Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Penggunaan Pakaian Seragam Motif Simalungun Jangan Ditunda

Simalungun. Pemkab Simalungun diminta jangan menunda-nunda lagi pemberlakuan kebijakan bagi siswa di sekolah, menggunakan seragam bermotif Simalungun, hanya gara-gara Perda yang mengatur tentang kebijakan itu belum ada. Demikian disampaikan beberapa tokoh Simalungun, kepada MedanBisnis, baru-baru ini.
Salah seorang tokoh Simalungun, Januarison Saragih, menegaskan jika pemerintah menunda penggunaan seragam sekolah motif Simalungun di Kabupaten Simalungun,  maka alasan tersebut jelas-jelas menyakiti perasaan seluruh etnis Simalungun. Sebaliknya, katanya, jika konsisten atas kibijakan itu Pemkab Simalungun diharapkan sudah berperan  dalam pelestarian budaya Simalungun. 

Januarison Saragih yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (UPAS) ini mengatakan, jika masalah Perda yang diperoalkan,  harusnya tidak boleh siswa sekolah SD, SMP, SMA di Kabupaten Simalungun membeli kaos olah raga setiap tahun ajaran baru karena pembelian itu juga tidak diatur Perda.

Kemudian, katanya,  siwa sekolah  SD, SMP, SMA di Simalungun juga tidak boleh membeli Buka Lembar Kerja Siswa (LKS) setiap tahun karena itu juga tidak ada Perdanya.

Ditegaskan Januarison,  menjaga dan melestarikan budaya daerah adalah tugas Pemerintah serta DPRD bahkan  seluruh masyarakat.  “Penggunaan seragam sekolah motif Simalungun adalah bagian dari menjaga dan melestarikan budaya Simalungun jadi harusnya DPRD yang berdiri paling depan menyuarakan hal tersebut bukan justru DPRD yang terkesan menghambat dengan berbagai alasan,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, melaksanakan penggunaan seragam sekolah motif Simalungun tidak perlu Perda bahkan Peraturan Bupati,  juga cukup himbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah dan dijelaskan bahwa pemakaiaan seragam ini  adalah bentuk kearifan lokal dan menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun melestarikan budaya Simalungun.

Senada dengan Januarison, Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Johalim Purba mengatakan, melestarikan budaya Simalungun adalah tugas dan tanggung jawab Pemkab dan DPRD Simalungun.  

Diharapkannya, Kepala Sekolah bisa menjelaskan kepada stakeholder sekolah yaitu orangtua siswa melalui Komite Sekolah tentang makna penggunaan seragam tersebut.  “Kalau harga yang menjadi masalah tentu harus dicari jalan keluarnya bisa dengan menggunakan sistim bayar cicil bila perlu sampai lima kali bayar,” ujarnya. 

Sebelumnya, ada gonjang-ganjing di Kabupaten Simalungun khususnya di kalangan sekolah menyangkut kebijakan siswa membeli seragam bermotif Simalungun yang disediakan pengusaha.
Kebijakan itu ditentang berbagai elemen masyarakat dengan alasan kemahalan. Misalnya, seragam untuk SD seharga Rp 80.000/seragam. DPRD Simalungun juga meminta Pemkab Simalungun menunda kebijakan tersebut sebab belum diatur Perda. ( jannes silaban)(MedanBisnis )

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments