Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jaksa Peras Terdakwa Judi Rp53 Juta


SIMALUNGUN-Sebanyak 10 orang terdakwa judi dadu yang tertangkap 18 Februari 2012 lalu di warung Simpang Hinalang, Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, mengaku diperas jaksa Kejari Simalungun inisial AZ yang menangani perkara itu. Dengan dalih meringankan hukuman, 10 terdakwa ini dipaksa menyetor Rp53 juta.

Saat ini, 10 terdakwa sudah bebas dan menghirup udara segar sejak 26 April lalu. Namun beberapa terdakwa masih mempertanyakan, ke mana uang yang dimintai jaksa itu. Mereka masih penasaran dan belum bisa menerima dengan ikhlas jutaan rupiah yang disetorkan itu.

Salah seorang dari 10 terdakwa yang meminta namanya tidak dikorankan menjelaskan, proses penangkapan itu. Dengan alasan takut dan trauma dengan hukuman yang baru saja dia jalani, dia meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber ini mengatakan, mereka tertangkap tangan bermain judi 18 Februari 2012 lalu di salah satu warung di Simpang Hinalang, Nagori Hinalang, Kecamatan Purba. Di lokasi penangkapan, barang bukti uang yang ditemukan sekitar Rp2.270.000.

Dari lokasi penangkapan, mereka langsung digiring ke Polres Simalungun di Pamatang Raya. Di sana, mereka digeledah dan disuruh mengeluarkan semua uang yang ada di kantong masing-masing. Kebetulan, salah satu dari 10 terdakwa ini membawa uang Rp4.800.000. Dan anehnya, uang itu juga dimasukkan sebagai barang bukti.

Mereka ditahan di ruang tahanan sementara Polres Simalungun sekitar sebulan. Pada 26 Maret, 10 terdakwa ini dikirimkan ke Lembaga Permasyarakatan di Jalan Asahan Batu VI. Dua hari kemudian atau 28 Maret, mereka diberitahu kalau berkas sudah dilimpahkan dari Polres Simalungun ke Kejari Simalungun.
“Ketika di LP kami sudah diberitahu sidang pertama atau sidang saksi akan dilaksanakan tanggal 12 April. Di sinilah itikad tak baik jaksa mulai bermain.

Kami diberitahu kalau tidak mau hukuman penuh 3 bulan, maka harus ada biaya. Biaya ini dibutuhkan untuk meringankan hukuman dan pelengkapan berkas. Uang itu sudah harus di tangan jaksa sebelum sidang saksi, yaitu sebelum 12 April,” jelas sumber ini. 

Dia menjelaskan, dengan musyawarah keluarga diantara 10 terdakwa ini, uang tersebut diantar langsung oleh perwakilan 10 keluarga ini ke Jaksa AZ senilai Rp53 juta. Dengan rincian Rp3 juta untuk pelengkapan berkas dan Rp50 juta untuk meringankan hukuman agar tidak sampai penuh 3 bulan.

“Setelah sidang saksi ini pada 12 April lalu, seminggu kemudian atau tanggal 19 April, langsung dilakukan sidang vonis dan kami dijatuhi hukuman 2 bulan satu minggu.Tepat tanggal 26 April kemarin kami sudah bebas,” jelasnya. 

Ketika wawancara dilakukan, beberapa kali narasumber ini meminta agar nama mereka jangan dikorankan, karena takut dengan aparat, baik polisi maupun jaksa yang menangani perkara ini.
“Takut nanti ada apa-apa Lae dengan kami dan keluarga kami,” katanya. 

Sementara itu, jaksa AZ yang dikomfirmasi melalui pesan pendek mengakui kalau dirinya jaksa yang menangani perkara tersebut.
Hanya saja, AZ mengelak kalau dia ada menerima uang dimaksud.

Bahkan AZ berkilah tidak pernah bertemu dengan terdakwa karena para terdakwa ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan. “Saya tidak pernah ketemu dengan mereka, mereka di tahan di (LP), kami hanya bertemu kalau sidang,” jelas AZ melalui pesan pendek.

Laporkan Jika Diperas

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari)  mengaku agar mantan narapidana yang mengaku diperas oleh Jaksa yang menyidangkan kasusnya untuk melaporkan hal tersebut.
Sah-sah saja mereka berani mengaku diperas oleh oknum jaksa yang menangani kasus mereka, tapi sebaiknya mereka juga mempunyai bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Polin O Sitanggang yang dihubungi, Jumat (18/5) mengaku kurang mengetahui kasus tersebut. “Kalau soal perkara atau napi yang mengaku diperas saya kurang mengetahuinya dan ini baru tahu dari Adek. Kebetulan saya lagi pendidikan di Jakarta dan langsung saja berkordinasi dengan anggota,” sebutnya.

Sedangkan bagian Informasi Kejari Simalungun, Josron Malau mengaku sah-sah saja jika ada napi yang mengaku diperas. “Sebenarnya kami ‘no coment’ untuk pengakuan napi itu. Tapi jika memang dia merasa diperas lebih baik membuat laporan saja. Paling tidak napi tersebut bisa datang ke Kejaksaan untuk menerangkan tentang hal itu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya terbuka untuk mendengarkan dan mencari solusi jika ada oknum yang merasa diperas. Akan tetapi, dalam kasus ini, apakah napi tersebut menyerahkan uang dan berharap kasus yang menjeratnya segera ditangani atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya. (metrojambi.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments