Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Rumah di DAS Bah Bolon Tidak Miliki IMB


FOTO: EKO n Proses pemotongan pohon beringin yang tumbang dua hari silam.FOTO: EKO n Proses pemotongan pohon beringin yang tumbang dua hari silam.
SIANTAR- Ratusan rumah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon yang terendam banjir diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga mendirikan bangunan tanpa seizin Pemko Siantar.
Tiga warga Kelurahan Simalungun yang ditemui di pengungsian Jalan Vihara, Jumat (13/7), Ita br Simatupang (55), Agustini br Saragih (44) dan Wahyuni (55), enggan memberikan komentar saat disinggung mengenai IMB rumah yang mereka tempati selama ini. Ketiganya memilih tidak berkomentar banyak.   

“Enggak tahu kami soal itu Bang. Rumah itu didirikan sama Bapak kami. Kami hanya menempati saja,” jelas ketiganya. Lurah Simalungun S Sinaga, dihubungi sekira pukul 20.00 WIB tadi malam menyebutkan, rumah warga di bantaran Bah Bolon yang terendam banjir di Kelurahan Simalungun, belum ada yang memiliki IMB.

“Rumah-rumah itu belum ada yang memiliki IMB. Besoklah saya perjelas lagi. Saya sedang menyetir mobil,” katanya.     
     
Camat Siantar Selatan H Hutajulu, ditemui di Jalan Vihara menyebutkan, perizinan pendirian rumah warga dan Vihara Avolikotesvara di bantaran Bah Bolon sepenuhnya merupakan wewenang dari Badan Pelayanan Izin Terpadu (PIT) Kota Siantar. Dia juga membantah ada rekomendasi dari mereka terkait IMB ini. “PIT yang mengurus perizinan, tidak ada sangkutpaut dengan kita. Kita dari kecamatan biasanya mengurus silang sengketa tanah saja. Kalau masalah IMB Vihara dan rumah warga, saya tidak terlalu ingat. Saya akan cek lagi berkasnya mana tahu masih ada di kantor,” jelasnya.

Dia mengatakan, jumlah rumah warga di Kecamatan Siantar Selatan yang terendam banjir sekitar 104 rumah. Sebagian warga ini telah ditampung di lokasi pengungsian, salah satunya di Jalan Vihara depan RSUD Djasamen Saragih. Lokasi ini merupakan dapur umum bagi warga yang mengungsi.

Sekretaris Bappeda Kota Siantar AT Sijabat, tidak mau memberikan komentar terkait peruntukan bantaran Bah Bolon. Dia juga tidak mau memberikan komentar terkait pemukiman warga di DAS Bah Bolon. “Kalau masalah pemukiman warga di Bah Bolon, lebih baik ditanyakan sama Dinas Tarukim. Saya tidak terlalu menguasai isi Ranperda RTRW itu,” kilahnya.

Kepala Badan PIT Rudi Dipo Silalahi, belum memberikan komentar terkait IMB rumah warga dan Vihara Avalokitesvara di bantaran Bah Bolon. Ketua Program Pasca Sarjana Perencanaan Wilayah Kota Anggiat Sinurat menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, warga dilarang berdomisili di bantaran sungai termasuk di bantaran Bah Bolon. Peruntukan bantaran Bah Bolon merupakan kawasan hijau.

Dikatakannya, sesuai amanat undang-undang ini, kepada kabupaten/kota disyaratkan membentuk Perda tentang Tata Bangunan dan Lingkungan serta Perda tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Sepengetahuannya, hingga hari ini, kedua perda itu belum ditetapkan Pemko Siantar. (ral)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments