(FOTO: Chandro) Gundukan material tanah proyek pelebaran jalan. 
SIMALUNGUN-
 Kecelakaan minibus masuk jurang beberapa hari lalu masih menjadi 
pembicaraan hangat sejumlah kalangan mengingat banyaknya korban jiwa. 
Rekanan atau kontraktor proyek pelebaran jalan bisa dijadikan tersangka 
atas kasus itu. Oleh karena itu, polisi diminta serius melakukan 
penanganan.
“Kita berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas musibah 
ini apakah karena kelalaian supir atau karena kerusakan infrastruktur 
dimana di TKP ditemukan material bangunan untuk perbaikan jalan,” kata 
Bernhard Damanik, anggota DPRD Simalungun, kepada METRO, Minggu (1/7).
Dia menjelaskan, UU No 22 tahun 2009 
tentang Lalu lintas sudah sangat jelas diatur tentang tindakan yang 
harus dilakukan pihak kepolisian bila terjadi kecelakaan lalu lintas dan
 juga diatur sanksinya. Bila karena bahan material terjadi kecelakaan 
maka pihak rekanan juga harus dimintai keterangan karena dalam surat 
perjanjian kontrak pekerjaan kontruksi, juga disiapkan anggaran 
pembuatan rambu rambu lalu lintas untuk menghindari terjadinya 
kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, kata Bernhard Damanik, pihak 
kepolisian haruslah secepatnya melakukan penyelidikan dan mengungkap 
penyebab kecelakaan tersebut. Sementara, praktisi hukum Henry Sinaga SH 
mengatakan, dalam undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas 
disebutkan bahwa orang yang lalai dan menghilangkan nyawa orang 
(menyebabkan kematian) dapat dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
Soal kecelakaan lalu lintas beberapa 
waktu lalu di Jalinsum Siantar-Parapat KM 40, Nagori Sibaganding, 
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, ia menilai polisi dapat memeriksa 
rekanan yang saat itu mengerjakan pelebaran jalan. Sebab diduga 
kecelakaan diakibatkan gundukan bahan material pasir bercampur batu 
kerikil di badan jalan.
“Kalau terbukti gundukan itu yang 
menyebabkan kecelakaan, rekanan yang mengerjakan proyek itu bisa 
dijadikan tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Karena 
mereka meletakkan material dengan sembarangan,” katanya.
Menurutnya, kalau rekanan meletakkan 
bahan material sampai ke badan jalan, seharusnya dibuat rambu-rambu lalu
 lintas. Tetapi kenyataannya, saat kejadian tidak ada rambu-rambu lalu 
lintas yang menandakan di badan jalan tersebut ada gundukan material.


0 Komentar