Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemungut Retribusi Galian C di Simalungun Wewenang Camat Setempat

Simpang "Opat" Saribudolok, Kecamatan Silimakuta. Foto Asenk Lee Saragih

SILIMAKUTA- Pemungut retribusi galian C di Kecamatan Pematang Silimakuta itu wewenang Camat bukan Kadispenda. Itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati terhadap Camat untuk penggalian PAD.

Wakil Ketua DPRD Simalungun Julius Silalahi, belum lama ini mengatakan demikian. Tapi Dispenda sepertinya enggan ‘melepas’ pengurusan pengutipan retribusi  galian C. Oleh sebab itu ia menyarankan agar Kadispenda Simalungun mencabut SK anggotanya yang di Sipisopiso. 

Jasmar Girsang, selaku Pemegang Surat Perintah tugas pemungut pajak galian C di Kecamatan Pematang Silimakuta menilai Dispenda Simalungun enggan melepaskan galian C dari pengelolaan. 

Sebelumnya, sebelum Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2011, tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati terhadap Camat untuk penggalian PAD keluar masalah Pemungutan Pajak Galian C memang langsung disetor ke Dispenda Simalungun. Kemudian pasca Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2011 keluar, maka semua yang terkait mengenai penggalian PAD menjadi wewenang penuh dari Camat yang bersangkutan.

Jasmar mengatakan Camat sudah tanda tangan pernyataan di depan Bupati untuk mencapai target PAD yang ditentukan.

“Selanjutnya Camat juga sudah menentukan target kepada kami petugas. Jadi untuk apa diawasi. Katanya, karena target Kita PAD, toh kalau target tak tercapai yang kena sanksi adalah kita sendiri,” sebut Jasmar. Jasmar berpraduga bahwa Dispenda Simalungun sengaja membuat pengawas karena enggan melepaskan pengutipan pajak galian C. 

Dia juga mengatakan semenjak peristiwa penabrakan mobil yang dilakukan oleh petugas Honor Dispenda terhadap mobilnya di lokasi tangkahan galian C maka pengutipan terhadap pajak Galian C tidak menentu lagi. “Jadi kalau target PAD dari Pajak Galian C tak tercapai ini salah siapa,??” ujarnya.

Sekadar gambaran tahun lalu, ketika Pajak Galian C Sipisopiso masih disetor ke Dispenda yang dikumpulkan satu tahun hanya Rp30 juta. Dengan besaran Pajak Rp2.400 per meter kubik, sementara pasca pengeluaran Peraturan Buapti nomor 7 tahun 2011, besaran Pajak Rp7200 per meter kubik dan target perolehan satu tahun Rp375 juta.

Kadis Pendapatan Simalungun Wilson Manihuruk, beberapa waktu lalu membenarkan bahwa di Sipisopiso memang ada tenaga honor. Sementara dari Dispenda sebagai pengawas galian C, dan bertugas bagi yang lolos tak dapat karcis dari petugas Pajak yang diSKkan Camat maka menagihnya menjadi urusan petugasnya. Namun ketika ditanya kemana uang hasil tagihan itu disetor dirinya tak berkenan menjawab.

Ketua Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Region Sumatera SW Purba ketika dimintai tanggapannya mengatakan, seharusnya pemerintah menyelidiki kenapa tahun lalu itu pajak Galian C yang diperoleh dari Sipisopiso hanya Rp30juta, apa mungkin ada yang menguap, siapa yang bermain? katanya.(metrosiantar.com)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments