Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Barang Bukti Kayu Hilang dari Kantor Camat Purba


SIMALUNGUN- Barang bukti 3 batang kayu gelondongan hilang dari kantor Camat Purba, Kabupaten Simalungun. Kayu hutan tersebut merupakan hasil tangkapan setahun lalu oleh eks Camat Purba, James Siahaan SSTP. Pantauan METRO, Rabu (25/7), mulai pagi tadi seorang pria memotong ketiga gelondongn kayu tersebut dengan Chain saw.

Kayu tersebut dipotong langsung di depan kantor camat dan dijadikan papan dan broti. Sudah jadi papan dan broti, tak berapa lama datang mobil mengangkutnya. Sejumlah masyarakat yang menyaksikan pemotongan kayu itu protes. Namun protes warga itu tidak dihiraukan petugas Kecamatan Purba. (osi)

Apa Kata Mereka!

  • Perintah Camat
Tidak bisa diterima akal alasan camat menyatakan hilangnya barang bukti tersebut tanpa sepengetahuannya. Sebab, kayu tersebut diolah dijadikan papan dan broti langsung di depan kantor camat. Saya menduga pengambilan kayu itu atas perintah camat,  makanya tidak ada pegawai yang melarang pengolahan kayu tersebut. (osi)
Ramson Sinaga, Politisi

  • Camat Harus Bertanggungjawab
Proses hukum terkait barang bukti tangkapan kayu itu belum tuntas. Camat Purba Dientje Mandagi harus bertanggungjawab atas kehilangan barang bukti tersebut. (osi)
Herdin Silalahi, LSM Gasif

  • Bisa Dipidana
Camat Purba Dientje Mandagi bisa dipidana karena sengaja menghilangkan barang bukti, sementara proses hukumnya belum selesai. (mag-2)
Sahrul SH, Praktisi
========== 

Pangulu Mangkir dari Panggilan Polisi

Soal Perambahan Hutan Silau Buttu

SIMALUNGUN- Pangulu Nagori Silau Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Budi Purba, mangkir dari panggilan Polres Simalungun yang dijadwalkan Senin (30/7), untuk diperiksa terkait kasus perambahan hutan Silau Buttu.

“Ditunggu-tunggu, dia tak kunjung hadir di Mapolres,” ujar Kanit Tipiter Iptu S Ritonga kepada METRO, Senin (29/7). Dia menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil pangulu untuk dimintai keterangan. Disinggung soal penebangan yang masih berlanjut sampai sekarang, Ritonga mengatakan sudah menginstruksikan agar kayu dari lahan untuk sementara diberhentikan sampai ada berkekuatan hukum tetap.

Padahal, hasil amatan METRO, perambahan kayu di lahan masyarakat yang sedang dalam sengketa itu masih tetap berlanjut. Pengusaha nampak membandal, tidak menggubris instruksi kepolisian yang menyatakan lahan itu stanvas.  Dua unit truk kingkong, alat berat jenis beko dan chainsaw masih tetap beroperasi. Kayu-kayu yang ditebangi itu ditumpukkan di pinggir jalan Silau Buttu untuk siap diangkut. Sementara dua unit mobil truk bermuatan kayu masih tertahan di lokasi.

Jani Alson yang merupakan pemilik tanah yang dirambah tersebut mengatakan sudah melaporkan resmi tentang perambahan kayu di tanahnya dengan tersangka pangulu sebagai pengeluar SKT, pengusaha kayu dan orang-orang yang terkait.  

Sejak dibuat laporan tersebut, dirinya dan ayahnya sebagai pewaris sudah dua kali diperiksa di Mapolres Simalungun. “Kami sudah dua kali diperiksa di Mapolres Simalungun. Tetapi tersangka masih belum pernah diperiksa. Polisi bilang sudah memanggilnya, tetapi dia tidak menghadirinya,” ujar Jani saat ditemui di kediamannya.

Sementara, Pangulu Silau Buttu, Budi, yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui di kantornya. Sementara, telepon selularnya juga tidak aktif saat dihubungi. (MSC)

Berita Lainnya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

0 Comments