SIMALUNGUN-Sebanyak 10 orang
terdakwa judi dadu yang tertangkap 18 Februari 2012 lalu di warung
Simpang Hinalang, Nagori Hinalang, Kecamatan Purba, mengaku diperas
jaksa Kejari Simalungun inisial AZ yang menangani perkara itu. Dengan
dalih meringankan hukuman, 10 terdakwa ini dipaksa menyetor Rp53 juta.
Saat ini, 10 terdakwa sudah bebas dan menghirup udara
segar sejak 26 April lalu. Namun beberapa terdakwa masih mempertanyakan,
ke mana uang yang dimintai jaksa itu. Mereka masih penasaran dan belum
bisa menerima dengan ikhlas jutaan rupiah yang disetorkan itu.
Salah seorang dari 10 terdakwa yang
meminta namanya tidak dikorankan menjelaskan, proses penangkapan itu.
Dengan alasan takut dan trauma dengan hukuman yang baru saja dia jalani,
dia meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber ini mengatakan, mereka tertangkap
tangan bermain judi 18 Februari 2012 lalu di salah satu warung di
Simpang Hinalang, Nagori Hinalang, Kecamatan Purba. Di lokasi
penangkapan, barang bukti uang yang ditemukan sekitar Rp2.270.000.
Dari lokasi penangkapan, mereka langsung
digiring ke Polres Simalungun di Pamatang Raya. Di sana, mereka
digeledah dan disuruh mengeluarkan semua uang yang ada di kantong
masing-masing. Kebetulan, salah satu dari 10 terdakwa ini membawa uang
Rp4.800.000. Dan anehnya, uang itu juga dimasukkan sebagai barang bukti.
Mereka ditahan di ruang tahanan
sementara Polres Simalungun sekitar sebulan. Pada 26 Maret, 10 terdakwa
ini dikirimkan ke Lembaga Permasyarakatan di Jalan Asahan Batu VI. Dua
hari kemudian atau 28 Maret, mereka diberitahu kalau berkas sudah
dilimpahkan dari Polres Simalungun ke Kejari Simalungun.
“Ketika di LP kami sudah diberitahu sidang pertama atau sidang saksi akan dilaksanakan tanggal 12 April. Di sinilah itikad tak baik jaksa mulai bermain.
“Ketika di LP kami sudah diberitahu sidang pertama atau sidang saksi akan dilaksanakan tanggal 12 April. Di sinilah itikad tak baik jaksa mulai bermain.
Kami diberitahu kalau tidak mau hukuman
penuh 3 bulan, maka harus ada biaya. Biaya ini dibutuhkan untuk
meringankan hukuman dan pelengkapan berkas. Uang itu sudah harus di
tangan jaksa sebelum sidang saksi, yaitu sebelum 12 April,” jelas sumber
ini.
Dia menjelaskan, dengan musyawarah keluarga diantara 10 terdakwa
ini, uang tersebut diantar langsung oleh perwakilan 10 keluarga ini ke
Jaksa AZ senilai Rp53 juta. Dengan rincian Rp3 juta untuk pelengkapan
berkas dan Rp50 juta untuk meringankan hukuman agar tidak sampai penuh 3
bulan.
“Setelah sidang saksi ini pada 12 April
lalu, seminggu kemudian atau tanggal 19 April, langsung dilakukan sidang
vonis dan kami dijatuhi hukuman 2 bulan satu minggu.Tepat tanggal 26
April kemarin kami sudah bebas,” jelasnya.
Ketika wawancara dilakukan,
beberapa kali narasumber ini meminta agar nama mereka jangan dikorankan,
karena takut dengan aparat, baik polisi maupun jaksa yang menangani
perkara ini.
“Takut nanti ada apa-apa Lae dengan kami
dan keluarga kami,” katanya.
Sementara itu, jaksa AZ yang dikomfirmasi
melalui pesan pendek mengakui kalau dirinya jaksa yang menangani perkara
tersebut.
Hanya saja, AZ mengelak kalau dia ada menerima uang dimaksud.
Hanya saja, AZ mengelak kalau dia ada menerima uang dimaksud.
Bahkan AZ berkilah tidak pernah bertemu
dengan terdakwa karena para terdakwa ini ditahan di Lembaga
Permasyarakatan. “Saya tidak pernah ketemu dengan mereka, mereka di
tahan di (LP), kami hanya bertemu kalau sidang,” jelas AZ melalui pesan
pendek.
Laporkan Jika Diperas
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari) mengaku agar mantan narapidana yang mengaku diperas oleh Jaksa yang menyidangkan kasusnya untuk melaporkan hal tersebut.
Sah-sah saja mereka berani mengaku diperas oleh oknum jaksa yang menangani kasus mereka, tapi sebaiknya mereka juga mempunyai bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun,
Polin O Sitanggang yang dihubungi, Jumat (18/5) mengaku kurang
mengetahui kasus tersebut. “Kalau soal perkara atau napi yang mengaku
diperas saya kurang mengetahuinya dan ini baru tahu dari Adek. Kebetulan
saya lagi pendidikan di Jakarta dan langsung saja berkordinasi dengan
anggota,” sebutnya.
Sedangkan bagian Informasi Kejari
Simalungun, Josron Malau mengaku sah-sah saja jika ada napi yang mengaku
diperas. “Sebenarnya kami ‘no coment’ untuk pengakuan napi itu. Tapi
jika memang dia merasa diperas lebih baik membuat laporan saja. Paling
tidak napi tersebut bisa datang ke Kejaksaan untuk menerangkan tentang
hal itu,” ujarnya.
0 Comments