungut atau kelebihan sisa pungutan, malah tidak ditampung di APBD Kota Siantar dan hingga hari ini hal itu tidak dipermasalahkan.

“Di Simalungun, uang PPh itu masuk kas pemkab dan dananya dimasukkan di APBD. Tidak ada saya korupsikan,” jelasnya.
  
Pria berusia 66 tahun ini  terlihat tegar dan sehat selama tiga hari di Lapas. Dia kembali mengatakan, atas kondisi yang diterimanya saat ini, berbagai upaya hukum telah mereka laksanakan. Usai putusan di PN Simalungun, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Bandingnya ditolak, lalu mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ternyata kasasi ke Mahkamah Agung ini juga ditolak, sehingga saat ini mereka sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sementara mantan Bupati Simalungun Jhon Hugo Silalahi belum bisa dimintai komentarnya terkait pernyataan Abdul Muis. (ral)(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments