Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Wartawan dan LSM "Perang Syaraf" Dengan Walikota Siantar


Tuntut Ketua DPRD Dicopot
TUNTUT- Puluhan massa FSWLSS berada di ruangan Wakil Ketua DPRD Zainal Purba, Senin (7/5). Mereka menuntut Walikota dan Ketua DPRD lengser dari jabatannya. (Foto: Ikrar Lubis)TUNTUT- Puluhan massa FSWLSS berada di ruangan Wakil Ketua DPRD Zainal Purba, Senin (7/5). Mereka menuntut Walikota dan Ketua DPRD lengser dari jabatannya. (Foto: Ikrar Lubis)SIANTAR- Puluhan wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan dan LSM Siantar Simalungun (FSWLSS) kembali menggelar unjuk rasa ke kantor Walikota dan DPRD Pematangsiantar, Senin (7/5) pukul 10.30 WIB. Mereka menuntut Walikota Siantar Hulman Sitorus lengser dan Ketua DPRD Marulitua Hutapea dicopot dari jabatannya.

Ini merupakan aksi kedelapan kalinya usai Hulman Sitorus mengejek pers dan LSM. Puluhan wartawan dan LSM berkumpul di eks bioskop Ria sekira pukul 10.30 WIB. Kemudian bergerak menuju kantor Walikota Siantar dengan berjalan kaki. Tiba di kantor walikota, beberapa perwakilan massa berorasi. FSWLSS meminta Hulman Sitorus lengser karena telah mengejek pers dan LSM dengan menyebut pers dan LSM perusak demokrasi.

Sekitar 15 menit berunjukrasa, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kota Siantar. Rute yang dilalui melalui Jalan Merdeka hingga makam pahlawan- Jalan Sutomo-Jalan Sudirman-DPRD. Setibanya di gedung DPRD, Samsudin Harahap sebagai koordinator aksi kembali berorasi. Samsudin menyebutkan, mereka kecewa dengan sikap anggota dan ketua DPRD yang tidak jadi memanggil walikota dan unsur muspida lain ke DPRD Jumat (25/4) lalu.

“Copot Ketua DPRD karena tidak mau menandatangani surat pemanggilan terhadap walikota. Padahal itu sudah keputusan rapat yang mereka lakukan,” teriak Samsudin. Kemudian Samsudin juga membacakan tiga pernyataan sikap dari FSWLSS. Pernyataan itu, antara lain copot dan berhentikan Marulitua Hutapea sebagai Ketua DPRD Kota Siantar, Badan Kehormatan DPRD diharapkan melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Marulitua Hutapea.

“Segera gelar rapat paripurna untuk memberhentikan Hulman Sitorus sebagai walikota karena diduga melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” tegasnya lagi.

Setelah bergantian berorasi, tidak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Zainal Purba mengajak massa masuk ke ruangannya untuk membicarakan masalah tersebut. Zainal Purba menyebutkan, hasil pertemuan Rabu lalu memang ada wacana mengundang muspida ke DPRD. “Namun setelah berkonsultasi dengan muspida lain di Kota Siantar, mereka bilang tidak usah diadakan pertemuan di DPRD. Masukan dari wartawan dan LSM ini cukup sebagai saran dan kritikan saja kepada walikota,” jelasnya.

Zainal melanjutkan, masalah ini juga sudah dilaporkan ke jalur hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jalur hukum. Sehingga atas pertimbangan itu juga walikota tidak dipanggil ke DPRD.  

Meyikapi ini, Samsudin menyebutkan, aksi kedelapan  DPRD ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bukan pasal penghinaan yang sudah dilaporkan ke polisi.

“Kemudian, hasil pertemuan Jumat (25/4) lalu, ada rencana mengundang muspida ke DPRD, ternyata hal itu tidak dilaksanakan. Hingga sekarang tidak ada laporan tertulis yang diberikan DPRD kepada FSWLSS. Untuk itu kita minta penjelasan tertulis dari DPRD terkait penundaan ini. Kami berikan tenggang waktu hingga Rabu,” tegas Samsudin.

Ketua DPRD Marulitua Hutapea akhir pekan lalu mengatakan, alasan undangan belum ditandatanganinya karena dia tidak bisa menghadiri pertemuan Jumat seperti kesepakatan Rabu kemarin. Namun dia mengatakan bersedia membahas ini pada hari berikutnya. (metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments