Dokter Puskesmas Makan Gaji Buta
“Ini sesuai hasil investigasi kami,”
kata Dedi Purba, Koordinator Generasi Muda Silou Kahean kepada METRO,
Minggu (15/7). Dedi menerangkan, dr Rita ditempatkan di Silau Kahean
pada Mei 2011, lalu pada Agustus 2011, dia mendapat cuti melahirkan
hingga Oktober 2011.
Dikatakan, dr Rita baru masuk kerja pada 26
Desember 2011. Itupunhanya satu hari dan hingga saat ini tidak pernah
datang lagi. Anehnya, tidak ada sanksi yang diberlakukan terhadap dr
Rita tersebut. “Dugaan kami selama ini, absensi dokter itu dimanipulasi.
Ini jelas-jelas penipuan bagi warga Silou Kahean,” katanya.
Dedi menegaskan, berdasarkan PP Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada pasal 10 ayat 9d disebutkan,
seorang PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 (empat
puluh enam) hari kerja atau lebih diberhentikan tidak dengan hormat.
“Oleh sebab itu, kami meminta Bupati Simalungun menindak tegas oknum
dokter tersebut. Perbuatannya jelas-jelas mencoreng wibawa pemerintah di
mata masyarakat. Pada saat pemerintah sedang menggalakkan puskesmas
siaga 24 jam dokter tersebut, tapi ia malah santai-santai saja tanpa
pernah memerdulikan warganya. Kami akan buat laporan tertulis,” ancam
Dedi.
Sebelumnya, Sabtu (14/7), pada saat
METRO berkunjung ke Puskesmas Nagoridolok terlihat sepi. Di salah satu
dinding ruangan terpampang Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) pegawai
Puskesmas. Dalam DUK tersebut tercantum 3 nama dokter yang bertugas di
puskesmas tersebut. Yang pertama dr Henry Jimmy Gultom. Kemudian dr Rita
Iwarna Simarmata dengan NIP 197901192010014011 dan dr Rosmaliana
Damanik.
Salahseorang staf Puskesmas membenarkan
dokter Rita hanya pernah sekali datang bertugas. Menurutnya, meskipun
tidak pernah masuk kantor gaji dokter Rita setiap bulan selalu
ditransfer ke rekeningnya. “Kami saja kurang kenal dengan ibu itu karena
masih satu kali datang Tapi dia masih bertugas di sini terbukti dari
daftar hadir yang masih mencantumkan namanya. Dalam laporan bulanan pun
namanya masih dicantumkan. Setahuku gajinya setiap bulan ditransfer ke
rekeningnya. Dalam pembayaran gaji ke-13 kemarin, namanya juga masih
ada,” ujarnya.
Sementara Kepala UPTD Kesehatan Silou
Kahean dr Henry Jimmy Gultom tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut salah
seorang stafnya, sejak Kamis (12/7) dokter tersebut pulang ke
kediamannya di Medan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Simalungun dr Saberina Tarigan mengakui belum menerima laporan tentang mangkirnya seorang staf di Puskesmas Nagori Dolok tersebut. “Besok (hari ini) saya panggil kepala puskesmasnya, karena itu di bawah pengawasannya,” katanya singkat.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Simalungun dr Saberina Tarigan mengakui belum menerima laporan tentang mangkirnya seorang staf di Puskesmas Nagori Dolok tersebut. “Besok (hari ini) saya panggil kepala puskesmasnya, karena itu di bawah pengawasannya,” katanya singkat.
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Sulaiman
Sinaga mengatakan, sangat menyesalkan tindakan dokter PNS yang
meninggalkan tugas selama berbulan-bulan. “Nanti akan kita pertanyakan
ke Dinas Kesehatan melalui komisi. Namun seandainya laporan itu benar,
oknum bersangkutan harus ditindak tegas,” katanya.
Istri Kepala Puskesmas
Menurut informasi yang diperoleh Koordinator Generasi Muda Silou Kahean Dedi Purba, dr Rita Iwarna Simarmata adalah istri dari Kepala UPTD Kesehatan Silou Kahean. “Ternyata Kepala UPTD adalah suami dr Rita. Jadi, mana mungkin dia melaporkan istrinya sendiri. Pantas sajalah dr Rita bebas tidak masuk kerja. Dugaan kami selama ini absensi dokter itu juga dimanipulasi,” katanya.
Salahseorang staf di Puskesmas Silau
Kahean itu juga mengakui bahwa dr Rita itu adalah istri dari Kepala UPTD
Kesehatan Silou Kahean. Itulah antara lain salah satu akasan kenapa
Kepala UPTD Kesehatan Silou Kahean tidak berani memberikan tindakan
tegas. “Yang jelas pimpinan tidak berani menindaknya karena yang
bersangkutan adalah istrinya,” ujarnya. (MSC)
0 Comments