SIANTAR- Warga Nagori
Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, mengadukan pencurian kayu dan
penebangan hutan secara liar (ilegal logging) yang dilakukan mantan
Pangulu Nagori Sihaporas, Manotar Ambarita kepada Presiden SBY dan
Kapolri, Rabu (20/6).
Surat pengaduan disampaikan perantau Sihaporas, Andi Dallen Ambarita dan
Domu D Ambarita. Pengaduan ini merupakan tembusan surat pengaduan warga
Sihaporas ke Polres Simalungun 21 Mei silam. “Pengaduan ini merupakan
surat tembusan dari surat warga yang Sihaporas kepada Polres Simalungun.
Setelah sebulan lebih pengaduan
dilakukan ke Polres Simalungun, sampai saat ini belum ada tindakan dari
kepolisian setempat. Karena itulah kami sebagai putra Sihaporas di
perantauan mengantarkan langsung surat tembusan untuk Bapak Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono melalui Setneg,” ujar Andi dihubungi METRO usai
menyerahkan surat kepada Paidi, bagian Tata Usaha Sekretariat Negara di
Sekretariat Negara Jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu siang.
“Pak, mohon sampaikan kepada Bapak
Presiden ya, agar surat ini dibaca beliau, dan sengketa ini menjadi
perhatian aparat kepolisian dan Pemkab Simalungun,” sambung Andi Dallen
Ambarita. “Ya, pasti kami sampaikan. Ini buktinya, surat tanda terima,
kan sudah saya stempel,” ujar Andi Allen menirukan ucapan Paidi sembari
membubuhkan tanda tangan dan stempel TU Sekneg pada fotocopian surat
pengaduan yang ditandatangani 59 warga Sihaporas.
Pada hari yang sama, Andi dan Domu juga
menyampaikan surat yang sama yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal
Timur Pradopo. Surat diterima staf Ruang Pelayanan dan Penerimaan Surat
di lantai Dasar Mabes Polri, Safitri. Usai menerima surat, Safitri
menyerahkan tanda terima surat kepada Andi.
“Surat pengaduan ini akan kami sampaikan
kepada Bapak Kapolri. Seminggu lagi silakan dicek, tanggal 27 Juni
boleh telepon saya lagi, Pak,” ujar Safitri sembari membubuhkan nomor
telepon Mabes Polri pada lembar tanda terima dimaksud. Andi menuturkan,
masyarakat adat Sihaporas merasa sangat terhina atas perlakuan Pangulu
Nagori Sihaporas Manotar Ambarita yang melakukan penebanagn kayu di
kawasan hutan Pardongdongan Aek Batu Sihaporas.
Padahal, warga masayarakat adat sangat
melindungi kelestarian hutan. “Apalagi tanah itu bukan milik dia, maupun
orang tuanya. Sebab orangtuanya tinggal di kampung yang jauh di bawah
Aek Batu, mengapa dia bisa melompati Kampung Aek Batu, dan mengkalim itu
tanah dia. Mentang-mentang kepala desa, dia menyelewengkan kewenangan
dengan menerbitkan surat keterangan tanah atas nama sendiri. Kami tidak
setuju,” ujar Andi, yang ibunya masih tinggal di Aek Batu Sihaporas.
Saat berunjuk rasa ke kantor DPRD
Simalungun 21 Mei silam, warga Sihaporas meminta DPRD setempat agar
mendesak pencopotan Manotar pangulu karena menyerobot 100 hektare lahan
warga Sihaproas. Dengan menyalahgunakan kewenangannga, pangulu
menerbitkan surat keterangan tanah atas namanya sendiri di tanah yang
diserobotnya di Aek batu Sihaporas, kampung berbeda dari kampung yang
dia dan keluarga huni, yakni Sihaporas Bolon.
Kemudian dia membalikkan fakta,
mengadukan 14 warga yang sehari-hari bertani ke Polres Simalungun.
Akibat perbuatan pangulu itu, warga marah, dan berunjuk rasa, menuntut
agar Manotar ditangkap. Warga pun membuat surat pengaduan yang diteken
59 warga.
Menurutnya, Manotar Ambarita telah
menyalahgunakan kewenangan jabatannya, menyerobot tanah adat Nagori
Sihaporas dari mastarakat banyak, untuk kepentingan dan atas nama
pribadi maupun kelompoknya. Namun Pangulu Manotar Ambarita
memutarbalikkan fakta dengan melaporkan warga sebagai pihak yang
menyerobot tanah tersebut. (msc)
0 Comments