Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Soal Penjualan Baju Batik Kepada Siswa, “JR.Saragih Jangan Pura-Pura Bodoh”


 
SIMALUNGUN-Penjualan batu batik ornament simalungun kepada siswa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 60  Tahun 2011, tentang Permendikbud Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Namun Peraturan ini kelihatan tidak diindahkan oleh beberapa kepala sekolah di Kabupaten Simalungun. Kepala sekolah tersebut seharusnya mendidik murid dengan baik, ternyata memperdagangan baju batik yang belum mendapat ijin dari DPRD Simalungun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM macan Habonaron Dobona Siantar-Simalungun kepada METROPOLIS, Kamis (10/5) sekira pukul 14.00 Wib.

“Dalam bahwa kejadian ini, tidak mungkin Bupati Simalungun JR. Saragih tidak mengetahuinya. Kita menganggap Bupati Simalungun pura-pura bodoh. Ada orang-orang tertentu yang mengintruksikan agar baju itu dijualnya kepada siswa. Mana mungkin kepala Sekolah berani melanggar peraturan kalau tidak ada yang menyuruhnya,” ujarnya.

Jansen juga menduga kalau ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, SPd telah mendapat setoran dari pengadaan baju batik. Apalagi sampai saat ini tidak ada surat yang dilayangkan kepada Bupati Simalungun, serta tidak ada pemanggilan kepada kepala Sekolah yang telah membagikan baju batik tersebut.
“Buktikan, DPRD Simalungun jangan asal ngomong karena masyarakat tidak butuh dengan kata-kata, tapi realita,” tegas Jansen.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM Lembaga Pewarta Pemerhati Pengamat Hukum Umum (LP3HU) Siantar-Simalungun Ramot C Saragih, SH.

“Kepala sekolah tidak ada dasar untuk melakukan transaksi terhadap murid-murid dalam hal apapun itu, sesuai dengan Permendagri No. 60 Tahun 2011. Mengapa di Sekolah Simalungun  ini malah dijadikan ajang bisnis?” katanya

“Kita minta kepada masyarakat Simalungun agar meminta kembali uang mereka dan masalah ini harus dibawa ke jalur hukum,” sebut Ramot.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani ketika dikonfirmasi Metropolis, Kamis (10/5) juga menyampaikan, apa yang telah dilakukan kepala Sekolah tersebut tidak sesuai dengan aturan dan siswa yang sedang belajar 9 Tahun tidak diperbolehkan dikutip biaya pendidikanya.

“Untuk itu kita minta kepala Sekolah yang telah melakukan pembagian baju serta telah melakukan pengutipan uang baju agar mengembalikan uang murid tersebut karena Kepala sekolah harus kepada aturan,” sebut Timul.

Sementara Kru Metropolis ketika melakukan konfirmasi kepada salah satu guru di SMPN 1 Tanah jawa yang namanya tidak bersedia disebutkan di Koran ini, membanarkan kalau kepada sekolah telah membagikan baju kepada 701 orang siswa dengan harga satu pasang baju Rp85 ribu.

Kepala Bagian Humas Pemkab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora ketika dikonfirmasi tentang pembagian baju batik apakah tidak dibuatkan surat edaran agar kepala sekolah tidak membagikan baju, dia hanya mengatakan,“Saya tanya dulu kepada kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun dan nanti saya sampaikan”.

Namun jawaban yang ditunggu tidak ada kabar beritanya hingga berita ini diturunkan.(http://siantarmetropolis.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments