Info Terkini

10/recent/ticker-posts

100 Hektare Tanah Warga Dirampas Pangulu Sihaporas

Lahan masyarakat yang dirampas Pangulu. (Foto: Tonggo)Lahan masyarakat yang dirampas Pangulu. (Foto: TonggoSIMALUNGUN- Manotar Ambarita, Pangulu Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun memanfaatkan jabatannya untuk merampas tanah masyarakat. Manotar membuat surat pangulu atas nama dirinya sendiri di lahan yang sedang dikelola masyarakat.

Hingga saat ini, sedikitnya 100 hektare tanah masyarakat dirampas pangulu. Tak sedikit masyarakat di Sihaporas saat ini yang terpaksa dirumahkan karena tidak ada lagi lahan yang bisa dikelola. 

Masyarakat merasa ketakutan, karena Manotar merebut paksa lahan tersebut dengan membawa alat berat dan dibekingi oknum polisi bermarga Matondang yang bertugas di Polsek Sidamanik.

“Nungga hippal hami ditipu pangulu. Sude tano nami nungga dirampas pangulu. Mardongan polisi dohot alat berat pangulu mambuat tano nami hi. Boama hami pe tamat SD do, sedangkan pangulu tamat sarjana. 

Hamaloanna nai do dibahean ibana mangoto-otoi hami (Sudah bulat-bulat kami ditipu pangulu. Semua tanah kami telah dirampas pangulu. Dibekingi polisi dengan alat berat, pangulu merampas tanah kami.

Mau gimana lagi, kami hanya tamat SD, sedangkan pangulu tamat Sarjana. Jadi kepintarannya dibuat menipu masyarakat,” ujar salah seorang warga, Judin Ambarita (60) saat dijumpai METRO di Nagori Sihaporas, Kamis (17/5).

Sejak tahun 1990-an, lanjut Judin lahan tersebut dikelola warga dengan menanam jagung, padi dan tanaman palawija. Tanah tersebut merupakan tanah adat keturunan, Oppu Sohailoan Ambarita yang saat ini dikuasai keturunannya.

“Dari dulu sampai sekarang, tanah itu kami kelola para keturunan Oppu Sohailoan. Tapi hampir setahun sedikitnya 100 hektare tanah masyarakat dirampas pangulu yang menjabat sejak tahun 2005. Ternyata diam-diam pangulu sudah membuat surat pangulu atas nama dirinya di lahan masyarakat.

Pertengahan tahun 2011 tiba-tiba pangulu mengusir masyarakat dari ladang dengan alat berat didampingi seorang polisi bermarga Matondang. Sampai sekarang polisi itu yang mendampingi pangulu menebangi kayu-kayu di lahan masyarakat,” paparnya.

Parahnya tidak hanya lahan masyarakat yang dirampas, masyarakat di sana juga dipolisikan pangulu. Sehingga masyarakat merasa bingung atas dasar apa pangulu membuat pengaduan. Atas pengaduan tersebut, masyarakat dipanggil ke Polres Simalungun.

Masyarakat lainnya, Jonny Ambarita menambahkan pangulu telah menggerogoti tanah masyarakat dan tanah leluhur mereka. Pangulu yang diharapkan sebagai pelindung yang seyogianya memberikan kenyamanan kepada masyarakat, justru ‘pembunuh’ masyarakat.

Pangulu telah merampas dan merambah lahan masyarakat. Menebangi pohon-pohon yang sudah berpuluh tahun ditanami masyarakat, lalu dijual dengan harga tinggi kepada pengusaha. “Pangulu itu telah merampas hak masyarakat. Kami tidak tau mau mengadu ke mana lagi.

Aparat kepolisian dan pemerintah nampaknya sudah berpihak kepada pangulu. Pasalnya polisi dan aparat Kecamatan Pematang Sidamanik yang turun lokasi hanya diam melihat penderitaan masyarakat dan membiarkan lahan dirambah pangulu,” tegasnya.

Masih kata warga, tidak hanya Pangulu saja yang mengerogoti tanah masyarakat, namun juga keluarganya pangulu seperti abang dan adiknya ikut lagi menguasai tanah masyarakat. Lamhot Ambarita masih warga sekitar mengatakan, masyarakat sudah sering melarang pohon titebangi. Namun kalau dilarang, ada oknum polisi bermarga Matondang yang membekingi mulai pagi sampai malam.

“Masyarakat sudah sering melarang, tapi mungkin sampai terjadi pertumpahan darah. Tapi kalau membandal dan seluruh tanah masyarakat sudah dikuasai, bisa jadi pertumpahan darah,” tegasnya. 

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Johalim Purba mengatakan masyarakat diimbau supaya datang langsung ke DPRD menyampaikan aspirasinya. Berdasarkan laporan masyarakat, DPRD akan turun ke lokasi.

“Saya imbau supaya masyarakat datang langsung ke DPRD Simalungun menyampaikan aspirasinya. Kemudian DPRD bisa langsung turun mengecek kebenarannya,” ujarnya. Sementara Manotar yang dijumpai sedang sibuk menmotong kayu, tidak mengaku dirinya adalah Manotar, Pangulu Sihaporas.

Namun saat METRO menunjukkan foto pria berusia sekitar 30-an tahun yang baru diwawancarai itu kepada warga, sejumlah warga yang ditanyai METRO mengatakan pria itu adalah Manotar. Beginilah cerita saat dikonfirmasi, saat itu Manotar sedang memotong kayu jadi yang baru diambilnya dari lahan masyarakat.
“Selamat siang Pak, permisi saya mau tanya, di mana rumah pangulu Sihaporas,” tanya wartawan kepada pria yang disebut warga bernama Manotar itu. 

“Pangulu sedang tidak ada Pak. Kalau boleh tau, Bapak ini siapa ya. Mau urusan apa dengan Pangulu?” tanya pria itu kepada METRO dengan wajah pucat.
“Saya dari Siantar Pak, mau ada ditanyakan kepada Bapak itu,” tukas METRO.

“Apa rupanya yang mau dibilang kepada pangulu. Bilang saja sama saya, biar nanti saya sampaikan kepada pangulu,” ujarnya dengan suara lantang. Namun saat wawancara itu, diam-diam METRO memoto pria tersebut. Saat foto tersebut ditunjukkan kepada sejumlah warga Nagori Sihaporas, membenarkan kalau yang di foto itu adalah pangulu.

Sekampung Dipolisikan

Tak puas hanya merampas tanah masyarakatnya, Manotar Ambarita, Pangulu Nagori Sihaporas, Pematang Sidamanik, Simalungun juga berniat memasukkan warganya ke penjara. Hampir setengah masyarakatnya dipolisikan.  

Salah seorang yang dipolisikan, Judin Ambarita (60) mengatakan, Rabu (16/5) masyarakat dipanggil ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan atas laporan Pangulu Sihaporas. “14 orang masyarakat Sihaporas dipanggil ke Polres Simalungun untuk diperiksa. Kami diperiksa atas laporan Pangulu yang menuding masyarakat melakukan pengerusakan lahan dan pencemaran nama baik.

Kami tidak mengerti siapa yang dicemarkan dan lahan mana yang dirusak,” ujarnya. Adapun keempat belas orang masyarakat yang sudah diperiksa, di antaranya Judin Ambarita, Thomson Ambarita, Suefendi Manullang, Jamontar Sijabat, Prangkison Harianja, Dalmen Ambarita, Mangasi Ambarita, Aseng Ambarita, Manotar Manik, Risden Limbong, Petrus Tamba, Malum Siahaan, Gomos Ambarita, Dirimson Ambarita dan Hotman Tamba.

Humas Polres Simalungun, AKP H Panggabean SH saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat laporan soal informasi seputar pengaduan itu. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments