Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sidang Dugaan Korupsi APBD Simalungun

Kantor Bupati Simalungun


Sidang Perdana Zulkarnain
MEDAN- Setelah berkas dugaan korupsi mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik lengkap (P-21), dan telah dilimpahkan pihak Kejari Simalungun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke PN Medan belum lama ini, akhirnya penjadwalan sidang untuk Zulkarnain telah ditetapkan.

Hal tersebut diketahui ketika POSMETRO MEDAN (grup koran ini) menanyakannya ke  ruang bagian pidana khusus di PN Medan. “Sepertinya sidang sudah dijadwalkan,” kata staf bagian pidsus PN Medan bernama Wahyu, Senin (18/6). 

Semula Wahyu mengaku belum mengetahui kapan waktu pasti penjadwalan sidang Zulkarnain. Setelah mengecek jadwal sidang pada pembukuan daftar persidangan Tipikor, ternyata Zulkarnain akan diadili pada Rabu (20/6) pekan ini. “Tanggal 20 ini jadwalnya,” kata Wahyu setelah mengecek buku daftar sidang Tipikor.

Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2006 Pemkab Simalungun senilai Rp1.385.278.011, yang diduga dilakukan Zulkarnain ini terkuak setelah pihak Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, yakni Bendahara Pemkab Simalungun Sugiati.

Dari pengembangan itu, diketahui bahwa Zulkarnain ikut andil dalam menikmati dana APBD 2006, Pemkab Simalungun tersebut. Tersangka mantan Bupati Simalungun periode tahun 2005-2010 ini, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2011 oleh penyidik. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM) dari dana APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp1.385.278.011.

Dari dana senilai tersebut, diduga tersangka telah mengorupsi uang negara Rp529.654.638. Sementara sisanya sebesar Rp855.623.373, diduga telah dikorupsi oleh tersangka Sugiati sebagai bendahara umum daerah saat itu.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments