MEDAN- Sidang
lanjutan dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) tahun 2005-2006 Pemkab Simalungun, senilai Rp529.654.638, dengan
terdakwa mantan Bupati Zulkarnain Damanik, kembali digelar di ruang
Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7).
Dalam sidang dengan majelis hakim yang
diketuai Jonner Manik itu, tiga orang saksi kembai dihadirkan
masing-masing Jhon Walter Purba mantan Kepala Seksi Operasional Bank
Sumut Cabang Pembantu (KSO-Capem) Pemkab Simalungun, Bachtiar Gultom
mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Pemkab Simalungun tahun
2002-2008 dan Siti Aisyah selaku mantan Teller Bank Sumut Pemkab
Simalungun.
Berdasarkan fakta di persidangan,
Bachtiar Gultom mengaku mantan Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik
telah menandatangi dan menyetujui dua pencairan cek. Di antaranya cek
nomor 724329 tanggal 20 Februari 2006 senilai Rp130.355.729 ditujukan ke
Swiss F Damanik dan cek nomor 788417 tanggal 15 Februari 2006 senilai
Rp100.408.750 ditujukan CV Cahya Utama.
“Seingat saya kedua cek tersebut dibawa
oleh Helga Hutazulu dan Rosdiana. Kedua cek itu ditandatangani oleh
Bendahara Umum Sugiati dan diketahui Bupati Zulkarnain Damanik. Untuk
mencairkan kedua cek tersebut harus mendapat persetujuan dan tandatangan
Bupati. Kalau tidak, cek-nya tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.
Lantas, lanjut Bachtiar Gultom, dirinya
sempat mengecek spesemen tandatangan kedua pejabat yang tertera dalam
cek tersebut. Karena tidak ada keraguan, lalu dirinya menandatangani
kedua cek itu dan dicairkan. “Setelah tandatangannya dipastikan adalah
milik Bupati dan Bendahara, lalu saya menyetujui pencairan itu dan cek
nya diserahkan ke teller, sehingga uangnya dapat dibawa kedua orang yang
membawa cek tadi,” jelasnya.
Bachtiar Gultom sendiri baru mengetahui
bahwa pencairan cek tersebut bermasalah saat dimintai sebagai saksi di
persidangan. “Belakangan saya mengetahui cek ini bermasalah sejak saya
diminta sebagai saksi,” ucapnya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus.
Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan dua bukti cek asli mengenai penarikan uang dari Bank Sumut Cabang Simalungun seperti permintaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Sementara saksi Siti Aisyah selaku
mantan Teller Bank Sumut Pemkab Simalungun lebih banyak mengaku tidak
ingat dengan pencairan cek itu saat ditanyai majelis hakim.
“Saya tidak
ingat. Karena sudah lama sekali itu,” sebutnya. Sedangkan Jhon Walter
Purba, mantan Kepala Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Pembantu
(KSO-Capem) Pemkab Simalungun, mengaku keterangannya masih seperti di
persidangan sebelumnya.
Di mana pencairan cek itu harus mendapat
persetujuan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik. Usai mendengar
keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga
Kamis, (2/8) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi. (MSC)
0 Comments