Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kurnia Saragih Stres Istrinya Ditangkap Jual Sabu

 
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pematang Siantar, Kurnia Saragih divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartanto SH dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi dana APBD Pematang Siantar tahun 2005 senilai Rp1,2 miliar.

Tertangkapnya Elfina alias Fina (40) saat transaksi sabu di salah satu hotel di Jalan Juanda, Medan membuat sang suami selaku mantan orang nomor satu di Kota Siantar, Kurnia Saragih stres.

Hal itu diketahui setelah awak koran ini menyambagi Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan, Rabu (6/6) kemarin.Kasi Penahanan LP Tanjung Gusta Jaya Saragih, menjelaskan bahwa kesehatan Kurnia Saragih menurun. “Setelah kami membaca koran POSMETRO (grup koran ini) lalu memberitaukan kepadanya, tiba-tiba dia (Kurnia Saragih) langsung lemas. Dia tidak habis pikir dengan kelakuan istrinya Elfina menjual sabu,” jelas Jaya kepada.

Dia menjelaskan, Kurnia Saragih jarang dijenguk keluarganya. “Sudah hampir 2 bulan ini, pihak keluarganya tidak datang menjenguknya. Biasanya istri dan anak-anaknya datang kemari (Lapas) untuk menjenguknya,” ucapnya. “Saat ini, dia sedang tidak mau diganggu Bang. Tak mungkinlah kita paksa diwawancara, nanti kalau kesehatannya sudah membaik, akan kita bujuk dia agar mau cerita,” terang pria ramah ini.

Dia menambahkan, Kurnia Saragih sedang menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, dan sudah dijalaninya selama 1 tahun. “Selama di Lapas, kelakuannya baik kok. Dia ikut pengajian yang diadakan di lapas ini. Makanya dia shock membaca berita mengenai dirinya di koran Abangda,” katanya sambil tersenyum. “Pokoknya, kalau kesehatannya sudah membaik, kita usahakan dia untuk cerita,” tutupnya.

Transaksi dari Pagi Sampai Malam

Elfina alias Fina (40) warga Jalan Kemuning, Pasar VI, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang merupakan istri mantan Walikota Siantar Kurnia Saragih dan kurirnya Muliandi (30) warga Jalan Teratai Gang Bunga, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, ternyata beraksi jual sabu-sabu mulai pagi sampai malam.

Hal tersebut dikatakan Waksat Narkoba AKP B Marpaung melalui Kanit I Narkoba Polresta Medan AKP Zupri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/6) siang. “Mulai jam 10 pagi, kita sudah saling kontak dengan tersangka untuk melakukan transaksi hingga malam harinya,” kata Zupri.

Menurutnya, ditangkapnya bandar sabu Vina ini berawal saat dua minggu lalu, tiga orang kurirnya, yakni Kiki, Nuri dan Riki ditangkap. “Dari ketiganya, kita lakukan pengembangan dan mengarah kepada si Muliandi alias Andi,” sambungnya. Begitu dapat nomor telepon seluler Andi, petugas langsung memesan sebanyak 1 ons sabu-sabu atau senilai Rp 100 juta.

Akan tetapi, karena barang Andi habis, lalu menuju ke Vina dan meminta barang miliknya. Hingga petugas dan Fina pun saling kontak melalui telepon seluler, agar melakukan transaksi. “Mulai jam 10 pagi kita sudah saling kontak sama mereka, pertama si Vina minta agar transaksi dilakukan di dalam Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi), tapi begitu sampai siang hari dibatalkan mereka,” jelas Zupri.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali dihubungi Fina dan meminta agar melakukan transaksi sabu-sabunya di pelataran parkir salah satu hotel di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Kota. “Satu tim kita berangkat ke sana, terdiri dari 4 personil. Tapi, sampai di sana, sekitar jam 7 malam baru mereka datang berdua naik kereta,” katanya. Semula, transaksi sempat batal. Karena tersangka Vina meminta menunjukkan uangnya terlebih dulu. “Begitu kita tunjukkan uangnya, barulah mereka mau tunjukkan barangnya,” katanya.

Dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 jie atau 10 gram sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu kalkulator dan satu hp. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Sat Narkoba Polresta Medan.

Dari pengakuan ibu dua anak tersebut, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinsial A warga kampung Kodam. “Sabunya itu diperoleh dari si A, warga Kampung Kodam. Sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” tandas Zupri.(METROSIANTAR.COM)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments