SIANTAR- Kadispenda Setiawan Girsang melalui pengacaranya Junimart Girsang membantah dan ‘menyerang’ Sekda Donvert Panggabean atas pernyataannya yang menyebutkan kasus dugaan korupsi Rp3 miliar APBD 2010 ini merupakan kasus pemindahan uang dari rekening Pemko ke rekening pribadi Veri Susanti. Sekda dinilai memberikan pernyataan bohong.
Menurut Junimart, sesuai sangkaan
Kejagung, kasus ini merupakan kasus dugaan memperkaya diri sendiri atau
orang lain karena menyalahgunakan kewenangan serta dugaan pencucian uang
atau money laundering. Junimart melalui telepon selulernya Kamis menyebutkan, pasal-pasal yang didakwakan kepada Setiawan Girsang dan
Veri Susanti antara lain, pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2, pasal
11, pasal 12 huruf a dan b dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu keduanya juga dikenakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Money Laundering dan pasal 55
KUHPidana. Saya kira sudah jelas kasus dugaan korupsi ini dengan
pasal-pasal yang dituduhkan itu,” jelasnya. Dikatakan, tuduhan yang
disangkakan kejagung kepada kedua kliennya ini yaitu memperkaya diri
sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang
sifatnya merugikan keuangan negara. “Tidak ada uang pemko yang masuk ke
rekening pribadi Setiawan dan Veri Susanti.
Kalau sekda mengatakan itu, berarti
sekda tahu masalah ini sejak awal. Sekda sudah tahu ada penyimpangan
sejak awal. Sekda harus bertanggungjawab,” tukasnya. Disebutkan
Junimart, dia sangat heran terhadap pernyataan Sekda Donvert Panggabean
itu. Junimart beralasan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam
penyelidikan Kejagung. Sekda sendiri belum pernah diselidiki dan
dimintai keterangan oleh Kejagung. “Saya dengan keras menolak pernyataan
itu. Saya curiga, sejak kapan Sekda tahu itu, sebelum kasus ini muncul
atau sesudah kasus ini diselidiki Kejagung,” ujarnya lagi.
Disinggung Junimart menjadi pengacara
Setiawan Girsang dan Veri Susanti atas permintaan Pemko Siantar,
Junimart membantah ini. Junimart menjadi pengacara keduanya atas
permintaan dari Setiawan Girsang. “Selama ini tidak ada perhatian pemko
terhadap mereka. Tidak pernah pemko memberikan bantuan hukum kepada
keduanya. Pemko tidak mau tahu terhadap Setiawan dan Veri,” tegasnya.
“Sudah sering saya katakan sama Setiawan
dan Veri supaya mereka membuka semua ini. Jangan mau jadi pahlawan
kesiangan, tidak jamannya lagi menjadi pahlawan kesiangan di Indonesia
ini,” jelasnya lagi. Junimart kembali menegaskan, kasus ini bukan juga
kasus uang lauk pauk dan THR PNS 2010. Sesuai data yang mereka miliki
yang diberikan Setiawan kepadanya, bukti pertangungjawaban uang lauk
pauk dan THR 2010 semuanya lengkap dan tidak ada masalah.
“Pertanggungjawaban uang lauk pauk dan THR 2010 dan 2011 tidak ada
masalah. Semua data mereka jelas,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Sekda Donvert Panggabean
mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadispenda Setiawan
Girsang dan bendaharanya Veri Susanti berasal dari uang lauk pauk dan
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Pemko 2010 sebanyak Rp7,7 miliar. Miliaran
rupiah dana ini masuk rekening pribadi Veri Susanti.
Sekitar 7.000 PNS Pemko menerima uang lauk pauk Rp10 ribu per hari atau Rp600 ribu per tiga bulan. Dana ini dicairkan per triwulan. Total dana setiap triwulan sekitar Rp4,2 miliar. Pada saat itu juga ada uang THR 2010 Rp500 ribu per PNS. Total dana THR saat itu Rp3,5 miliar.
Pendapatan Bunga Rp32 Juta per Bulan
Manajer atau supervisor salahsatu bank di Kota Siantar yang meminta namanya tidak dituliskan menyebutkan, cara yang paling mudah mendapatkan untung dari uang sekitar Rp7,7 miliar ini, uang tersebut disimpan pada tabungan biasa di salahsatu bank di Kota Siantar. “Kalau dalam bentuk deposito agak sulit dan itu berjangka, sama hal dengan giro, berjangka juga. Kalau tabungan biasa pada bulan berikutnya sudah ada dapat bunga,” jelasnya.
Disebutkan dia, dengan uang Rp7,7 miliar
dan perhitungan bunga 5 persen saja, maka dalam sebulan akan ada bunga
Rp32.083.333. Dimana perhitungannya, saldo dikalikan bunga dibagi 12
bulan. Selain mengharapkan bunga tabungan, si penabung juga biasanya
mengharapkan bonus dari uang yang ditabungkan di bank tersebut. “Seperti
di bank kami, biasanya ada bonus puluhan juta kalau ada tabungan di
atas Rp5 miliar. Kalau di Bank Sumut, saya tidak tahu berapa bonusnya
ya,” ujarnya.
Sementara pihak Bank Sumut Cabang Kota
Siantar belum bisa dimintai komentarnya terkait masalah ini. Ditemui
sekira pukul 14.00 WIB, Kepala Bank Sumut Cabang Kota Siantar Bohler
Damanik tidak berada di kantornya. Menurut penjelasan satpam, Bohler
Damanik sedang berada di luar. Dihubungi melalui telepon, mulai siang
hingga malam, telepon Bohler tidak kunjung aktif. (MSC)
0 Comments