Tuntut Pembebasan Lahan

SIMALUNGUN- Dua ratusan
masyarakat Bandar Betsy, Kabupaten Simalungun demo ke kantor DPRD
Kabupaten Simalungun, Selasa (26/6). Mereka menuntut pelepasan lahan 943
hektare yang diambil PTPN III Bandar Betsy dari warga. Agus Marpaung
sebagai pendamping masyarakat Bandar Betsy mengatakan, aksi damai
masyarakat Bandar Betsy mendesak keseriuasan DPRD dan Pemkab Simalungun
menyelesaikan kasus lahan Bandar Betsy yang diserobot PTPN III.
Kata Agus, untuk menyelesaikan kasus lahan Bandar Betsy, DPRD diminta
untuk membentuk tim independen agar mempercepat proses penyelesaiannya.
Sebab, warga sudah sangat terzolimi dibuat tindakan PTPN III yang
merampas lahan masyarakat. “Kami meminta DPRD dan Pemkab Simalungun,
agar secepatnya menyelesaikan permasalahan lahan Bandar Betsy,” tegas
Agus.
Setibanya massa di kantor DPRD
Simalungun, perwakilan massa sebanyak 10 orang diminta untuk
menyampaikan orasi sekaligus diskusi di ruang Komisi I DPRD Simalungun.
Turut hadir saat itu, Ketua Komisi I Mangapul Purba, dan anggota Bernhad
Damanik dan Suhadi. Sedangkan dari pemkab diwakili Asisten I Oberlin
Hutagaol dan Kabag Humas Andreas Simamora.
Mangapul Purba mengatakan, pihaknya
sangat mengapresiasi masyarakat Bandar Betsy menyampaikan orasinya
dengan tertib dan sportif. Ia berjanji akan memperjuangkan hak-hak
masyarakat Bandar Betsy. “Tanggal 15 Juli mendatang kami komisi I DPRD
Simalungun akan berangkat ke Jakarta menemui Kementrian BUMN dan BPN
Pusat untuk mempertanyakan kasus-kasus tanah di Simalungun. Kita
harapkan, dengan didapatkannya nanti peta lahan BUMN di Simalungun,
permasalahan tanah di Simalungun cepat tuntas teratasi,” tegasnya.
Sementara itu, Oberlin Hutagaol
menjelaskan, pemkab dalam hal ini Bupati, telah menyurati pihak PTPN III
terkait penyelesaian tanah permasalahan tanah di areal HGU PTN III
tertanggal 5 Juni 2012, meminta pihak PTPN III agar sampai batas waktu
tanggal 13 Juni 2012 dapat menentukan besaran nilai sagu hati (ganti
rugi) guna penyelesaian masalah tanah Bandar Betsy.
Menurut Oberlin, surat Bupati telah
mendapat balasan dari pihak PTPN III. Dalam surat tersebut, jawaban
Dirut PTPN III tertanggal 11 Juni 2012 hal garapan di kebun Bandar Betsy
menyebutkan, PTPN III belum dapat melaksanakan penetapan besaran sagu
hati pada tangal 13 Juni 2012 berhubung tim dari Kejaksaaan Tinggi Sumut
selaku kuasa khusus dari direksi akan melakukan kunjungan lapangan
untuk mengindentifikasi luasan dan jenis tanaman yang saat ini dikuasai
masyarakat.
0 Comments