Info Terkini

10/recent/ticker-posts

BPN Simalungun Diduga Pelaku Mafia Tanah


DPRD Simalungun dan instansi terkait, cek ke lahan pemkab yang diserobot warga, Rabu (9/5). (Foto: TONGGO)DPRD Simalungun dan instansi terkait, cek ke lahan pemkab yang diserobot warga, Rabu (9/5). (Foto: TONGGO)SIMALUNGUN- Sejumlah anggota DPRD Simalungun menduga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun merupakan pelaku sindikat mafia tanah di Simalungun, sebab banyak menerbitkan sertifikat tanah tanpa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

“Diduga BPN-lah yang menjadi mafia tanah di Simalungun. BPN jangan buang badan saat sertifikat yang diterbitkan menimbulkan masalah, karena mengeluarkan sertifikat atas nama masyarakat di lahan pemerintah,” tegas anggota DPRD Bernhard Damanik, Rabu (9/5).
Menurutnya, BPN harus dipertanyakan kenapa bisa mengeluarkan sertifikat tanah atas nama Tumpak Silitonga. Sementara lahan di Batu VI, Kecamatan Siantar, itu milik pemerintah. Dikilas dari sejarah, lahan tersebut adalah eks HGU PTPN III yang dibuatkan menjadi perkantoran Pemkab Simalungun. Sejarahnya belum ada di komplek tersebut tanah milik masyarakat karena belum pernah diperjual-belikan.

“Menurutu peta Pemkab Simalungun, tidak ada di lahan itu tanah masyarakat. Tapi kenapa BPN bisa mengeluarkan sertifikat?” katanya heran. Ia mengatakan, pihak eksekutif dan legislatif telah dua kali menyurati BPN supaya menghadiri rapat untuk menjelaskan hal itu. Namun pihak BPN tidak pernah hadir. Bahkan saat diminta menyerahkan berkas penerbitan sertifikat itu, semisal alas hak, pihak BPN mengatakan, tidak bisa memberikannya dengan alasan rahasia negara dan harus melalui Kanwil.

“Ada indikasi BPN pelaku sindikat mafia tanah di Simalungun,” tegasnya. Kalau panggilan ketiga kepada BPN tidak digubris, kata Bernhard, eksekutif dan legislatif akan meminta Polres Simalungun memanggil paksa Kakan BPN.

“Itu langkah terahirnya, supaya semuanya terang benderang,” tegasnya lagi. Anggota DPRD lainnya, Manandus, menambahkan, tidak ada pernah rahasia negara di BPN, dan jangan mau membodoh-bodohi. BPN sengaja mempersulit sebagai modus buang badan.

“Kalau memang itu katanya rahasia negara, supaya dituliskan pernyataan tersebut di kertas oleh pihak BPN. Supaya itu dasarnya meminta ke Kanwil Sumut,” tegasnya. Agus Salim dari Komisi I menilai, BPN sudah tidak punya niat baik lagi menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, tidak ada juga niat baik dari warga yang menduduki lahan tersebut untuk menjelaskan bagaimana mereka memiliki lahan itu.

“BPN dan masyarakat yang menduduki lahan itu sudah diundang ke kantor camat untuk rapat bersama membahas status lahan itu. Namun mereka yang tidak datang, itu artinya mereka tidak ada niat baik lagi,” katanya.

Kakan BPN Simalungun H Badrussalam SH saat didatangi ke kantornya tidak mau dikonfirmasi. Melalui seorang pegawainya, METRO diarahkan konfirmasi kepada seksi lahan pemerintah bernama Tika. Sementara Tika yang dikonfirmasi mengatakan, belum direkomendasikan menangani persoalan tersebut.
“Saya belum ada rekomendasi menangani persoalan itu.

Makanya saya tidak ada pegang dokumennya. Bapak saya antar saja ke Kabid yang membidanginya, Pak Paulus,” ujarnya sambil mengantarkan METRO ke ruangan Paulus.

Saat METRO menemui Paulus di ruangannya, Paulus juga tidak mau dikonfirmasi dengan alasan masih diskusi. “Apa kau, saya masih diskusi. Sana dulu,” bentak Paulus yang saat itu ditemani seorang pegawainya di ruangan. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments