Dugaan Korupsi Rp3 M
JAKARTA- Sekretaris
Daerah Kota Siantar Donvert Panggabean, akhirnya memenuhi panggilan
Kejaksaan Agung. Meski diperiksa sebagai saksi, namun dipastikan
pemeriksaan atasnya hingga memakan waktu lebih dari enam jam. Menurut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung),
Adi Toegarisman, secara khusus kepada METRO di Jakarta, Selasa ,
Donvert dipastikan tiba di gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.30
WIB.
Dia kemudian diperiksa oleh tim penyidik yang dimulai dari pukul
10.00 WIB. “Hari ini (Donvert Panggabean) diperiksa di Jampidsus sebagai
saksi. Langkah tersebut untuk menyambung pemeriksaan yang telah
dilakukan di Sumut (Kejati Sumut atas beberapa saksi). Beliau diperiksa
sebagai saksi,” ungkapnya.
Namun menariknya, pemeriksaan yang dilakukan memakan waktu hingga lebih dari enam jam.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan yang bersangkutan akan jadi
tersangka, Adi sendiri tidak mau berandai-andai. Ia hanya memastikan
bahwa kemungkinan jika penyidik merasa masih memerlukan keterangan dari
yang bersangkutan, maka Donvert dapat dipanggil kembali.
“Pemeriksaan
diarahkan pada fakta hukum. Untuk membuktikan sangkaan pada tersangka.
Jadi hal-hal lain (kemungkinan yang bersangkutan juga jadi tersangka),
itu bagaimana evaluasi dan fakta hukum yang didapat oleh penyidik. Jadi
(langkahnya) fakta hukum (itu) diungkap, kemudian dianalisa dan
dirumuskan. Artinya masih butuh waktu untuk kasus ini,” ungkapnya.
Pemeriksaan atas Donvert kali ini dilakukan setelah sebelumnya pihak
Kejagung telah melakukan dua kali pemanggilan. Pada pemanggilan pertama,
Donvert berhalangan hadir dengan alasan sakit. Selain Donvert, pada
pemeriksaan kali ini Kejagung juga memeriksa Asisten III Kota Siantar
Leonardo Simajuntak. Kasus ini sendiri terbilang cukup fenomenal, karena
pasalnya diduga tersangka melakukan dua hal pelanggaran hukum.
Mulai dari kasus korupsi hingga pencucian uang. Di mana diduga telah
merugikan keuangan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Siantar tahun 2010 sebesar Rp3 miliar. Atas hal ini Kepala
Dinas Pendapatan Daerah Siantar, JA.Setiawan Girsang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Demikian juga dengan Bendahara Veri Susanti. (gir)
0 Comments