Info Terkini

10/recent/ticker-posts

PAD Simalungun Dari PT Allegrindo Cuma Rp107 Juta Setahun

SIMALUNGUN- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT Allegrindo hanya Rp107 juta setahun. Pemkab Simalungun berencana menaikkan PAD dari Allegrindo sesuai peraturan baru Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO).

Kabid Pendapatan Dinas PPKAD Pemkab Simalungun Jhonri Wilson Purba menyebutkan, PAD dari PT Allegrindo 2011 lalu sebesar Rp107 juta. Target sebesar ini sesuai ketentuan Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang retribusi izin gangguan (HO).

“Kalau PAD Rp107 juta, jelas itu kecil. Makanya kita usahakan bertambah, target PAD tahun ini jelas harus bertambah, tidak lagi Rp107 juta.

Kita sudah keluarkan Perda baru, Perda Nomor 8 tahun 2011. Nilai nominalnya sudah kita tambahkan untuk PAD ini,” jelasnya.

Disebutkannya, nilai nominal target PAD dari Allegrindo tahun ini belum bisa mereka pastikan. Namun hitung-hitungan untuk itu telah mereka buatkan. Sesuai ketentuan dan batas waktu, 14 Juli 2012 baru bisa diketahui berapa PAD dari perusahaan ini.

“Selain  PAD dari retribusi izin gangguan tadi, sebenarnya PAD dari Allegrindo juga ada dari pajak bangunan, itu dipungut dari bagian BBH di Dinas PPKAD juga. Selain itu pajak untuk peternakannya juga ada dipungut, kalau itu Dinas Peternakan dan Perikanan yang memungut,” jelasnya lagi.

BLH Belum Survey Malam

Kepala BLH Kabupaten Simalungun Raja Sianipar menyebutkan, limbah yang dibuang Allegrindo ke Danau Toba melalui saluran di Dusun Salbe, Nagori Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, berdasarkan pemeriksaan mereka akhir 2011 lalu, dalam ambang batas wajar.

“Pemeriksaan kita saat itu, baik dari BOD, TOD dan PH air, dalam keadaan ambang batas wajar. Selama 2012 ini, memang belum kita lakukan pemeriksaan lagi,” jelasnya.

Disinggung keterangan warga yang menyebutkan limbah Allegrindo semakin kental pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, menurutnya hal itu belum mereka ketahui. “Belum ada kita tahu itu, terima kasih infonya, akan kita lakukan peninjauan malam hari,” katanya.

Sementara, wakil Ketua Komisi II DPRD Simalungun Abu Sofyan Siregar menyebutkan, komisinya belum melakukan kunjungan  ke Allegrindo terkait limbah ini. Anggota komisi yang membidangi lingkungan hidup ini, baru terbentuk sekitar sebulan lalu setelah terjadinya rotasi di DPRD.

“Belum ada kita kunjungan ke Dusun Salbe atau ke peternakan Allegrindo, kalau memang warga di sana keberatan, silahkan datang ke DPRD, kita akan tindaklanjuti keberatan masyarakat itu,” ucapnya.(ral)(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments