SIMALUNGUN-
Kecelakaan minibus masuk jurang beberapa hari lalu masih menjadi
pembicaraan hangat sejumlah kalangan mengingat banyaknya korban jiwa.
Rekanan atau kontraktor proyek pelebaran jalan bisa dijadikan tersangka
atas kasus itu. Oleh karena itu, polisi diminta serius melakukan
penanganan.
“Kita berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas musibah
ini apakah karena kelalaian supir atau karena kerusakan infrastruktur
dimana di TKP ditemukan material bangunan untuk perbaikan jalan,” kata
Bernhard Damanik, anggota DPRD Simalungun, kepada METRO, Minggu (1/7).
Dia menjelaskan, UU No 22 tahun 2009
tentang Lalu lintas sudah sangat jelas diatur tentang tindakan yang
harus dilakukan pihak kepolisian bila terjadi kecelakaan lalu lintas dan
juga diatur sanksinya. Bila karena bahan material terjadi kecelakaan
maka pihak rekanan juga harus dimintai keterangan karena dalam surat
perjanjian kontrak pekerjaan kontruksi, juga disiapkan anggaran
pembuatan rambu rambu lalu lintas untuk menghindari terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, kata Bernhard Damanik, pihak
kepolisian haruslah secepatnya melakukan penyelidikan dan mengungkap
penyebab kecelakaan tersebut. Sementara, praktisi hukum Henry Sinaga SH
mengatakan, dalam undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
disebutkan bahwa orang yang lalai dan menghilangkan nyawa orang
(menyebabkan kematian) dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
Soal kecelakaan lalu lintas beberapa
waktu lalu di Jalinsum Siantar-Parapat KM 40, Nagori Sibaganding,
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, ia menilai polisi dapat memeriksa
rekanan yang saat itu mengerjakan pelebaran jalan. Sebab diduga
kecelakaan diakibatkan gundukan bahan material pasir bercampur batu
kerikil di badan jalan.
“Kalau terbukti gundukan itu yang
menyebabkan kecelakaan, rekanan yang mengerjakan proyek itu bisa
dijadikan tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Karena
mereka meletakkan material dengan sembarangan,” katanya.
Menurutnya, kalau rekanan meletakkan
bahan material sampai ke badan jalan, seharusnya dibuat rambu-rambu lalu
lintas. Tetapi kenyataannya, saat kejadian tidak ada rambu-rambu lalu
lintas yang menandakan di badan jalan tersebut ada gundukan material.
0 Comments