Sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan itu, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Amardi Barus SH membacakan dakwaannya bahwa sebelumnya terdakwa
ditetapkan sebagai tersangka 16 November 2011 oleh penyidik.
“Dia diduga
telah melakukan tindak pidana korupsi, manipulasi kegiatan dan
pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM) dari dana
APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp1.385.278.011,” ujar Jaksa di
depan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik SH.
Selanjutnya, dari dana senilai tersebut,
diduga tersangka telah mengorupsi uang negara sebesar Rp529.654.638.
Sementara sisanya sebesar Rp855.623.373, diduga telah dikorupsi oleh
tersangka Sugiati sebagai Bendahara Umum Pemkab Simalungun saat itu.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan mantan Bupati Simalungun
periode tahun 2005-2010 ini, disangka telah melanggar Pasal 2 (1) dan
Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari
Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya di depan majelis hakim
mengatakan, tidak akan mengajukan aksepsi. Selanjutnya majelis hakim
menunda persidangan pekan depan setiap Senin dan Kamis dengan agenda
mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Usai persidangan, terdakwa Zulkarnain
Damanik saat dimintai keterangannya tidak banyak berkomentar. “Tidak
mengajukan aksepsi. Lihat saja nanti di persidangan selanjutnya,”
ujarnya singkat. Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2006 Pemkab
Simalungun senilai Rp1.385.278.011, yang diduga dilakukan Zulkarnain
Damanik terkuak setelah pihak Polres Simalungun melakukan pengembangan
terhadap tersangka sebelumnya, yakni Bendahara Pemkab Simalungun
Sugiati.
0 Comments