Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Sidang Korupsi APBD Simalungun, Zulkarnain Setujui Pencairan Cek

MEDAN- Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006 Pemkab Simalungun, senilai Rp529.654.638, dengan terdakwa mantan Bupati Zulkarnain Damanik, kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7).

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik itu, tiga orang saksi kembai dihadirkan masing-masing Jhon Walter Purba mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, Bachtiar Gultom mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Pemkab Simalungun tahun 2002-2008 dan Siti Aisyah selaku mantan Teller Bank Sumut Pemkab Simalungun.

Berdasarkan fakta di persidangan, Bachtiar Gultom mengaku mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik telah menandatangi dan menyetujui dua pencairan cek. Di antaranya cek nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke Swiss F Damanik dan cek nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai Rp100.408.750 ditujukan CV Cahya Utama.

“Seingat saya kedua cek tersebut dibawa oleh Helga Hutazulu dan Rosdiana. Kedua cek itu ditandatangani oleh Bendahara Umum Sugiati dan diketahui Bupati Zulkarnain Damanik. Untuk mencairkan kedua cek tersebut harus mendapat persetujuan dan tandatangan Bupati. Kalau tidak, cek-nya tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.

Lantas, lanjut Bachtiar Gultom, dirinya sempat mengecek spesemen tandatangan kedua pejabat yang tertera dalam cek tersebut. Karena tidak ada keraguan, lalu dirinya menandatangani kedua cek itu dan dicairkan. “Setelah tandatangannya dipastikan adalah milik Bupati dan Bendahara, lalu saya menyetujui pencairan itu dan cek nya diserahkan ke teller, sehingga uangnya dapat dibawa kedua orang yang membawa cek tadi,” jelasnya.

Bachtiar Gultom sendiri baru mengetahui bahwa pencairan cek tersebut bermasalah saat dimintai sebagai saksi di persidangan. “Belakangan saya mengetahui cek ini bermasalah sejak saya diminta sebagai saksi,” ucapnya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus.

Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan dua bukti cek asli mengenai penarikan uang dari Bank Sumut Cabang Simalungun seperti permintaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Sementara saksi Siti Aisyah selaku mantan Teller Bank Sumut Pemkab Simalungun lebih banyak mengaku tidak ingat dengan pencairan cek itu saat ditanyai majelis hakim. 

“Saya tidak ingat. Karena sudah lama sekali itu,” sebutnya. Sedangkan Jhon Walter Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, mengaku keterangannya masih seperti di persidangan sebelumnya.

Di mana pencairan cek itu harus mendapat persetujuan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik. Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, (2/8) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments