Kantor Bupati Simalungun
Sidang Perdana Zulkarnain
MEDAN- Setelah berkas
dugaan korupsi mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik lengkap
(P-21), dan telah dilimpahkan pihak Kejari Simalungun ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke PN Medan belum lama ini, akhirnya
penjadwalan sidang untuk Zulkarnain telah ditetapkan.
Hal tersebut diketahui ketika POSMETRO MEDAN (grup koran ini)
menanyakannya ke ruang bagian pidana khusus di PN Medan. “Sepertinya
sidang sudah dijadwalkan,” kata staf bagian pidsus PN Medan bernama
Wahyu, Senin (18/6).
Semula Wahyu mengaku belum mengetahui
kapan waktu pasti penjadwalan sidang Zulkarnain. Setelah mengecek jadwal
sidang pada pembukuan daftar persidangan Tipikor, ternyata Zulkarnain
akan diadili pada Rabu (20/6) pekan ini. “Tanggal 20 ini jadwalnya,”
kata Wahyu setelah mengecek buku daftar sidang Tipikor.
Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun
2006 Pemkab Simalungun senilai Rp1.385.278.011, yang diduga dilakukan
Zulkarnain ini terkuak setelah pihak Polres Simalungun melakukan
pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, yakni Bendahara Pemkab
Simalungun Sugiati.
Dari pengembangan itu, diketahui bahwa
Zulkarnain ikut andil dalam menikmati dana APBD 2006, Pemkab Simalungun
tersebut. Tersangka mantan Bupati Simalungun periode tahun 2005-2010
ini, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2011 oleh penyidik.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi kegiatan dan
pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM) dari dana
APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp1.385.278.011.
Dari dana senilai tersebut, diduga
tersangka telah mengorupsi uang negara Rp529.654.638. Sementara sisanya
sebesar Rp855.623.373, diduga telah dikorupsi oleh tersangka Sugiati
sebagai bendahara umum daerah saat itu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka
telah melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (MSC)
0 Comments