SIANTAR- Ratusan rumah
di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon yang terendam banjir diduga belum memiliki
Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga mendirikan bangunan tanpa seizin
Pemko Siantar.
Tiga warga Kelurahan Simalungun yang
ditemui di pengungsian Jalan Vihara, Jumat (13/7), Ita br Simatupang
(55), Agustini br Saragih (44) dan Wahyuni (55), enggan memberikan
komentar saat disinggung mengenai IMB rumah yang mereka tempati selama
ini. Ketiganya memilih tidak berkomentar banyak.
“Enggak tahu kami soal itu Bang. Rumah
itu didirikan sama Bapak kami. Kami hanya menempati saja,” jelas
ketiganya. Lurah Simalungun S Sinaga, dihubungi sekira pukul 20.00 WIB
tadi malam menyebutkan, rumah warga di bantaran Bah Bolon yang terendam
banjir di Kelurahan Simalungun, belum ada yang memiliki IMB.
“Rumah-rumah itu belum ada yang memiliki IMB. Besoklah saya perjelas lagi. Saya sedang menyetir mobil,” katanya.
Camat Siantar Selatan H Hutajulu,
ditemui di Jalan Vihara menyebutkan, perizinan pendirian rumah warga dan
Vihara Avolikotesvara di bantaran Bah Bolon sepenuhnya merupakan
wewenang dari Badan Pelayanan Izin Terpadu (PIT) Kota Siantar. Dia juga
membantah ada rekomendasi dari mereka terkait IMB ini. “PIT yang
mengurus perizinan, tidak ada sangkutpaut dengan kita. Kita dari
kecamatan biasanya mengurus silang sengketa tanah saja. Kalau masalah
IMB Vihara dan rumah warga, saya tidak terlalu ingat. Saya akan cek lagi
berkasnya mana tahu masih ada di kantor,” jelasnya.
Dia mengatakan, jumlah rumah warga di
Kecamatan Siantar Selatan yang terendam banjir sekitar 104 rumah.
Sebagian warga ini telah ditampung di lokasi pengungsian, salah satunya
di Jalan Vihara depan RSUD Djasamen Saragih. Lokasi ini merupakan dapur
umum bagi warga yang mengungsi.
Sekretaris Bappeda Kota Siantar AT
Sijabat, tidak mau memberikan komentar terkait peruntukan bantaran Bah
Bolon. Dia juga tidak mau memberikan komentar terkait pemukiman warga di
DAS Bah Bolon. “Kalau masalah pemukiman warga di Bah Bolon, lebih baik
ditanyakan sama Dinas Tarukim. Saya tidak terlalu menguasai isi Ranperda
RTRW itu,” kilahnya.
Kepala Badan PIT Rudi Dipo Silalahi,
belum memberikan komentar terkait IMB rumah warga dan Vihara
Avalokitesvara di bantaran Bah Bolon. Ketua Program Pasca Sarjana
Perencanaan Wilayah Kota Anggiat Sinurat menyebutkan, sesuai
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, warga dilarang
berdomisili di bantaran sungai termasuk di bantaran Bah Bolon.
Peruntukan bantaran Bah Bolon merupakan kawasan hijau.
Dikatakannya, sesuai amanat
undang-undang ini, kepada kabupaten/kota disyaratkan membentuk Perda
tentang Tata Bangunan dan Lingkungan serta Perda tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai. Sepengetahuannya, hingga hari ini, kedua perda itu
belum ditetapkan Pemko Siantar. (ral)
0 Comments