Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Koswari Gelar Diklat Jurnalistik di Siantar-Simalungun

Semarakkan HUT ke XIII


SIMALUNGUN- Bertempat di Aula Hotel Alexander, DPC Korps Senior Wartawan Republik Indonesia (Koswari) Siantar-Simalungun menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) dan pemahaman hukum, Sabtu (8/12). Diklat itu digelar untuk menyemarakkan HUT ke XIII yang perayaannya dipusatkan di Kota Pematangsiantar.

Ketua panitia Adlis Efendi dalam sambutannya mengatakan, diklat dan pemahaman hukum yang diadakan dalam rangka HUT Koswari ke XIII diikuti mahasiswa/i, wartawan, dan masing-masing perwakilan pengurus Koswari se Indonesia. Ia mengatakan, diklat tersebut akan menjadi agenda Koswari setiap tahunnya, untuk mematangkan dan mencerdaskan wartawan di tanah air.

Ketua DPC Koswari Siantar-Simalungun Leo Visen Simanjuntak dalam pengarahannya mengungkapkan, jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggungjawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena tanpa adanya kebebasan, seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebebasan tanpa disertai tanggungjawab, akan mudah menjerumuskan wartawan ke dalam praktek jurnlistik yang kotor, serta merendahkan harkat dan martabat wartawan tersebut.

Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang, persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat. Wartawan harus benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 1 ayat 1, dan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, serta dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2002.

Masih kata Leo Visen, wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya, yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. 

Bukan hanya itu, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwa yang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original.

Selain itu, wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik. Misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila. Wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Ketua DPD Koswari Sumut Ir Husni Husin mengatakan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat, yang juga mengharuskan kita menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, pers nasional berupaya semaksimal mungkin menerapkan jurnalisme berbasis HAM.

Guna menerapkan hal itu, sambung Husni Husin, langkah penting yang perlu dilakukan antara lain, memperdalam pemahaman atas UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dengan kemampuan memahami pasal-pasal dan makna dari UU Pers dan KEJ itu, sesungguhnya di situ proteksi yang diberikan kepada publik. Dan, inilah bagian dari HAM, sehingga pemberitaan senantiasa dalam koridor etika profesi,” tukasnya. (Copas MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments