Sidang Dugaan Korupsi APBD Tahun 2006
Dalam sidang lanjutan tersebut, tim JPU Amardi P Barus
menghadirkan empat orang saksi, yakni Jaresman Sitinjak SH (saksi
pelapor), Romahuli Damanik (Bendahara Dispenda tahun 2006), Martua
Turnip dan Pardamaian Siregar keduanya merupakan PNS di Dispenda
Simalungun.
Dalam kesaksiannya, Jaresman Sitinjak
mengatakan bahwa kasus ini bermula dari surat yang diterima Polres dari
Bupati Simalungun terkait adanya ketekoran kas di pemkab. Saat kasusnya
mulai diselidiki, Jaresman dan timnya di Unit Tipikor Polres Simalungun
menemukan dua cek pengeluaran yang tidak tercatat dalam buku kas umum
Pemkab Simalungun.
Apalagi cek tersebut juga dijelaskan saksi sama
sekali tidak ditampung dalam APBD Simalungun kala itu. “Saat kami
melakukan penyelidikan, ada dua cek yang tidak tercatat dalam buku kas
umum Pemkab Simalungun. Karena cek tersebut tidak ada SPM (Surat
Perintah Membayar),” kata Jaresman.
Ia mengatakan, pengeluaran dan pencairan
2 cek tersebut memang dilakukan oleh Sugiarti selaku Bendahara Umum
Pemkab Simalungun. Dan dikatakannya, cek bisa dicairkan karena
ditandatangani langsung oleh terdakwa Zulkarnain selaku bupati dan
bendaharanya Sugiarti. “Cek ditandatangani oleh Bupati dan Bendahara,”
ucap saksi.
Majelis hakim anggota Deny L Tobing yang
merasa penasaran kemudian menanyakan dasar pihak penyidik menetapkan
Zulkarnain sebagai tersangka. Karena sebelumnya disebutkan, kasus ini
diusut atas laporan dari Bupati sendiri.
“Apa dasar pihak Polres
menetapkan terdakwa (Zulkarnain) sebagai tersangka,” tanya majelis
hakim. Menanggapi pertanyaan majelis hakim, saksi Jaresman mengaku
penetapan status tersangka kepada Zulkarnain, dilakukan setelah pihaknya
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Setelah kami
mengumpulkan barang bukti, dan melakukan panggilan serta pemeriksaan
saksi-saksi, lalu kita mendapatkan dokumen (2 cek pengeluaran). Ternyata
Bupati ikut menandatangani cek tersebut,” kata Jaresman.
Sementara ketika Ketua Majelis Hakim
Jonner Manik meminta tanggapan terdakwa mengenai keterangan saksi
tersebut, Zulkarnain sempat terlihat naik darah tingginya. “Baik Pak
hakim. Yang saya tanyakan, pernah enggak Anda lihat cek tersebut. Warna
apa rupanya cek itu,” tanya Zulkarnain dengan nada tinggi sambil
mengacung-acungkan tangannya. Jaresman yang ditanyai soal 2 cek tersebut
kemudian menjawabnya dengan santai.
“Saya sempat lihat cek tersebut.
Tapi waktu itu hanya fotocopynya. Karena
kami kan juga panggil anggota Bapak, makanya kami tau,” kata Jaresman selaku saksi pelapor.
kami kan juga panggil anggota Bapak, makanya kami tau,” kata Jaresman selaku saksi pelapor.
Semula Zulkarnain terlihat kurang puas
dengan jawaban saksi. Ia pun sempat memaparkan mengenai dua cek yang
diyakininya bahwa pihak penyidik telah salah dalam memberikan penilaian
terkait masalah cek tersebut. Karena kesempatan yang diberikan hakim
hanya untuk bertanya, bukan untuk pemaparan, majelis hakim lalu
menyanggah pembicaraan terdakwa. “Ya sudah. Anda cukup bertanya. Bila
kurang
Puas, nanti bisa disampaikan dalam nota pembelaan,” kata Jonner Manik.
Puas, nanti bisa disampaikan dalam nota pembelaan,” kata Jonner Manik.
Setelah mendengarkan kesaksian dari
Jaresman, majelis hakim kemudian meminta saksi Romahuli untuk memberikan
keterangannya terkait pengeluaran di Dispenda. Dalam kesaksiannya.
Romahuli mengatakan, dirinya kurang begitu mengetahui soal pengeluaran
kas di Dispenda pada tahun 2005.
0 Comments