Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Minibus Masuk Jurang Parapat, Kontaktor Bisa Jadi Tersangka



(FOTO: Chandro) Gundukan material tanah proyek pelebaran jalan.(FOTO: Chandro) Gundukan material tanah proyek pelebaran jalan. 
































SIMALUNGUN- Kecelakaan minibus masuk jurang beberapa hari lalu masih menjadi pembicaraan hangat sejumlah kalangan mengingat banyaknya korban jiwa. Rekanan atau kontraktor proyek pelebaran jalan bisa dijadikan tersangka atas kasus itu. Oleh karena itu, polisi diminta serius melakukan penanganan.
“Kita berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas musibah ini apakah karena kelalaian supir atau karena kerusakan infrastruktur dimana di TKP ditemukan material bangunan untuk perbaikan jalan,” kata Bernhard Damanik, anggota DPRD Simalungun, kepada METRO, Minggu (1/7).

Dia menjelaskan, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas sudah sangat jelas diatur tentang tindakan yang harus dilakukan pihak kepolisian bila terjadi kecelakaan lalu lintas dan juga diatur sanksinya. Bila karena bahan material terjadi kecelakaan maka pihak rekanan juga harus dimintai keterangan karena dalam surat perjanjian kontrak pekerjaan kontruksi, juga disiapkan anggaran pembuatan rambu rambu lalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, kata Bernhard Damanik, pihak kepolisian haruslah secepatnya melakukan penyelidikan dan mengungkap penyebab kecelakaan tersebut. Sementara, praktisi hukum Henry Sinaga SH mengatakan, dalam undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas disebutkan bahwa orang yang lalai dan menghilangkan nyawa orang (menyebabkan kematian) dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Soal kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu di Jalinsum Siantar-Parapat KM 40, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, ia menilai polisi dapat memeriksa rekanan yang saat itu mengerjakan pelebaran jalan. Sebab diduga kecelakaan diakibatkan gundukan bahan material pasir bercampur batu kerikil di badan jalan.

“Kalau terbukti gundukan itu yang menyebabkan kecelakaan, rekanan yang mengerjakan proyek itu bisa dijadikan tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Karena mereka meletakkan material dengan sembarangan,” katanya.

Menurutnya, kalau rekanan meletakkan bahan material sampai ke badan jalan, seharusnya dibuat rambu-rambu lalu lintas. Tetapi kenyataannya, saat kejadian tidak ada rambu-rambu lalu lintas yang menandakan di badan jalan tersebut ada gundukan material.

“Kita harapkan polisi serius menangani kasus tersebut. Dan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran juga bagi rekanan lainnya agar lebih taat aturan agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments