Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Zulkarnain Damanik Terancam 20 Tahun Penjara

SIDANG- Mantan Bupati Simalu-ngun, Zulkarnain Damanik menjalani sidang perdana di Pengadilan  Negeri Medan, Rabu (20/6). Dalam kasus dugaan korupsi APBD Simalungun.SIDANG- Mantan Bupati Simalu-ngun, Zulkarnain Damanik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/6). Dalam kasus dugaan korupsi APBD Simalungun.MEDAN- Sidang perdana mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 20/6) kemarin. Agenda sidang adalah, pembacaan dakwaan. Mengenakan kemeja warna hijau dan ditemani beberapa koleganya, Zulkarnain Damanik terlihat memasuki ruang persidangan.

Sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus SH membacakan dakwaannya bahwa sebelumnya terdakwa ditetapkan sebagai tersangka 16 November 2011 oleh penyidik. 

“Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM) dari dana APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp1.385.278.011,” ujar Jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik SH.

Selanjutnya, dari dana senilai tersebut, diduga tersangka telah mengorupsi uang negara sebesar Rp529.654.638. Sementara sisanya sebesar Rp855.623.373, diduga telah dikorupsi oleh tersangka Sugiati sebagai Bendahara Umum Pemkab Simalungun saat itu. 

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan mantan Bupati Simalungun periode tahun 2005-2010 ini, disangka telah melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya di depan majelis hakim mengatakan, tidak akan mengajukan aksepsi. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pekan depan setiap Senin dan Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Usai persidangan, terdakwa Zulkarnain Damanik saat dimintai keterangannya tidak banyak berkomentar. “Tidak mengajukan aksepsi. Lihat saja nanti di persidangan selanjutnya,” ujarnya singkat. Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2006 Pemkab Simalungun senilai Rp1.385.278.011, yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik terkuak setelah pihak Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, yakni Bendahara Pemkab Simalungun Sugiati.

Dari pengembangan itu, diketahui bahwa Zulkarnain ikut andil dalam menikmati dana APBD 2006, Pemkab Simalungun tersebut. Terpisah, jaksa Amardi Barus SH mengatakan, bahwa Zulkarnaen Damanik terancam hukuman 20 tahun penjara. “Ini masalah korupsi, jadi harus jelas semuanya,” tutupnya.(msc)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments