“Kita berharap Pemkab Simalungun melaksanakan program ini secara
berkelanjutan agar masyarakat tidak direpotkan. Kemudian masyarakat juga
tidak terbebani biaya yang sangat besar ketika hendak melakukan
pengurusan Administrasi Kependudukan.
Kita juga sangat sependapat bila
nantinya anggaran untuk membantu pembuatan Akte Kelahiran ini ditampung
dalam P-APBD 2012 agar masyarakat dapat terbantu dan terlayani dengan
baik,” kata Bernhard Damanik, kepada METRO, Selasa (8/5). Ia berpendapat
sosialisasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di
Simalungun belum maksimal.
Menurut Bernhard, masyarakat masih
kurang memahami tentang pentingnya administrasi kependudukan, seperti
Akte Kelahiran dan Akte Perkawinan, Akte Kematian, Akte Lahir Mati, Akte
Perceraian, Akte pengakuan Anak, Akte Pengangkatan Anak, Akte Perubahan
Nama dan Akte Perubahan Status Kewarganegaraan. Padahal kata dia,
administrasi kependudukan itu sangat penting.
Seperti contoh akte kelahiran. Saat ini
akte kelahiran sangat dibutuhkan selain sebagai status bagi si anak juga
dibutuhkan ketika si anak mengikuti pendidikan, mulai tingkat
pendidikan terendah sampai tertinggi, bahkan hingga mendapatkan
pekerjaan.
“Di Simalungun, kita menemukan seorang anak tidak diterima
mengikuti pendidikan TNI/POLRI karena tidak memiliki akte kelahiran.
Kemudian seorang anak tidak diterima di salahsatu Perusahaan PMA bonafit
karena tidak memiliki akte kelahiran. Contoh ini kecil,” katanya.
Menyinggung tentang kepemilikan akta
kelahiran, bupati mengatakan, saat ini Pemkab Simalungun bekerja sama
dengan Pengadilan Negeri melaksanakan program persidangan lapangan dalam
perolehan akte kelahiran bagi usia diatas 1 tahun. Sebagai perdana,
telah terlaksana di Nagori Cingkes pada April 2012.
Kepada para camat dan pangulu diminta proaktif mensosialisasikan program ini, sehingga masyarakat memiliki akta lahir. (metrosiantar.com)
0 Comments