Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Terkait Penjualan Baju Batik Simalungun Kadikdas Gagap Ketika Ditanya


SIMALUNGUN-Kepala Pendidikan Dasar (Kadikdas) Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga, tergagap saat dikonfirmasi tentang pembagian baju batik bermotif ornamen Simalungun kepada pelajar di daerah ini. Padahal pembagian baju seragam tersebut belum memiliki dasar atau aturan.

“Pembagian baju batik itu bukan atas instruksi saya. Cuman ada Perbup, dan itu menjadi dasar guru-guru untuk membaginya. Kepala sekolah juga sudah ada kesepakatan dengan komite,” ujarnya terbata-bata.

Menyikapi soal adanya instruksi dari DPRD Simalungun agar memhentikan pembagian baju batik, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur baju batik tersebut untuk dijadikan sebagai seragam sekolah?

Wasin kembali menjawab kalau pembagian baju batik itu berdasarkan Peraturan Bupati dan adanya persetujuan antara Kepala Sekolah dengan komite sekolah.

Disinggung masalah Permendikbud No. 60 Tahun 2011, tentang dilarangnya kutipan biaya pendidikan terhadap siswa SD dan SMP dan SMA, Wasin tidak dapat memberikan jawaban.

Wasin mengaku kalau kibijakan itu bukan dirinya yang membuat. “Kecuali saya nomor satu di Dinas Pendidikan Simalungun, baru kebijakan ditangan saya,” akunya kepada METROPOLIS, Jum’at (11/5) kemarin di sekolah SMPN 1 Pematang Raya.

Sementara itu, beberapa sekolah SD dan SMP di Kecamatan Panombeian Pane, ternyata telah memakai baju batik tersebut pada hari Jum’at kemarin. Disebutkan,pemakaian baju seragam tersebut dihari Jum’at atas perintah dari KCD Kecamatan Panombeian Pane.

Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaan, SPd telah menginstruksikan agar pembangian baju batik agar ditunda dan pengadaan baju batik harus melalui Perda.Untuk itu diminta kepada Dinas Pendidikan Simalungun untuk ya agar ditunda terlebih dahulu.

Dalam reses anggota DPRD Simalungun yang digelar baru-baru ini, hampir semua warga menolak baju batik tersebut. Hasil reses juga telah disampaikan kepada Bupati Simalungun, JR. Saragih, melalui Rapat Paripurna DPRD Simalungun sebagai laporan reses anggota DPRD Simalungun.

Amatan Kru Metropolis, kenyataan yang terjadi di lapangan, Dinas Pendidikan Simalungun, khususnya Kadikdas, yang membawahi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, tidak mengindahkan tetang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 60 Tahun 2011.(http://siantarmetropolis.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments