“Diduga BPN-lah yang menjadi mafia tanah di Simalungun. BPN jangan buang
badan saat sertifikat yang diterbitkan menimbulkan masalah, karena
mengeluarkan sertifikat atas nama masyarakat di lahan pemerintah,” tegas
anggota DPRD Bernhard Damanik, Rabu (9/5).
Menurutnya, BPN harus dipertanyakan
kenapa bisa mengeluarkan sertifikat tanah atas nama Tumpak Silitonga.
Sementara lahan di Batu VI, Kecamatan Siantar, itu milik pemerintah.
Dikilas dari sejarah, lahan tersebut adalah eks HGU PTPN III yang
dibuatkan menjadi perkantoran Pemkab Simalungun. Sejarahnya belum ada di
komplek tersebut tanah milik masyarakat karena belum pernah
diperjual-belikan.
“Menurutu peta Pemkab Simalungun, tidak
ada di lahan itu tanah masyarakat. Tapi kenapa BPN bisa mengeluarkan
sertifikat?” katanya heran. Ia mengatakan, pihak eksekutif dan
legislatif telah dua kali menyurati BPN supaya menghadiri rapat untuk
menjelaskan hal itu. Namun pihak BPN tidak pernah hadir. Bahkan saat
diminta menyerahkan berkas penerbitan sertifikat itu, semisal alas hak,
pihak BPN mengatakan, tidak bisa memberikannya dengan alasan rahasia
negara dan harus melalui Kanwil.
“Ada indikasi BPN pelaku sindikat mafia
tanah di Simalungun,” tegasnya. Kalau panggilan ketiga kepada BPN tidak
digubris, kata Bernhard, eksekutif dan legislatif akan meminta Polres
Simalungun memanggil paksa Kakan BPN.
“Itu langkah terahirnya, supaya semuanya
terang benderang,” tegasnya lagi. Anggota DPRD lainnya, Manandus,
menambahkan, tidak ada pernah rahasia negara di BPN, dan jangan mau
membodoh-bodohi. BPN sengaja mempersulit sebagai modus buang badan.
“Kalau memang itu katanya rahasia
negara, supaya dituliskan pernyataan tersebut di kertas oleh pihak BPN.
Supaya itu dasarnya meminta ke Kanwil Sumut,” tegasnya. Agus Salim dari
Komisi I menilai, BPN sudah tidak punya niat baik lagi menyelesaikan
permasalahan ini. Selain itu, tidak ada juga niat baik dari warga yang
menduduki lahan tersebut untuk menjelaskan bagaimana mereka memiliki
lahan itu.
“BPN dan masyarakat yang menduduki lahan
itu sudah diundang ke kantor camat untuk rapat bersama membahas status
lahan itu. Namun mereka yang tidak datang, itu artinya mereka tidak ada
niat baik lagi,” katanya.
Kakan BPN Simalungun H Badrussalam SH
saat didatangi ke kantornya tidak mau dikonfirmasi. Melalui seorang
pegawainya, METRO diarahkan konfirmasi kepada seksi lahan pemerintah
bernama Tika. Sementara Tika yang dikonfirmasi mengatakan, belum
direkomendasikan menangani persoalan tersebut.
“Saya belum ada rekomendasi menangani persoalan itu.
“Saya belum ada rekomendasi menangani persoalan itu.
Makanya saya tidak ada pegang
dokumennya. Bapak saya antar saja ke Kabid yang membidanginya, Pak
Paulus,” ujarnya sambil mengantarkan METRO ke ruangan Paulus.
Saat METRO menemui Paulus di ruangannya,
Paulus juga tidak mau dikonfirmasi dengan alasan masih diskusi. “Apa
kau, saya masih diskusi. Sana dulu,” bentak Paulus yang saat itu
ditemani seorang pegawainya di ruangan. (metrosiantar.com)
0 Comments