
Alat ini digunakan agar capemohon memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu
lintas sebelum terjun langsung ke lapangan dalam berkendaraan. Alat ini
juga mempermudah masyarakat melakukan uji kendaraan sebelum mengikuti
ujian pembuatan SIM. Alat ini juga dilengkapi dengan panduan petunjuk
bagi pemula untuk mengemudi kedaraan dengan cara yang baik dan benar.
“Dengan alat ini, para
pemohon SIM dapat lebih mudah melakukan praktik serta melihat langsung
hasilnya di layar monitor dan juga print out. Dengan simulator ini,
permohon tidak kepanasan karena praktik di dalam ruangan ber-AC, serta
sistem ujiannya lebih transparan karena hasilnya dapat dilihat lansung
usai ujian,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar H SIk
didampingi Wakapolres Kompol Amry Siahaan dan Kasat Lantas AKP Baginda
Sitohang saat mencoba alat simulator di Asrama Polisi Jalan Asahan,
beberapa waktu lalu.

Jadi, bagi pemohon SIM, tidak lagi diuji
di lapangan terbuka, cukup dengan mengendarai alat simulator ini,
pemohon sudah bisa mengurus SIM baru, di samping masyarakat melengkapi
persyaratan lainnya,” kata Kapolres. Kasat Lantas menambahkan, bagi
pemohon yang tidak lulus dalam ujian menggunakan alat simulator ini,
diberikan kesempatan mengulang tanpa mengajukan permohonan baru.
Dan kesempatan pertama itu dilakukan
empat belas hari setelah pemohon dinyatakan tidak lulus. “Ujian
menggunakan alat simulator ini dinyatakan lulus jika pemohon SIM
memiliki nilai minimal 60 di setiap jenis materi yang diujikan,” tegas
AKP Baginda Sitohang.
Lanjut Kasat, walalupun hanya mesin
simulator dan diam di tempat, tetapi pengendara merasa seperti berada di
jalan raya karena di depannya terpasang layar monitor besar yang
menunjukkan jalur-jalur yang harus dilalui. Cara mengemudikannya pun
sama seperti motor dan mobil. Jadi, usai melengkapi formulir kesehatan
kemudian melampirkan persyaratan dan sidik jari dilanjutkan dengan foto
untuk SIM yang akan diterbitkan, pemohon akan langsung melakukan ujian
simulator ini.
“Dengan adanya alat simulator ini,
diharapkan masyarakat akan lebih sadar betapa pentingnya memiliki surat
izin dalam berkendara, seperti SIM, sehingga dengan mematuhi peraturan
dan melakukan praktik simulator ini masyarakat akan lebih memahami dan
mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku dalam
berkendara,” harap Sitohang. (metrosiantar.com)
0 Comments