Empat Hari Ditahan di Salemba
Padahal METRO telah mencoba mengaku
sebagai saudaranya saat menjambangi rutan yang terletak di Jalan
Percetakan Negara No. 88 Cempaka Putih, Jumat (13/7) usai salat Jumat.
“Maaf Mas, kalau tidak ada izin dari kejaksaan, kita tidak bisa
memberikan izin untuk membesuk,” ungkap salah seorang petugas yang
kebetulan tengah piket siang kemarin.
Padahal METRO telah menunggu setidaknya
hampir dua jam lebih, sebelum Salat Jumat berkumandang. Namun berbagai
upaya yang dilakukan, tidak juga berbuah hasil.
“Tolong dong Mas, saya
ini saudaranya yang khusus datang dari Siantar. Masa saya harus pulang
belum ketemu? Apa yang harus saya katakan kepada keluarga?” Mendengar
pertanyaan ini, petugas tersebut sempat tertengun. Namun beberapa saat
berlalu, ia tetap mengaku tidak bisa memberikan izin.
“Maaf Mas, memang begitu ketentuannya.
Kita tidak bisa sembarangan memberi izin. Nanti kita yang disalahkan,”
ungkapnya. Mendengar hal tersebut, bukan berarti METRO menyerah begitu
saja. Sesaat ia masih mencoba bertahan, apalagi dari beberapa orang yang
juga terlihat juga ingin membesuk, terdengar ada yang nada bicaranya
berlogat dari Sumatera.
METRO kemudian mencoba mendekati orang tersebut
yang tengah berbincang dengan salah seorang kerabatnya. “Siang Bang, mau
besuk juga?”tanya METRO. Namun lagi-lagi tidak ada hasil yang
diperoleh. Karena ternyata orang tersebut mengaku datang bukan untuk
menjenguk Setiawan Girsang.
Mendapati kenyataan tersebut, METRO juga
mencoba menempuh langkah lain. Di antaranya dengan mencoba menghubungi
Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman. “Selamat sore Pak, ini wartawan
dari METRO SIANTAR Jawapos Group. Apa kabar? Oh iya Pak, saya ingin
sedikit bertanya soal penahanan Kadispenda Kota Siantar, JA.Girsang.
Bolehkah saya menelepon Bapak?” Namun lagi-lagi, tidak diperoleh
jawaban. Pesan singkat yang dikirim tersebut hingga pukul 17.30 Wib,
tidak juga mendapat jawaban.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Kejagung menangkap JA Setiawan Girsang dan Bendahara di Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Siantar, Very Susanti Siregar.
Langkah tersebut dilakukan setelah diduga keduanya melakukan korupsi
terhadap dana APBD Siantar tahun 2010. “Kerugian negara akibat perbuatan
keduanya, diduga mencapai Rp3 miliar,” ungkap Togarisman di Gedung
Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/7) lalu.
Setiawan kemudian ditahan di Rutan
Salemba cabang Kejagung, sementara Very Susanti ditempatkan di Rutan
Pondok Bambu. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak
Senin (9/7) hingga Sabtu (28/7) mendatang.
Selain menahan keduanya, Rabu
(11/7) kemarin, tim penyidik Kejagung juga sebelumnya telah melakukan
penggeledahan di kantor Dispenda kota Siantar. Penggeledahan dilakukan
sejak pukul 15.30 Wib hingga pukul 18.30 Wib. Saat meninggalkan tempat,
tim yang dipimpin Soegeng Pudjianto terlihat membawa empat kardus besar
berisi dokumen dan berkas yang terkait dengan dugaan kasus korupsi ini. (gir)
0 Comments