Tuntut Ketua DPRD Dicopot
Ini merupakan aksi kedelapan kalinya usai Hulman Sitorus mengejek pers
dan LSM. Puluhan wartawan dan LSM berkumpul di eks bioskop Ria sekira
pukul 10.30 WIB. Kemudian bergerak menuju kantor Walikota Siantar dengan
berjalan kaki. Tiba di kantor walikota, beberapa perwakilan massa
berorasi. FSWLSS meminta Hulman Sitorus lengser karena telah mengejek
pers dan LSM dengan menyebut pers dan LSM perusak demokrasi.
Sekitar 15 menit berunjukrasa, massa
kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kota Siantar. Rute yang dilalui
melalui Jalan Merdeka hingga makam pahlawan- Jalan Sutomo-Jalan
Sudirman-DPRD. Setibanya di gedung DPRD, Samsudin Harahap sebagai
koordinator aksi kembali berorasi. Samsudin menyebutkan, mereka kecewa
dengan sikap anggota dan ketua DPRD yang tidak jadi memanggil walikota
dan unsur muspida lain ke DPRD Jumat (25/4) lalu.
“Copot Ketua DPRD karena tidak mau
menandatangani surat pemanggilan terhadap walikota. Padahal itu sudah
keputusan rapat yang mereka lakukan,” teriak Samsudin. Kemudian Samsudin
juga membacakan tiga pernyataan sikap dari FSWLSS. Pernyataan itu,
antara lain copot dan berhentikan Marulitua Hutapea sebagai Ketua DPRD
Kota Siantar, Badan Kehormatan DPRD diharapkan melakukan penelitian dan
penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Marulitua
Hutapea.
“Segera gelar rapat paripurna untuk
memberhentikan Hulman Sitorus sebagai walikota karena diduga melanggar
pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,”
tegasnya lagi.
Setelah bergantian berorasi, tidak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Zainal Purba mengajak massa masuk ke ruangannya untuk membicarakan masalah tersebut. Zainal Purba menyebutkan, hasil pertemuan Rabu lalu memang ada wacana mengundang muspida ke DPRD. “Namun setelah berkonsultasi dengan muspida lain di Kota Siantar, mereka bilang tidak usah diadakan pertemuan di DPRD. Masukan dari wartawan dan LSM ini cukup sebagai saran dan kritikan saja kepada walikota,” jelasnya.
Zainal melanjutkan, masalah ini juga
sudah dilaporkan ke jalur hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum,
maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jalur hukum. Sehingga
atas pertimbangan itu juga walikota tidak dipanggil ke DPRD.
Meyikapi ini, Samsudin menyebutkan, aksi
kedelapan DPRD ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran terhadap Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bukan pasal
penghinaan yang sudah dilaporkan ke polisi.
“Kemudian, hasil pertemuan Jumat (25/4)
lalu, ada rencana mengundang muspida ke DPRD, ternyata hal itu tidak
dilaksanakan. Hingga sekarang tidak ada laporan tertulis yang diberikan
DPRD kepada FSWLSS. Untuk itu kita minta penjelasan tertulis dari DPRD
terkait penundaan ini. Kami berikan tenggang waktu hingga Rabu,” tegas
Samsudin.
Ketua DPRD Marulitua Hutapea akhir pekan
lalu mengatakan, alasan undangan belum ditandatanganinya karena dia
tidak bisa menghadiri pertemuan Jumat seperti kesepakatan Rabu kemarin.
Namun dia mengatakan bersedia membahas ini pada hari berikutnya. (metrosiantar.com)
0 Comments