JAKARTA- Para anggota
DPRD Simalungun beberapa waktu lalu melobi Ketua Komisi II DPR Agun
Gunanjar agar aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran bisa
segera dibahas. Namun, sepertinya itu belum cukup.
Para penggagas pembentukan kabupaten
yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu juga harus melobi Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), terutama anggota DPD asal Sumut. Pasalnya,
dalam proses pembahasan aspirasi pemekaran, DPD juga punya kewenangan
ikut membahasnya. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri juga berjanji akan
melibatkan DPD untuk pembahasan usul pemekaran.
”Jadi, selain DPR, DPD juga kita minta pendapatnya,” ujar Gamawan Fauzi akhir pekan lalu kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan
menyatakan persetujuannya terhadap wacana yang berkembang bahwa aspirasi
pemekaran perlu diproses secara matang di daerah, sebelum dibawa ke
pusat, lewat menkanisme jajak pendapat alias referundum. Hanya saja,
kata mantan gubernur Sumbar itu, saat ini aturan yang ada belum mengatur
mekanisme referendum. “Tapi sebagai ide, sebuah gagasan, silakan saja
referendum. Kita hormatilah,” ujarnya.
Namun, kata Gamawan, untuk mengetahui
seberapa murni aspirasi pemekaran, tidak mesti dilakukan lewat
referendum. Cukup lewat DPRD, dengan cara mengoptimalkan peran menyerap
aspirasi masyarakat. Yakni membuka forum hearing atau dengar pendapat
dengan publik.
0 Comments