Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Urus SIM di Simalungun, Wajib Ikut Praktik Simulator

COBA: Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar H SIk, saat mencoba alat simulator roda dua untuk pemohon SIM kendaraan roda dua. (Foto: Ist)COBA: Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar H SIk, saat mencoba alat simulator roda dua untuk pemohon SIM kendaraan roda dua. (Foto: Ist)SIMALUNGUN- Sat Lantas Polres Simalungun beberapa waktu lalu telah mengoperasikan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat untuk praktrik berkendara bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 5 unit yang dilengkapi layar monitor.

Alat ini digunakan agar capemohon memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas sebelum terjun langsung ke lapangan dalam berkendaraan. Alat ini juga mempermudah masyarakat melakukan uji kendaraan sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM. Alat ini juga dilengkapi dengan panduan petunjuk bagi pemula untuk mengemudi kedaraan dengan cara yang baik dan benar.

“Dengan alat ini, para pemohon SIM dapat lebih mudah melakukan praktik serta melihat langsung hasilnya di layar monitor dan juga print out. Dengan simulator ini, permohon tidak kepanasan karena praktik di dalam ruangan ber-AC, serta sistem ujiannya lebih transparan karena hasilnya dapat dilihat lansung usai ujian,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar H SIk didampingi Wakapolres Kompol Amry Siahaan dan Kasat Lantas AKP Baginda Sitohang saat mencoba alat simulator di Asrama Polisi Jalan Asahan, beberapa waktu lalu.
COBA: Waka Polres Simalungun Kompol Amry Siahaan SIk, saat mencoba alat simulator roda 4 untuk pemohon SIM Mobil. (Foto: Ist)COBA: Waka Polres Simalungun Kompol Amry Siahaan SIk, saat mencoba alat simulator roda 4 untuk pemohon SIM Mobil. (Foto: Ist)“Kelima alat simulator ini merupakan bantuan dari Poldasu, tiga simulator untuk praktik pemohon SIM kendaraan roda 4 dan dua simulator untuk kendaraan roda dua. Alat ini untuk menunjang kinerja kita dalam menjalankan Undang-Undang No 2 tahun 2002 dan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang keterampilan mengemudi serta mempermudah masyarakat yang ingin mengurus SIM.
Jadi, bagi pemohon SIM, tidak lagi diuji di lapangan terbuka, cukup dengan mengendarai alat simulator ini, pemohon sudah bisa mengurus SIM baru, di samping masyarakat melengkapi persyaratan lainnya,” kata Kapolres. Kasat Lantas menambahkan, bagi pemohon yang tidak lulus dalam ujian menggunakan alat simulator ini, diberikan kesempatan mengulang tanpa mengajukan permohonan baru.

Dan kesempatan pertama itu dilakukan empat belas hari setelah pemohon dinyatakan tidak lulus. “Ujian menggunakan alat simulator ini dinyatakan lulus jika pemohon SIM memiliki nilai minimal 60 di setiap jenis materi yang diujikan,” tegas AKP Baginda Sitohang.

Lanjut Kasat, walalupun hanya mesin simulator dan diam di tempat, tetapi pengendara merasa seperti berada di jalan raya karena di depannya terpasang layar monitor besar yang menunjukkan jalur-jalur yang harus dilalui. Cara mengemudikannya pun sama seperti motor dan mobil. Jadi, usai melengkapi formulir kesehatan kemudian melampirkan persyaratan dan sidik jari dilanjutkan dengan foto untuk SIM yang akan diterbitkan, pemohon akan langsung melakukan ujian simulator ini.

“Dengan adanya alat simulator ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar betapa pentingnya memiliki surat izin dalam berkendara, seperti SIM, sehingga dengan mematuhi peraturan dan melakukan praktik simulator ini masyarakat akan lebih memahami dan mematuhi peraturan-peraturan  lalu lintas yang berlaku dalam berkendara,” harap Sitohang. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments