Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Warga Bandar Betsy Demo DPRD


Tuntut Pembebasan Lahan
(FOTO: TONGGO SIBARANI) Ratusan warga Bandar Betsy, demo ke DPRD Simalungun, Selasa (26/6).(FOTO: TONGGO SIBARANI) Ratusan warga Bandar Betsy, demo ke DPRD Simalungun, Selasa (26/6).
SIMALUNGUN- Dua ratusan masyarakat Bandar Betsy, Kabupaten Simalungun demo ke kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (26/6). Mereka menuntut pelepasan lahan 943 hektare yang diambil PTPN III Bandar Betsy dari warga. Agus Marpaung sebagai pendamping masyarakat Bandar Betsy mengatakan, aksi damai masyarakat Bandar Betsy mendesak keseriuasan DPRD dan Pemkab Simalungun menyelesaikan kasus lahan Bandar Betsy yang diserobot PTPN III.

Kata Agus, untuk menyelesaikan kasus lahan Bandar Betsy, DPRD diminta untuk membentuk tim independen agar mempercepat proses penyelesaiannya. Sebab, warga sudah sangat terzolimi dibuat tindakan PTPN III yang merampas lahan masyarakat. “Kami meminta DPRD dan Pemkab Simalungun, agar secepatnya menyelesaikan permasalahan lahan Bandar Betsy,” tegas Agus.

Setibanya massa di kantor DPRD Simalungun, perwakilan massa sebanyak 10 orang diminta untuk menyampaikan orasi sekaligus diskusi di ruang Komisi I DPRD Simalungun. Turut hadir saat itu, Ketua Komisi I Mangapul Purba, dan anggota Bernhad Damanik dan Suhadi. Sedangkan dari pemkab diwakili Asisten I Oberlin Hutagaol dan Kabag Humas Andreas Simamora.

Mangapul Purba mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat Bandar Betsy menyampaikan orasinya dengan tertib dan sportif. Ia berjanji akan memperjuangkan hak-hak masyarakat Bandar Betsy. “Tanggal 15 Juli mendatang kami komisi I DPRD Simalungun akan berangkat ke Jakarta menemui Kementrian BUMN dan BPN Pusat untuk mempertanyakan kasus-kasus tanah di Simalungun. Kita harapkan, dengan didapatkannya nanti peta lahan BUMN di Simalungun, permasalahan tanah di Simalungun cepat tuntas teratasi,” tegasnya.

Sementara itu, Oberlin Hutagaol menjelaskan, pemkab dalam hal ini Bupati, telah menyurati pihak PTPN III terkait penyelesaian tanah permasalahan tanah di areal HGU PTN III tertanggal 5 Juni 2012, meminta pihak PTPN III agar sampai batas waktu tanggal 13 Juni 2012 dapat menentukan besaran nilai sagu hati (ganti rugi) guna penyelesaian masalah tanah Bandar Betsy.

Menurut Oberlin, surat Bupati telah mendapat balasan dari pihak PTPN III. Dalam surat tersebut, jawaban Dirut PTPN III tertanggal 11 Juni 2012 hal garapan di kebun Bandar Betsy menyebutkan, PTPN III belum dapat melaksanakan penetapan besaran sagu hati pada tangal 13 Juni 2012 berhubung tim dari Kejaksaaan Tinggi Sumut selaku kuasa khusus dari direksi akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengindentifikasi luasan dan jenis tanaman yang saat ini dikuasai masyarakat.

Berdasarkan kunjungan dimaksud, akan menentukan besaran dana sagu hati dan ketepanya akan disampaikan kepada Pamkab Simalungun. “Nah saat ini kita masih menunggu dari pihak PTPN III tentang realisasi dana sagu hati tersebut. Oleh karena itu, kita berharap hal ini dalam waktu dekat dapat terealisasi,” ucap Oberlin.(MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments