Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Hutan Silau Buttu Kecamatan Raya Digunduli


[Foto:Tonggo] Kayu: Seorang warga menunjukkan gelondongan kayu yang ditebang di hutan Silau Buttu.[Foto:Tonggo] Kayu: Seorang warga menunjukkan gelondongan kayu yang ditebang di hutan Silau Buttu.
SIMALUNGUN- Penebangan pohon berlangsung di hutan Nagori Silau Buttu, Kecamatan Raya, seluas 100 hektare yang tumbuh di kemiringan 80 derajat. Penebangan itu dilakukan tiga pengusaha kayu gelondongan yang saat ini sedang melakukan perambahan dengan menggunakan alat berat jenis beko, kingkong dan chainsaw. Ketiga pengusaha itu adalah Mudin Jan Apul Damanik (38) warga Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Milja Sembiring dan seorang lagi bermarga Sagala, warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kamis (26/7) Jasamir Saragih (72) salah seorang warga mengatakan, perambahan itu sudah sebulan berlangsung. Dari 100 hektare lahan yang mau digundul, 50 hektare lahan diklaim sebagai miliknya. “50 hektare lahan itu punya saya yang diwariskan dari almarhum orangtua saya. Saya pun tidak bisa melakukan perlawanan karena mereka mengaku-ngaku punya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pangulu dan punya surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Simalungun,” ujarnya.

Ia mengaku sudah pernah menemui Mudin, salah seorang dari pengusaha kayu tersebut. namun saat ditanya, Mudin malah menantang Jasamir. “Karena saya miskin, Mudin suka-sukanya melawan. Dia mengaku tidak ada yang bisa menghentikan penebangan kayu tersebut karena temannya polisi dan pihak kehutanan. Jadi, katanya, sia-sia kalau saya membuat pengaduan,” papar Jasamir didampingi Joni Alson saat mendatangi kantor Dinas Kehutanan Simalungun.

Joni Alson menambahkan, selama sebulan pengusaha sudah membawa keluar kayu gelondongan puluhan ton berdiameter 80 centimeter sampai 1 meter. Sayangnya, belum ada yang menghentikan aktivitas tersebut. “Makanya kami datang ke Dinas Kehutanan ini mau minta perlindungan. Kami punya surat warisan tapi kok malah ada pengusaha menebangi kayu di lahan kami. Katanya mereka orang kuat, teman polisi dan teman pihak dinas kehutanan,” ungkapnya lugu.

Jasamir Saragih dengan anaknya Joni Alson diterima langsung Sekretaris Dinas Kehutanan Hamson Sitanggang. Kepada Hamson, Jasamir menunjukkan bukti waris kepemilikan lahan tersebut serta menceritakan sejarah singkat lahan tersebut. Setelah mendengar cerita dan bukti yang ditunjukkan Jasamir, Hamson tegas mengungkapkan segera mencabut surat rekomendasi atau pelayanan dokumen dihentikan.

“Yang mengeluarkan SKT itu adalah pangulu karena itu tanah masyarakat. Dinas Kehutanan hanya mengeluarkan surat pelayanan documen. Hari ini juga surat itu kita cabut,” katanya. Sementara Mudin mengatakan, dirinya melakukan penebangan atas surat kuasa masyarakat tahun 1996. Ia mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang sudah diserahkan masyarakat. “Itu tanah milik saya. Kalau Dinas Kehutanan berani mencabut izinnya, kita lihat saja nanti. Saya juga punya deking dan keluarga,” ucapnya sambil menyodorkan surat kuasa 12 orang masyarakat.

Sedangkan ditanya alas hak masyarakat memberikan surat kuasa, Mudin tidak bisa menunjukkannya. “Mana tahu saya ada atau tidak alas hak masyarakat itu. Yang jelasnya saya sudah dapat SKT dari pangulu dan surat izin dari dinas kehutanan,” ucapnya.  Pantauan METRO, 40-an kayu gelondongan jenis meranti dan jenis kayu hutan yang berusia puluhan tahun nampak ditumpukkan di pinggir jalan, siap untuk diangkut. Sekitar pukul 21.00 WIB kayu tersebut dibawa ke luar, ke arah Kabanjahe dengan mobil Fuso.(MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments