Add caption |
Tiga daerah itu termasuk dalam 25 daerah
dari 530 jumlah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia yang
boleh merekrut CPNS tahun ini. Untuk Pemprov Sumut juga tak mendapat
jatah. Dari 33 Pemprov, hanya empat pemprov yang ikut merekrut, yakni
Pemprov Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, dan Jawa Timur.
Terbanyak jatah CPNS untuk sejumlah instansi pusat.
Sayangnya, hingga kemarin jumlah CPNS
yang akan direkrut di tiga kabupaten/kota di Sumut itu belum bisa
diketahui. Pasalnya, data masih diolah Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terutama
menyangkut posisi-posisi yang akan diisi CPNS dimaksud. Deputi Sumber
Daya Manusia (SDM) Bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho hanya
menyebutkan, kuota CPNS nasional tahun ini yang akan terisi hanya 14.560
orang.
Padahal kuota yang disiapkan pemerintah
sebanyak 61.560 orang. Itu berarti ada 47 ribu kursi yang hangus alias
tidak terisi. “Yang bisa kita terima tahun ini hanya 14.560 orang saja
dari usulan 47 instansi sebanyak 76 ribu. Sisanya (47 ribu) tidak terisi
dan tidak bisa diusulkan untuk 2013,” ujar Ramli Naibaho saat menggelar
keterangan pers di kantornya, Jumat (20/7).
Dibeberkannya, dari 47 instansi yang
mengusulkan terbanyak kuotanya adalah pusat yaitu 11.879. Sedangkan
instansi daerah ada 25 yang mengusulkan dan kuota yang disetujui 2.681
orang. “Instansi pusat yang mengusulkan sebenarnya ada 59 tapi yang
layak hanya 23 saja. Sedangkan daerah ada 47 dan layak 25,” terang
Ramli.
Minimnya kuota CPNS dari daerah, menurut
dia karena banyak yang belanja pegawainya di APBD-nya di atas 50
persen. Meskipun ke-47 instansi tersebut telah memasukkan analisis
jabatan (Anjab) maupun analisis beban kerja (ABK). “Syarat utama
diberikan formasi selain harus ada Anjab dan ABK, belanja pegawainya
harus di bawah 50 persen.
Kalau belanja pegawainya tinggi, tetap tidak
bisa dikasi,” tegasnya. Adapun formasi CPNS tahun ini hanya
diprioritaskan pada pelayanan dasar, honorer, dan tenaga khusus.
Untuk pelayanan dasar meliputi guru dan
dosen jatahnya 40 persen, tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan,
sanitarian) 25 persen, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan 10
persen. Lulusan ikatan dinas mendapat jatah 4.126 orang.
Selebihnya
untuk tenaga khusus seperti penjaga lembaga pemasyarakatan (Lapas),
tenaga keuangan, perkapalan, dan lainnya. “Dari kuota yang disiapkan,
tenaga pendidik terbesar jatahnya. Sebab, di banyak daerah terutama
wilayah pesisir, perbatasan, terluar, dan terisolir, banyak kekurangan
tenaga guru,” tandasnya.
Untuk pelaksanaan tes CPNS jalur reguler
akan dilakukan serentak pada 8 September mendatang. Sebanyak 47
instansi baik pusat maupun daerah yang akan melaksanakan penerimaan pun
diminta bersiap-siap, terutama anggaran untuk penggandaan soal dan
lain-lain. Pasalnya, Kemenpan-RB hanya menyerahkan master soal ke
pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk digandakan. “Kita harapkan tes
CPNS 2012 bisa serentak pada 8 September. Jadi 47 instansi yaitu 23
pusat dan 25 daerah sudah harus siap melaksanakannya,” tegas Ramli.
Dia menambahkan, tidak ada alasan bagi
instansi yang tidak siap melaksanakan tes CPNS serentak pada September
mendatang. Apalagi bila alasannya terkendala anggaran. “Soal anggaran
tidak boleh jadi alasan. Harusnya ketika akan mengusulkan formasi,
anggarannya sudah disiapkan,” ujarnya. Dijelaskannya, bagi pelamar CPNS
yang ingin mengetahui kisi-kisi materi seperti apa, bisa melihat
Peraturan MenPAN&RB No 197 Tahun 2012.
Sebab soal-soal yang disusun
konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) berpatokan pada isi
PerMenPAN&RB tersebut. “Modal untuk ikut tes CPNS cukup pintar dan
punya kompetensi saja.
Selain itu kisi-kisi soalnya sebenarnya
tidak akan jauh dari PerMenPAN&RB No 197. Kami berupaya semaksimal
mungkin tidak ada permainan. Apalagi ada ICW (Indonesian Corruption
Watch) yang jadi pengawasnya,” tuturnya.
Ditanya peluang kebocoran saat
penggandaan materi dan penyerahan kunci jawaban, Ramli menjelaskan,
pengiriman master soal ke PPK akan melalui komputer dan itu diawasi oleh
Lembaga Sandi Negara (LSN). Dengan demikian, bila ada kebocoran soal
yang pertama kali dimintai pertanggungjawabannya adalah PPK. “Kita
harapkan, celah kebocoran akan diminimalisir. Kalau kemudian tetap bocor
PPK yang harus bertanggung jawab,” tandasnya. (MSC)
0 Comments