Itu berlangsung saat hakim membacakan hasil musyawarah majelis untuk
menghukum terdakwa Toni Surbakti, yang didakwa menyimpan ganja di pohon
tak jauh dari kediamannya.
Awalnya oknum jaksa berkacamata itu,
meletakkan wajahnya di lipatan tangan yang sengaja rebahkan di atas
meja. Lama kelamaan kepalanya semakin menunduk dan tertidur. Namun aksi
itu hanya berlangsung sekira satu menit saja. Sebab seorang pegawai
kejaksaan yang tak jauh dari lokasi, menegurnya dengan menyenggol badan
Viktor hingga tersentak dan membuka matanya.
Sebelumnya Toni Surbakti, warga Karang
Anom Panei Tongah, Simalungun, juga tertunduk menutup wajahnya setelah
divonis hakim empat tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Azril yang digantikan Viktor, yakni
enam tahun penjara.
Menurut hakim Monalisa beranggotakan
Irwansyah Sitorus dan Gabe Doris, terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja. Dalam
amar putusannya, perbuatan terdakwa dibuktikan berdasarkan keterangan
saksi dan terdakwa yang dihadirkan di persidangan.
“Sebelum saya membacakan putusan
sebanyak 50 halaman ini, kami menganggap putusan ini yang terbaik.
Kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa juga diberiksan kesempatan untuk
pikir-pikir, banding atau menerima putusan tersebut,” jelasnya.
Kemudian Monalisa membacakan isi putusan
yang menyebutkan, peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2011. Sore itu
terdakwa mendapat pesan singkat melalui SMS dari Suranta Surbakti
(berkas terpisah) berisi percakapan; sudah disimpan dipohon. Terdakwa
kemudian membalas SMS dengan kata ‘OK’.
“Sekira pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi rumah terdakwa setelah mendapat informasi di daerah itu ada warga yang sering menyimpan ganja,” ungkapnya.
Setelah memeriksa terdakwa, polisi
menemukan 22 gram ganja dari pohon yang berada di depan rumahnya. “Hal
memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan
berbelit-belit memberikan keterangan,” paparnya.
Menimbang fakta-fakta di persidangan,
baik tuntutan jaksa serta nota pembelaan kuasa hukum Nopemerson Saragih,
hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan mengusai, menyimpan dan sebagai perantara narkotika
jenis ganja seberat 22 gram. Untuk itu terdakwa dihukum empat tahun
penjara subsider Rp800 juta atau 2 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang
mengaku sempat mengganti urinnya dengan air leding ini langsung menutup
wajah menggunakan kedua tangannya. Bahkan ditanya hakim tentang sikap
terdakwa atas putusan itu, ia sempat terdiam dan mengatakan akan
menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Sedangkan Nopemerson Saragih
dengan tegas mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim. (metrosiantar.com)
0 Comments