Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ditanya Cek, Zulkarnain Emosi

Sidang Dugaan Korupsi APBD Tahun 2006


Zulkarnain DamanikZulkarnain DamanikMEDAN- Sidang lanjutan dugaan korupsi APBD Pemkab Simalungun tahun 2005-2006, Rp529.654.638, dengan terdakwa mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik, kembali digelar di PN Medan, Senin (2/7).

Dalam sidang lanjutan tersebut, tim JPU Amardi P Barus menghadirkan empat orang saksi, yakni Jaresman Sitinjak SH (saksi pelapor), Romahuli Damanik (Bendahara Dispenda tahun 2006), Martua Turnip dan Pardamaian Siregar keduanya merupakan PNS di Dispenda Simalungun.

Dalam kesaksiannya, Jaresman Sitinjak mengatakan bahwa kasus ini bermula dari surat yang diterima Polres dari Bupati Simalungun terkait adanya ketekoran kas di pemkab. Saat kasusnya mulai diselidiki, Jaresman dan timnya di Unit Tipikor Polres Simalungun menemukan dua cek pengeluaran yang tidak tercatat dalam buku kas umum Pemkab Simalungun. 

Apalagi cek tersebut juga dijelaskan saksi sama sekali tidak ditampung dalam APBD Simalungun kala itu. “Saat kami melakukan penyelidikan, ada dua cek yang tidak tercatat dalam buku kas umum Pemkab Simalungun. Karena cek tersebut tidak ada SPM (Surat Perintah Membayar),” kata Jaresman.

Ia mengatakan, pengeluaran dan pencairan 2 cek tersebut memang dilakukan oleh Sugiarti selaku Bendahara Umum Pemkab Simalungun. Dan dikatakannya, cek bisa dicairkan karena ditandatangani langsung oleh terdakwa Zulkarnain selaku bupati dan bendaharanya Sugiarti. “Cek ditandatangani oleh Bupati dan Bendahara,” ucap saksi.

Majelis hakim anggota Deny L Tobing yang merasa penasaran kemudian menanyakan dasar pihak penyidik menetapkan Zulkarnain sebagai tersangka. Karena sebelumnya disebutkan, kasus ini diusut atas laporan dari Bupati sendiri. 

“Apa dasar pihak Polres menetapkan terdakwa (Zulkarnain) sebagai tersangka,” tanya majelis hakim. Menanggapi pertanyaan majelis hakim, saksi Jaresman mengaku penetapan status tersangka kepada Zulkarnain, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Setelah kami mengumpulkan barang bukti, dan melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi-saksi, lalu kita mendapatkan dokumen (2 cek pengeluaran). Ternyata Bupati ikut menandatangani cek tersebut,” kata Jaresman.

Sementara ketika Ketua Majelis Hakim Jonner Manik meminta tanggapan terdakwa mengenai keterangan saksi tersebut, Zulkarnain sempat terlihat naik darah tingginya. “Baik Pak hakim. Yang saya tanyakan, pernah enggak Anda lihat cek tersebut. Warna apa rupanya cek itu,” tanya Zulkarnain dengan nada tinggi sambil mengacung-acungkan tangannya. Jaresman yang ditanyai soal 2 cek tersebut kemudian menjawabnya dengan santai. 

“Saya sempat lihat cek tersebut. Tapi waktu itu hanya fotocopynya. Karena
kami kan juga panggil anggota Bapak, makanya kami tau,” kata Jaresman selaku saksi pelapor.

Semula Zulkarnain terlihat kurang puas dengan jawaban saksi. Ia pun sempat memaparkan mengenai dua cek yang diyakininya bahwa pihak penyidik telah salah dalam memberikan penilaian terkait masalah cek tersebut. Karena kesempatan yang diberikan hakim hanya untuk bertanya, bukan untuk pemaparan, majelis hakim lalu menyanggah pembicaraan terdakwa. “Ya sudah. Anda cukup bertanya. Bila kurang
Puas, nanti bisa disampaikan dalam nota pembelaan,” kata Jonner Manik.

Setelah mendengarkan kesaksian dari Jaresman, majelis hakim kemudian meminta saksi Romahuli untuk memberikan keterangannya terkait pengeluaran di Dispenda. Dalam kesaksiannya. Romahuli mengatakan, dirinya kurang begitu mengetahui soal pengeluaran kas di Dispenda pada tahun 2005.

“Sebab saya baru menjabat sebagai bendahara di Dispenda itu awal tahun 2006. Jadi kalau yang ditahun 2005 saya kurang tau Pak Hakim,” kata saksi Romahuli. Karena situasi ruang sidang kurang kondusif dan Zulkarnain pun emosi, maka sidang diundur, Kamis(5/7)mendatang dengan keterangan saksi lainnya.(MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments