Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Simalungun Terancam Gagal Dimekarkan

Perdagangan. Masyarakat Kecamatan Bandar meragukan, bahkan merasa pesimis terkait usulan pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi dua daerah otonom, seperti yang dijanjikan Bupati Simalungun JR Saragih, ketika kampanye saat menjelang Pemilukada satu tahun lalu. Ini artinya, pemekaran Simalungun terancam gagal. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) KNPI, Kecamatan Bandar, Hendra Sinaga kepada MedanBisnis, Sabtu (7/4) di Perdagangan.

“Sejak tahun 2002 lalu, ide pemekaran Simalungun sudah diwacanakan, namun sampai tahun 2012 ini masih gagal terus, belum ada kejelasan dan sepertinya semua ide tersebut, masih sebatas wacana saja,” kata Hendra.

Buktinya, kata dia, sejak tahun 2002 lalu, wacana pemekaran Simalungun sudah dilemparkan ke tengah-tengah masyarakat, namun realisasi pemekaran seperti yang diharapkan masyarakat Simalungun belum terealisasi.

Sejumlah elemen masyarakat, sudah menggelar unjuk rasa di berbagai Kecamatan baru-baru ini. Tujuannya, kata Hendra, untuk mendesak Bupati Simalungun, JR Saragih agar menepati janjinya, segera memekarkan Simalungun.

“Hampir setiap hari, baik di warung kopi maupun di pertemuan-pertemuan rutin kelompok warga daerah itu selalu membicarakan pemekaran yang dinilai masyarakat terancam gagal,” katanya.
Cerita pemekaran menurut mereka hanya dipergunakan sebagai alat politik para calon bupati di Simalungun. Dan, hanya kata-kata manis di bibir semata untuk mewujudkan keinginan dari calon Bupati Simalungun.

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Binton Tindaon SPd menyebutkan, pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran baru akan dibahas pada putaran kedua sekitar bulan Juni mendatang, bersama dengan 180 kabupaten/kota dan propinsi yang juga akan dimekarkan.

Menurut Binton Tindaon, putaran pertama Kabupaten Simalungun tidak lolos untuk dimekarkan, karena Bupati dan DPRD belum memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan Komisi II DPR RI.

Disebutkan, persyaratan administrasi pemekaran yang belum dipenuhi bupati dan DPRD Simalungun antara lain surat keputusan (SK) persetujuan dari Gubsu dan SK dari DPRDSU yang memuat nama kabupaten pemekaran, ibu kota pemekaran, jumlah nama kecamatan, bantuan dana Pimilukada pertama, dana penyelenggaraan pemerintah minimal 2 tahun anggaran, serta persetujuan pengalihan aset propinsi yang ada di daerah pemekaran.

“Namun, kami tidak pernah mengucapkan kepada masyarakat kalau pemekaran Simalungun dibahas pada putaran pertama atau  bersama dengan paket ke 19 daerah baru, yang akan dibahas 11 April mendatang,” ujarnya.

Menurut Binton Tindaon, hasil dari pertemuan pihaknya dengan ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar, di Jakarta baru-baru ini, disepakati pemekaran Kabupaten Simalungun dibahas pada bulan Juni mendatang setelah cukup seluruh persyaratan administrasinya.

Binton Tindaon mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan SK pemekaran dari Bupati Simalungun ke pihak DPRD Sumatera Utara untuk disetujui Gubernur dan DPRD Sumut yang akan disampaikan ke pihak Komisi II DPR RI.

Binton berharap, masyarakat Simalungun agar bersabar menunggu prosesnya mudah-mudahan pihak Komisi II DPR menepati janji, yakni Simalungun Hataran masuk dalam agenda pembahasan paripurna pemekaran putaran kedua menjadi Daerah otonom yang baru.

Terkait maraknya unjuk rasa di beberapa Kecamatan baru-baru ini oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu, Binton Tindaon menanggapi hal itu sesuatu yang biasa. Namun, gerakan itu sebaiknya dilakukan dengan murni, bukan ada kepentingan lain di balik itu.

“Masyarakat harus bersabar, sebab proses pemekaran dari sebuah kabupaten, seperti Simalungun membutuhkan proses administrasi yang harus diselesaikan,” kata Binton. (bistok siagian)(http://www.medanbisnisdaily.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments