
Pemekaran
Simalungun juga akan tertunda hingga tahun 2014 karena munculnya
kebijakan Mendagri Gamawan Fauzi terkait pemilu legislatif
2014.
Gatot Pujo Nugroho ditemui di halaman Masjid Raya Kota Siantar, Jumat
(27/4) menyebutkan, Pemprovsu sudah pernah menyampaikan dan melengkapi
berkas pemekaran Kabupaten Simalungun kepada pemerintah pusat pada 2007
lalu. Gubernur Sumut saat itu dijabat Rudolf Pardede.
“Artinya, secara prosedur dari
pemerintah provinsi sudah clear (bersih) sejak tahun 2007. Pemerintah
provinsi sudah merekomendasikan pemekaran sejak 2007 lalu, masa Pak
Rudolf sebagai Gubernur,” tegasnya.
Menurutnya, terkendalanya pemekaran
Kabupaten Simalungun selama ini karena panitia pemekaran, dalam hal ini
Badan Persiapan Pemekaran Kabupaten Simalungun BP2KS, tidak mengikuti
prosedur pemekaran secara rinci dan detail. Akibatnya, kekurangan berkas
sejak 2007 lalu, baru diketahui pada tahun 2012 ini.
“Komunikasi panitia pemekaran yang
kurang terhadap Komisi II DPR RI dan kepada pemerintah pusat dalam hal
ini Kemendagri,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Gatot mengatakan, terhitung
sejak 2007, tidak ada lagi proses atau upaya pemekaran tambahan yang
dilakukan Bupati Zulkarnain Damanik saat itu. Namun saat JR Saragih
menjabat bupati, upaya pemekaran ini mulai dilakukan kembali.
“Sudah datang surat Bupati JR Saragih
Maret lalu kepada kita, kalau tidak salah sekitar tanggal 12 Maret. Kita
pertanyakan lagi kepada Mendagri, namun muncul masalah baru, berkas
administrasi kita lengkap, namun Mendagri membuat policy (kebijakan)
terkait proses pembuatan data baku dan baik untuk persiapan pemilu
legislatif 2014. Untuk sementara waktu pemekaran Simalungun harus
menunggu hingga 2014,” ujarnya lagi.
Disebutkannya, Kabupaten Simalungun
tidak termasuk 19 kabupaten/kota yang sudah disetujui dimekarkan oleh
Komisi II DPR RI. Meski begitu, menurut Gatot, berkas pemekaran dari
Simalungun dan Provinsi Sumatera Utara, tidak harus berkas
baru.
“Tidak harus berkas baru, saya kira juga
tidak perlu lagi kita paripurna lagi di DPRD Sumut. Cukup kita kirimkan
berkas yang sudah ada itu,” jelasnya. Ketua Badan Persiapan Pemekaran
Simalungun (BP2KS) Maknur Sinaga mengatakan, mereka memahami apa yang
disampaikan Plt Gubernur tentang komunikasi yang kurang kepada Komisi II
dan Kemendagri selama ini. Disinggung komunikasi yang kurang ini
berkaitan dengan uang, Maknur terkesan mengiyakan.
“Jangan bilang begitu, kalau masalah
komunikasi itu kami juga tahu. Tidak usahlah dibuat tentang itu. Kami
akan tetap berusaha supaya pemekaran ini cepat terealisasi. Keputusan
pemekaran ini bukan di tangan Gubernur, tetapi di tangan pemerintah
pusat. Kalau memang berkasnya dari provinsi sudah dilengkapi, kita
dukung itu,” tegasnya. (ral)(METROSIANTAR)
0 Comments