Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jaksa di Simalungun Tidur saat Sidang Putusan Terdakwa Narkoba


JAKSA TIDUR: Jaksa Penuntut Umum, Viktor Situmorang  tidur saat sidang putusan kasus ganja dengan terdakwa, Toni Surbakti di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (9/5). Terdakwa Toni Surbakti divonis oleh majelis hakim 4 tahun penjara. (Foto: FAHMI)JAKSA TIDUR: Jaksa Penuntut Umum, Viktor Situmorang tidur saat sidang putusan kasus ganja dengan terdakwa, Toni Surbakti di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (9/5). Terdakwa Toni Surbakti divonis oleh majelis hakim 4 tahun penjara. (Foto: FAHMI)SIMALUNGUN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Situmorang, tertidur di meja penuntut umum saat sidang putusan perkara narkoba berlangsung. Peristiwa terjadi di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (9/5) siang.

Itu berlangsung saat hakim membacakan hasil musyawarah majelis untuk menghukum terdakwa Toni Surbakti, yang didakwa menyimpan ganja di pohon tak jauh dari kediamannya.

Awalnya oknum jaksa berkacamata itu, meletakkan wajahnya di lipatan tangan yang sengaja rebahkan di atas meja. Lama kelamaan kepalanya semakin menunduk dan tertidur. Namun aksi itu hanya berlangsung sekira satu menit saja. Sebab seorang pegawai kejaksaan yang tak jauh dari lokasi, menegurnya dengan menyenggol badan Viktor hingga tersentak dan membuka matanya.

Sebelumnya Toni Surbakti, warga Karang Anom Panei Tongah, Simalungun, juga tertunduk menutup wajahnya setelah divonis hakim empat tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Azril yang digantikan Viktor, yakni enam tahun penjara.

Menurut hakim Monalisa beranggotakan Irwansyah Sitorus dan Gabe Doris, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja. Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa dibuktikan berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa yang dihadirkan di persidangan.
“Sebelum saya membacakan putusan sebanyak 50 halaman ini, kami menganggap putusan ini yang terbaik. Kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa juga diberiksan kesempatan untuk pikir-pikir, banding atau menerima putusan tersebut,” jelasnya.

Kemudian Monalisa membacakan isi putusan yang menyebutkan, peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2011. Sore itu terdakwa mendapat pesan singkat melalui SMS dari Suranta Surbakti (berkas terpisah) berisi percakapan; sudah disimpan dipohon. Terdakwa kemudian membalas SMS dengan kata ‘OK’.

“Sekira pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi rumah terdakwa setelah mendapat informasi di daerah itu ada warga yang sering menyimpan ganja,” ungkapnya.

Setelah memeriksa terdakwa, polisi menemukan 22 gram ganja dari pohon yang berada di depan rumahnya. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit memberikan keterangan,” paparnya.

Menimbang fakta-fakta di persidangan, baik tuntutan jaksa serta nota pembelaan kuasa hukum Nopemerson Saragih, hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengusai, menyimpan dan sebagai perantara narkotika jenis ganja seberat 22 gram. Untuk itu terdakwa dihukum empat tahun penjara subsider Rp800 juta atau 2 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang mengaku sempat mengganti urinnya dengan air leding ini langsung menutup wajah menggunakan kedua tangannya. Bahkan ditanya hakim tentang sikap terdakwa atas putusan itu, ia sempat terdiam dan mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Sedangkan Nopemerson Saragih dengan tegas mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments