SILIMAKUTA- Pemungut
retribusi galian C di Kecamatan Pematang Silimakuta itu wewenang Camat
bukan Kadispenda. Itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011,
tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati terhadap Camat untuk
penggalian PAD.
Wakil Ketua DPRD Simalungun Julius Silalahi, belum lama ini mengatakan
demikian. Tapi Dispenda sepertinya enggan ‘melepas’ pengurusan
pengutipan retribusi galian C. Oleh sebab itu ia menyarankan agar
Kadispenda Simalungun mencabut SK anggotanya yang di Sipisopiso.
Jasmar Girsang, selaku Pemegang Surat
Perintah tugas pemungut pajak galian C di Kecamatan Pematang Silimakuta
menilai Dispenda Simalungun enggan melepaskan galian C dari pengelolaan.
Sebelumnya, sebelum Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2011, tentang
Pelimpahan sebagian wewenang Bupati terhadap Camat untuk penggalian PAD
keluar masalah Pemungutan Pajak Galian C memang langsung disetor ke
Dispenda Simalungun. Kemudian pasca Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2011
keluar, maka semua yang terkait mengenai penggalian PAD menjadi wewenang
penuh dari Camat yang bersangkutan.
Jasmar mengatakan Camat sudah tanda tangan pernyataan di depan Bupati untuk mencapai target PAD yang ditentukan.
“Selanjutnya Camat juga sudah menentukan
target kepada kami petugas. Jadi untuk apa diawasi. Katanya, karena
target Kita PAD, toh kalau target tak tercapai yang kena sanksi adalah
kita sendiri,” sebut Jasmar. Jasmar berpraduga bahwa Dispenda Simalungun
sengaja membuat pengawas karena enggan melepaskan pengutipan pajak
galian C.
Dia juga mengatakan semenjak peristiwa penabrakan mobil yang
dilakukan oleh petugas Honor Dispenda terhadap mobilnya di lokasi
tangkahan galian C maka pengutipan terhadap pajak Galian C tidak menentu
lagi. “Jadi kalau target PAD dari Pajak Galian C tak tercapai ini salah
siapa,??” ujarnya.
Sekadar gambaran tahun lalu, ketika
Pajak Galian C Sipisopiso masih disetor ke Dispenda yang dikumpulkan
satu tahun hanya Rp30 juta. Dengan besaran Pajak Rp2.400 per meter
kubik, sementara pasca pengeluaran Peraturan Buapti nomor 7 tahun 2011,
besaran Pajak Rp7200 per meter kubik dan target perolehan satu tahun
Rp375 juta.
Kadis Pendapatan Simalungun Wilson
Manihuruk, beberapa waktu lalu membenarkan bahwa di Sipisopiso memang
ada tenaga honor. Sementara dari Dispenda sebagai pengawas galian C, dan
bertugas bagi yang lolos tak dapat karcis dari petugas Pajak yang
diSKkan Camat maka menagihnya menjadi urusan petugasnya. Namun ketika
ditanya kemana uang hasil tagihan itu disetor dirinya tak berkenan
menjawab.
0 Comments