SIMALUNGUN- Penebangan
pohon berlangsung di hutan Nagori Silau Buttu, Kecamatan Raya, seluas
100 hektare yang tumbuh di kemiringan 80 derajat. Penebangan itu
dilakukan tiga pengusaha kayu gelondongan yang saat ini sedang melakukan
perambahan dengan menggunakan alat berat jenis beko, kingkong dan
chainsaw. Ketiga pengusaha itu adalah Mudin Jan Apul Damanik (38) warga
Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Milja
Sembiring dan seorang lagi bermarga Sagala, warga Kabanjahe, Kabupaten
Karo.
Kamis (26/7) Jasamir Saragih (72) salah
seorang warga mengatakan, perambahan itu sudah sebulan berlangsung. Dari
100 hektare lahan yang mau digundul, 50 hektare lahan diklaim sebagai
miliknya. “50 hektare lahan itu punya saya yang diwariskan dari almarhum
orangtua saya. Saya pun tidak bisa melakukan perlawanan karena mereka
mengaku-ngaku punya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pangulu dan punya
surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Simalungun,” ujarnya.
Ia mengaku sudah pernah menemui Mudin,
salah seorang dari pengusaha kayu tersebut. namun saat ditanya, Mudin
malah menantang Jasamir. “Karena saya miskin, Mudin suka-sukanya
melawan. Dia mengaku tidak ada yang bisa menghentikan penebangan kayu
tersebut karena temannya polisi dan pihak kehutanan. Jadi, katanya,
sia-sia kalau saya membuat pengaduan,” papar Jasamir didampingi Joni
Alson saat mendatangi kantor Dinas Kehutanan Simalungun.
Joni Alson menambahkan, selama sebulan
pengusaha sudah membawa keluar kayu gelondongan puluhan ton berdiameter
80 centimeter sampai 1 meter. Sayangnya, belum ada yang menghentikan
aktivitas tersebut. “Makanya kami datang ke Dinas Kehutanan ini mau
minta perlindungan. Kami punya surat warisan tapi kok malah ada
pengusaha menebangi kayu di lahan kami. Katanya mereka orang kuat, teman
polisi dan teman pihak dinas kehutanan,” ungkapnya lugu.
Jasamir Saragih dengan anaknya Joni
Alson diterima langsung Sekretaris Dinas Kehutanan Hamson Sitanggang.
Kepada Hamson, Jasamir menunjukkan bukti waris kepemilikan lahan
tersebut serta menceritakan sejarah singkat lahan tersebut. Setelah
mendengar cerita dan bukti yang ditunjukkan Jasamir, Hamson tegas
mengungkapkan segera mencabut surat rekomendasi atau pelayanan dokumen
dihentikan.
“Yang mengeluarkan SKT itu adalah
pangulu karena itu tanah masyarakat. Dinas Kehutanan hanya mengeluarkan
surat pelayanan documen. Hari ini juga surat itu kita cabut,” katanya.
Sementara Mudin mengatakan, dirinya melakukan penebangan atas surat
kuasa masyarakat tahun 1996. Ia mengaku tanah tersebut adalah miliknya
yang sudah diserahkan masyarakat. “Itu tanah milik saya. Kalau Dinas
Kehutanan berani mencabut izinnya, kita lihat saja nanti. Saya juga
punya deking dan keluarga,” ucapnya sambil menyodorkan surat kuasa 12
orang masyarakat.
0 Comments